Breaking News

Radio Player

Loading...

Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Senin, 14 April 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id- Sat Reskrim Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Seorang Pelaku berinisial KG (37) berhasil diamankan setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si dalam konferensi pers pada Senin (14/04/2025) mengungkapkan awal perbuatan pelaku dilakukan pada 9 April 2025 ketikan korban sementara berjualan kerupuk.

“Bermula ketika pelaku melihat anak kecil ini sedang duduk menjual kerupuk di pinggir jalan. Kemudian dibujuk untuk dibelikan baju baru dan beras,” ujar Kombes Pol Arya Perdana

ads

Motifnya pelaku melakukan pencabulan atau persetubuhan dengan mengimi imingi akan memberikan baju baru dan beras, korban tersebut ikut dengan pelaku menuju ke kosnya di jalan Batua raya Kecamatan Manggala.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah berhasil membujuk pelaku membawa korban ke rumah kosnya pelaku lalu menarik tangan korban lalu menutup mulut korban menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanan pelaku membuka celana korban setelah itu pelaku mengambil lakban hitam dan menutup mulut korban .

Selanjutnya pelaku KG kembali melakban kedua tangan korban setelah itu membuka bajunya dan membaringkan korban diatas tempat tidur kemudian pelaku mengambil pelican (sutra gel) lalu mengoleskan ke alat kelamin korban dan penis pelaku lalu pelaku menyetubuhi korban.

Pelaku menyekap korban di rumah kosnya selama 2 (dua) hari dan menyetubuhi korban sebanyak 4 kali. Meskipun korban sempat melakukan perlawanan, berteriak, namun badan besar pelaku tidak mampu terbendung. Bahkan korban dianiayai pada bagian wajah, kepala korban dibenturkan ke tembok hingga mulutnya dilakban agar berhenti memberikan perlawanan dan teriakan

pada hari kedua di rumah kos pelaku, korban memanfaatkan kelengahan pelaku dan berhasil kabur. “Setelah berhasil kabur, dia melaporkan kepada pamannya dan kita dari Polrestabes Makassar dengan cepat meringkus pelaku”, ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku KG, dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 76 d, serta UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 Tahun, maksimal 15 tahun. Denda maksimal Rp5 miliar,”pungkasnya

Penulis : 02 MR

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Diciduk Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi
Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang
Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi
Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka
Amran Sulaiman Copot Pegawai Kementan yang Palak Petani Ratusan Juta
Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan
Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa
3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 20:49 WITA

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Diciduk Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi

Jumat, 28 November 2025 - 18:56 WITA

Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang

Jumat, 28 November 2025 - 18:43 WITA

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 November 2025 - 18:28 WITA

Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka

Jumat, 28 November 2025 - 06:10 WITA

Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:18 WITA

Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa

Kamis, 27 November 2025 - 17:02 WITA

3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi

Kamis, 27 November 2025 - 16:00 WITA

Peserta Tender Diminta Rp14 Miliar, Pj Bahtiar soal Pengadaan Bibit Nenas Terlibat? Djusman AR: Kejati Sulsel Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Pertanian

Gowa Target Jadi Lumbung Pangan Mandiri Sulawesi Selatan

Jumat, 28 Nov 2025 - 20:55 WITA

Kriminal Hukum

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 Nov 2025 - 18:43 WITA