Breaking News

Ditetapkan Sebagai Tersangka,Kuasa Hukum Direktur PT Amosys Ajukan Permohonan Praperadilan 

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,DNID.co.id – Kuasa hukum Kawiro Susilo, Direktur PT Amosys Indonesia, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji penetapan status tersangka terhadap kliennya. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan karena dugaan distribusi produk skincare tanpa izin edar.

“Kami mewakili Bapak Kawiro Susilo, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Budi Susanto berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/0262 di Bareskrim,” ujar perwakilan dari Kantor Hukum Syamsudin & Partner dalam keterangan pers, Senin (5/5).

PT Amosys Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang skincare dan sejak tahun 2017 telah bekerja sama dengan produsen asal Filipina, RDL. Produk-produk tersebut telah didaftarkan ke BPOM oleh Budi Susanto, yang kala itu masih menjadi karyawan perusahaan. Namun, pada 2018, Budi keluar dari perusahaan dan mendirikan perusahaannya sendiri, serta mengklaim memiliki izin dari RDL.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalah bermula saat 13 dari 15 produk skincare Amosys dibatalkan izin edarnya oleh BPOM, setelah adanya permohonan pembatalan yang diduga diajukan oleh Budi Susanto. Belakangan, kuasa hukum menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan tanda tangan dalam proses pembatalan tersebut.

“Kami kaget saat mengetahui izin edar 13 produk dibatalkan. Setelah kami telusuri, terdapat permohonan pembatalan yang dikirim melalui email atas nama Budi Susanto. Bahkan ditemukan tanda tangan klien kami yang diduga dipalsukan,” ujar kuasa hukum.

Atas dasar tersebut, pihak Amosys melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Polda Metro Jaya. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa BPOM kemudian menerbitkan kembali notifikasi izin edar terhadap 13 produk tersebut pada pertengahan 2019.

Meski izin telah dipulihkan, penyidik Bareskrim tetap menetapkan Kawiro Susilo sebagai tersangka dengan tuduhan tidak memiliki izin edar. “Kami menilai penetapan tersangka ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Produk yang dimaksud telah memiliki izin edar yang sah dan telah dipulihkan,” tegas kuasa hukum.

Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan penerapan hukum dalam kasus ini, mengingat Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009 telah digantikan oleh UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Mereka menilai penyidik seharusnya mengikuti asas legalitas dengan menerapkan peraturan perundang-undangan yang terbaru.

Dalam sidang praperadilan hari ini, agenda yang dibahas masih seputar pemeriksaan legal standing dan pemanggilan para pihak. Namun pihak termohon, dalam hal ini kepolisian, belum hadir di persidangan.

“Agenda hari ini hanya pemeriksaan awal. Kami akan terus mengawal proses ini untuk memastikan bahwa hak-hak hukum klien kami dilindungi,” tutupnya.

Penulis : Nur/red

Berita Terkait

Modus Titip Kendaraan Oknum Debt Collector Dimakassar Nekat Tarik Paksa Mobil Nasabah.
Kejari Pariaman Musnahkan Barang Bukti 111 Perkara
Warga Desak Polsek Tellu Siattinge Lakukan Pemeriksaan 3 Terduga Pencuri Sapi di Bone
Tegas! Polres Bone Lewat Upacara PTDH Resmi Pecat Anggota Usai Terlibat Kasus Narkoba 
Pelaku Curat Sungaiselan Tertangkap Tanpa Perlawanan
Kepala Kurikulum MAN 1 Makassar Akui 25 Siswa Nakal Terlibat Kasus Pengeroyokan.
Polri Sebut Motif Pelaku Dalam Kasus Pembunuhan Sesama Buruh di Muara Angke
Isi Paket Diganti Batako, Kerugian Ratusan Juta Pegawai Gudang Jne Ditangkap Tim Naga
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 02:08 WITA

Modus Titip Kendaraan Oknum Debt Collector Dimakassar Nekat Tarik Paksa Mobil Nasabah.

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:53 WITA

Kejari Pariaman Musnahkan Barang Bukti 111 Perkara

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:28 WITA

Warga Desak Polsek Tellu Siattinge Lakukan Pemeriksaan 3 Terduga Pencuri Sapi di Bone

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:20 WITA

Tegas! Polres Bone Lewat Upacara PTDH Resmi Pecat Anggota Usai Terlibat Kasus Narkoba 

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:43 WITA

Pelaku Curat Sungaiselan Tertangkap Tanpa Perlawanan

Selasa, 17 Juni 2025 - 02:46 WITA

Kepala Kurikulum MAN 1 Makassar Akui 25 Siswa Nakal Terlibat Kasus Pengeroyokan.

Senin, 16 Juni 2025 - 13:09 WITA

Polri Sebut Motif Pelaku Dalam Kasus Pembunuhan Sesama Buruh di Muara Angke

Senin, 16 Juni 2025 - 10:28 WITA

Isi Paket Diganti Batako, Kerugian Ratusan Juta Pegawai Gudang Jne Ditangkap Tim Naga

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Tegas Kadiv Yankum Kemenkumham Sulsel Soroti Tiga Fokus Utama.

Rabu, 18 Jun 2025 - 03:06 WITA