Ditetapkan Sebagai Tersangka,Kuasa Hukum Direktur PT Amosys Ajukan Permohonan Praperadilan 

Jakarta,DNID.co.id – Kuasa hukum Kawiro Susilo, Direktur PT Amosys Indonesia, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji penetapan status tersangka terhadap kliennya. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan karena dugaan distribusi produk skincare tanpa izin edar.

“Kami mewakili Bapak Kawiro Susilo, yang saat ini Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Budi Susanto berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/0262 di Bareskrim,” ujar perwakilan dari Kantor Hukum Syamsudin & Partner dalam keterangan pers, Senin (5/5).

PT Amosys Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang skincare dan sejak tahun 2017 telah bekerja sama dengan produsen asal Filipina, RDL. Produk-produk tersebut telah didaftarkan ke BPOM oleh Budi Susanto, yang kala itu masih menjadi karyawan perusahaan. Namun, pada 2018, Budi keluar dari perusahaan dan mendirikan perusahaannya sendiri, serta mengklaim memiliki izin dari RDL.

Masalah bermula saat 13 dari 15 produk skincare Amosys dibatalkan izin edarnya oleh BPOM, setelah adanya permohonan pembatalan yang diduga diajukan oleh Budi Susanto. Belakangan, kuasa hukum menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan tanda tangan dalam proses pembatalan tersebut.

“Kami kaget saat mengetahui izin edar 13 produk dibatalkan. Setelah kami telusuri, terdapat permohonan pembatalan yang dikirim melalui email atas nama Budi Susanto. Bahkan ditemukan tanda tangan klien kami yang diduga dipalsukan,” ujar kuasa hukum.

Atas dasar tersebut, pihak Amosys melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Polda Metro Jaya. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa BPOM kemudian menerbitkan kembali notifikasi izin edar terhadap 13 produk tersebut pada pertengahan 2019.

Meski izin telah dipulihkan, penyidik Bareskrim tetap menetapkan Kawiro Susilo sebagai tersangka dengan tuduhan tidak memiliki izin edar. “Kami menilai penetapan tersangka ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Produk yang dimaksud telah memiliki izin edar yang sah dan telah dipulihkan,” tegas kuasa hukum.

Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan penerapan hukum dalam kasus ini, mengingat Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009 telah digantikan oleh UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Mereka menilai penyidik seharusnya mengikuti asas legalitas dengan menerapkan peraturan perundang-undangan yang terbaru.

Dalam sidang praperadilan hari ini, agenda yang dibahas masih seputar pemeriksaan legal standing dan pemanggilan para pihak. Namun pihak termohon, dalam hal ini kepolisian, belum hadir di persidangan.

“Agenda hari ini hanya pemeriksaan awal. Kami akan terus mengawal proses ini untuk memastikan bahwa hak-hak hukum klien kami dilindungi,” tutupnya.

Simpan Gambar:

Selasa, 6 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Nur/red

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu
Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan
Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis
Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung
Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:28 WITA

Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WITA

Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WITA

Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 17:10 WITA

Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pemkab Sinjai Memulai Tahapan Pilkades Antarwaktu di Empat Desa

Senin, 20 Apr 2026 - 22:21 WITA

Serba-Serbi

POROS 98 Desak Prabowo Bubarkan BGN dan Hentikan Program MBG

Senin, 20 Apr 2026 - 20:53 WITA