Tanggamus –DNID MEDIALAMPUNG Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Tanggamus menyatakan kesiapannya untuk membentuk tim investigasi khusus. Langkah ini akan difokuskan pada pengawasan realisasi Dana Desa di Kecamatan Ulu Belu untuk tahun anggaran 2023–2024.
Ketua LSM Trinusa DPC Tanggamus, Nuril Asikin, menjelaskan bahwa pembentukan tim investigasi ini merupakan respon konkret terhadap keluhan masyarakat setempat yang disinyalir menyoroti sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa di beberapa pekon (desa).
“Kami menerima berbagai laporan dan masukan dari warga terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk hadir dan memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Nuril.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Nuril, tim investigasi ini nantinya akan bekerja secara independen dan profesional dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip objektivitas. Tim akan melakukan pemantauan langsung di lapangan, menggali data, serta berdialog dengan warga dan aparatur desa guna memperoleh gambaran yang utuh dan akurat.
LSM Trinusa juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang ingin melaporkan indikasi penyimpangan, dengan jaminan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan dengan cara hubungi No Hp +62 813-6777-9773.
“Kami ingin menjadi garda terdepan dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tambahnya.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari sejumlah elemen masyarakat sipil di Tanggamus yang berharap pengawasan dari lembaga independen seperti LSM Trinusa dapat menjadi pendorong perbaikan tata kelola Dana Desa ke depan.
Sesuai Undang-Undang Desa dan peraturan pemerintah terkait pengelolaan keuangan desa, setiap penggunaan Dana Desa wajib dilaksanakan secara terbuka, partisipatif, dan akuntabel. Pengawasan dari masyarakat dan lembaga independen dinilai penting agar tujuan pembangunan desa yang adil dan merata dapat tercapai. (Tim/LSM ).
Penulis : Tim
Editor : RA
Sumber Berita : LSM Trinusa