Breaking News

Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba dan Pupuk Bersubsidi di Polres Sidrap

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR.DNID.co.id–Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memimpin langsung Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba dan penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Mako Polres Sidrap pada Rabu (19/02/25). Acara ini juga dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tersebut.

Turut hadir mendampingi Kapolda Sulsel yaitu, Irwasda Kombes Polda Sulsel Pol Ai Afriandi S.H., S.I.K., M.M., Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi S.I.K., M.H., dan Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H.

Dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari, 21 karung pupuk Urea, 19 karung pupuk NPK Phonska, 74 karung pupuk Urea dan NPK Phonska tambahan, 1 unit truk bermuatan pupuk bersubsidi.

Adapun tersangka sebanyak 2 orang yaitu, LK. HJ (52) Kepala Dusun 2 Desa Bola Bulu dan anggota kelompok tani Sipakainge-Mamminasae, dan LK. AS (62) Pekerja kebun yang bertindak sebagai pembeli pupuk bersubsidi. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo. Pasal 1 subs 3e UU Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, serta pasal-pasal dalam Permendag No. 04 Tahun 2023 dan Perpres RI No. 15 Tahun 2011 dengan ancaman Pidana Penjara maksimal dua tahun.

IMG 20250219 WA0035 scaled

Dalam pengungkapan kasus narkotika, berhasil menyita barang bukti berupa, 4.200 butir pil ekstasi berlogo love warna coklat, 4,611 kg sabu-sabu yang dikemas dalam 91 sachet besar

Untuk tersangka sebanyak lima orang tersangka dari tiga lokasi yang berbeda, TKP 1: LK. MH (22) dan LK. AL (20) dengan barang bukti 10 butir ekstasi, TKP 2: LK. MA (30) dan LK. AH (27) dengan barang bukti 2 sachet yang diduga berisi ekstasi, TKP 3: Tim Opsnal melakukan pengembangan di rumah LK. MA dan menemukan 42 sachet narkotika berisi pil ekstasi. Selain itu, tersangka lain, LK.HMN (25 tahun), ditangkap di Jalan Poros Pinrang-Polmas, Kelurahan Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, dengan barang bukti 4,611 kilogram sabu-sabu, sehingga total nilai barang bukti mencapai Rp8,89 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp10 miliar.

Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran narkoba dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi demi melindungi masyarakat dari dampak buruknya. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang merugikan masyarakat luas,” ujar Irjen Pol. Yudhiawan.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan (MT)

Penulis : Mursalim Tahir

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Keberhasilan Polres Luwu Utara Ungkap Kasus Pencurian Mesin Traktor
Warning! Gantung Diri di Palopo, Orang Tua Sawanto Tolak Otopsi
Kasus Pencurian, Kejari Jeneponto Hentikan Penuntutan Melalui Restoratif Justice
Security Curi Bahan Bangunan Puskesmas, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif
Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Kick Off Pelatihan Paralegal Demi Meningkatkan Kompotensi Bantuan Hukum
Penyalagunaan Narkoba, 2 Warga Desa Tamuku Luwu Utara di Ringkus Polisi
Warga OKI Ditangkap di Bangka Tengah Bawa Sabu
Tiga Maling Spesialis Mesin Traktor Dibekuk Polsek Walenrang di Wajo
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 23:05 WIB

Keberhasilan Polres Luwu Utara Ungkap Kasus Pencurian Mesin Traktor

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:03 WIB

Warning! Gantung Diri di Palopo, Orang Tua Sawanto Tolak Otopsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:34 WIB

Kasus Pencurian, Kejari Jeneponto Hentikan Penuntutan Melalui Restoratif Justice

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:54 WIB

Security Curi Bahan Bangunan Puskesmas, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:44 WIB

Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Kick Off Pelatihan Paralegal Demi Meningkatkan Kompotensi Bantuan Hukum

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:32 WIB

Penyalagunaan Narkoba, 2 Warga Desa Tamuku Luwu Utara di Ringkus Polisi

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:47 WIB

Warga OKI Ditangkap di Bangka Tengah Bawa Sabu

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:43 WIB

Tiga Maling Spesialis Mesin Traktor Dibekuk Polsek Walenrang di Wajo

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Keberhasilan Polres Luwu Utara Ungkap Kasus Pencurian Mesin Traktor

Jumat, 21 Feb 2025 - 23:05 WIB

Kriminal Hukum

Warning! Gantung Diri di Palopo, Orang Tua Sawanto Tolak Otopsi

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:03 WIB

Keagamaan

Berzakat: Kerennya Gak Ada Obat, Pahala Melimpah di Ramadan

Jumat, 21 Feb 2025 - 18:52 WIB

Pendidikan

Andi Amran Sulaiman Lantik Lima Pengurus IKA Unhas di Makassar

Jumat, 21 Feb 2025 - 15:44 WIB