Makassar, DNID.co.id, – Jumianti (53), Duri (64), dan Ida (52), melayangkan surat aduan kepada Kapolres Jeneponto dan Kasi Propam Jeneponto perihal pemerasan dan penyalahgunaan wewenang tugas dan jabatan kepolisian, Jeneponto, (18/11/2024).
Bermula pada tanggal 18 April 2024, telah terjadi penangkapan yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu atas nama Fajar (22), Irfan (21), dan Yuda (27)di Kelurahan Bontotangnga, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto.
“Sore ditangkap. Anak ku (Fajar) dulu diamankan, baru Irfan dan temannya (Yuda),” ujar Jumianti, Ibu dari pelaku bernama Fajar, Selasa (24/12/2024).
Beberapa hari pasca penangkapan, penyidik yang menangani kasus tersebut, Brigadir Polisi Ahmad Taufiq Sudiarsyah, diduga melalui rekannya bernama Kandi menghubungi orang tua pelaku. Dengan iming-iming akan membantu meringankan masa tahanan, orang tua korban dimintai sejumlah uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akhirnya, Suami Jumianti mendatangi Polres Jeneponto untuk menemui Brikpol Ahmad Taufiq dan Kandi.
“Dimintaki bilang sanggup jako bayar Rp30 juta kah? Itu Pak Taufiq yang bilang,” tuturnya.
Terjadi tawar menawar di antara mereka hingga menemui kesepakatan, orang tua pelaku diminta menyetor uang kepada Ahmad Taufiq sebesar Rp.25.000.000.
Keesokan harinya, Pukul 23.00 WITA, Jumianti dan suami, Bapak dari Pelaku Ifran, dan Ibu dari pelaku Yuda untuk menemui Ahmad Taufiq .
“Besok malam naik ma di depan kantinnya Polres Jeneponto bawa uang Rp25 juta,”ujarnya.
Dengan membayar Rp25 juta per orang, orang tua pelaku dijanjikan bahwa anak-anaknya akan mendapatkan pengurangan masa tahanan, bahkan hanya akan mendapatkan masa tahanan sekitar satu tahun lebih.
“Itu malam waktunya naik (ke Polres Jeneponto) suami ku sama bapaknya Irfan, dia tanya sama Pak Taufiq, yang penting ini pak saya bayar sekian yang penting kurang masa tahanannya anakku,”harapnya.
Harapan keluarga pelaku dengan memberikan sejumlah uang, Ahmad Taufiq dapat membantu agar anaknya mendapatkan pengurangan masa tahan.
“Nabilang (Pak Taufiq) Iya jangan pernah bilang sama pak kasat biar saya bantuki sinimi. Rp25 juta satu orang. Fajar, Yuda dan Irfan, jadi Rp75 juta semua itu malam ” ungkapnya.
“Saya dulu yang serahkan itu uang sama Pak Taufiq dan pak kandi pengurusnya tapi dia suruh serahkan Kandi. Sudah saya, baru mamanya Yuda, baru bapaknya Irfan. Itu semua Kandi yang terima (uang), tapi ada Pak Taufiq disampingnya,” tambahnya.
Namun sial bagi keluarga pelaku, setelah menyetor uang masing-masing Rp25 juta dengan janji anak-anaknya hanya akan mendapatkan hukuman satu tahun lebih, nyatanya pelaku dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan masa tahanan.
Oleh karena janji Ahmad Taufiq tidak sesuai yang diharapkan, keluarga pelaku lantas melaporkan oknum polisi tersebut ke Kapolres dan Kasi Propam Jeneponto atas dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang tugas dan jabatan polisi pada tanggal 18 November 2024.
Tak hanya itu, keluarga pelaku juga melaporkan Ahmad Taufiq dan Kandi ke Polres Jeneponto atas dugaan tindak pidana penipuan, pada tanggal 3 Desember 2024.
Atas kajadian tersebut, pihak keluarga ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba berharap agar uang sejumlah Rp75.000.000 yang diduga diberikan kepada Ahmad Taufiq dan Kandi untuk bisa dikembalikan.
“Uang kupinjam itu. Dua sapi ku kujual. Andai sesuai ji satu tahun lebih ji hukumannya tidak kuminta ji Kembali uang ku,” tutup Jumianti.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, mengatakan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui bahwa ada salah satu oknum penyidik yang meminta sejumlah uang terhadap keluarga pelaku.
“Tidak ada saya tahu permasalahan tersebut,” ungkapnya.
Penulis : Renaldy Pratama
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Redaksi



























