Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar dan Unit Opsnal Reskrim Polsek Tallo berhasil mengamankan terduga pelaku pengancaman menggunakan anak panah busur.
Adapun pelaku yang diamankan berjumlah 3 orang ini diamankan setelah melakukan aksinya di Warkop Om Mail, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Adapun kronologi kejadiannya, pelaku pengancaman menggunakan busur ini tiba-tiba berhenti di depan Warkop Om Mail. Kemudian pelaku turun dan membentangkan busur ke arah pengunjung warkop.
Sontak saja, para pengunjung merasa panik dan berusaha menyelamatkan diri dengan cara berlindung ke bagian dalam warkop.
Tak hanya mengancam pengunjung, pelaku juga mengambil satu buah gitar yang digantung pada dinding warkop. Setelah mengambil gitar, pelaku kemudian melarikan diri.
Atas kejadian tesebut, atas perintah Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana, melalui Kanit V Jatanras AKP Hamka, anggota Jatanras kemudian berhasil mengamankan pelaku di Jalan Pampang Raya, Kec. Panakkukang, Kota Makassar. Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawah posko Jatanras untuk dilakukan interogasi, kemudian diserahkan ke Mako Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar dan Unit Opsnal Reskrim Polsek Tallo berhasil mengamankan terduga pelaku pengancaman menggunakan anak panah busur.
Adapun pelaku yang diamankan berjumlah 3 orang ini diamankan setelah melakukan aksinya di Warkop Om Mail, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Adapun kronologi kejadiannya, pelaku pengancaman menggunakan busur ini tiba-tiba berhenti di depan Warkop Om Mail. Kemudian pelaku turun dan membentangkan busur ke arah pengunjung warkop.
Sontak saja, para pengunjung merasa panik dan berusaha menyelamatkan diri dengan cara berlindung ke bagian dalam warkop.
Tak hanya mengancam pengunjung, pelaku juga mengambil satu buah gitar yang digantung pada dinding warkop. Setelah mengambil gitar, pelaku kemudian melarikan diri.
Atas kejadian tesebut, atas perintah Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana, melalui Kanit V Jatanras AKP Hamka, anggota Jatanras kemudian berhasil mengamankan pelaku di Jalan Pampang Raya, Kec. Panakkukang, Kota Makassar. Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawah posko Jatanras untuk dilakukan interogasi, kemudian diserahkan ke Mako Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.