Seorang Pria Tewas Terbungkus Selimut di Kamar Kost di Makassar

BERITA HARIAN DNID Makassar – Seorang pria inisial I berusia 43 tahun ditemukan tewas di dalam kamar kostnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu malam (1/1/2025).

Jenazah korban ditemukan dalam kondisi terbungkus selimut oleh salah satu tetangga kostnya setelah sepekan korban tidak terlihat keluar dari kamar.

Mengetahui kejadian tersebut, petugas dari Inafis dan Biddokkes Sulawesi Selatan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi. Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk keperluan otopsi guna memastikan penyebab kematiannya.

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Ikbal Qosman, menjelaskan bahwa pihaknya segera mendatangi lokasi setelah mendapat laporan dari warga.

“Kami menerima informasi dari warga bahwa ada seseorang yang ditemukan meninggal di kamar kost. Kami langsung menuju TKP untuk melakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Sementara Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin mengungkapkan, dari hasil olah TKP, polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Kondisi kamar dalam keadaan terkunci sehingga pintu harus dibuka secara paksa,” kata AKP Wahiduddin, Kamis (2/1/2025).

Menurut informasi dari keluarga, sambung AKP Wahid, korban diketahui menderita sakit ginjal yang kerap dikeluhkan sebelumnya. Korban, yang bekerja sebagai karyawan swasta, tinggal seorang diri di kost tersebut.

Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami motif dan penyebab pasti kematian korban. “Kami masih menunggu hasil otopsi untuk mengetahui lebih lanjut penyebab kematiannya,” tambah AKP Wahiduddin.

Simpan Gambar:

Jumat, 3 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Admin

Sumber Berita: Humas Polrestabes Makassar

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu
Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan
Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis
Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung
Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Berita ini 313 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:28 WITA

Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WITA

Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WITA

Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 17:10 WITA

Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pemkab Sinjai Memulai Tahapan Pilkades Antarwaktu di Empat Desa

Senin, 20 Apr 2026 - 22:21 WITA

Serba-Serbi

POROS 98 Desak Prabowo Bubarkan BGN dan Hentikan Program MBG

Senin, 20 Apr 2026 - 20:53 WITA