Breaking News

Radio Player

Loading...

Akhir Pelarian: DPO Pemasok Sabu Bone Ditangkap di Palopo

Senin, 12 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BONE, DNID.co.id — Setelah empat bulan buron, seorang tersangka pemasok narkotika jenis sabu akhirnya ditangkap.

 

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone berhasil mengamankan pria berinisial NAS alias BT (44) dalam sebuah operasi penangkapan di Kota Palopo pada Jumat malam (9/5/2025).

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang diungkap pada Januari lalu. NAS diduga kuat sebagai pemasok sabu kepada dua pelaku yang lebih dulu diamankan polisi di Bone.

 

“Pelaku kami tangkap di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palopo sekitar pukul 22.00 WITA. Ia telah masuk DPO sejak Januari,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., Sabtu (10/5/2025).

 

Saat digeledah, petugas menemukan satu unit handphone merk Vivo yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkoba. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polres Palopo sebelum diserahkan ke Polres Bone untuk penyidikan lebih lanjut.

 

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, yakni SH alias EO dan SRD alias SD, pada 14 Januari 2025 di sebuah rumah di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Dari tempat itu, petugas menyita lima sachet sabu, pirex kaca berisi sabu, dan satu unit ponsel.

 

Dari hasil interogasi, SH mengaku memperoleh sabu dari SRD, yang kemudian menyebutkan bahwa barang tersebut dibeli dari NAS. Informasi itu menjadi dasar pengejaran panjang terhadap pelaku utama hingga akhirnya berhasil diamankan.

 

NAS diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kota Palopo. Ia kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

 

“Kami terus berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone dan sekitarnya. Operasi lintas wilayah ini adalah bentuk keseriusan kami,” tegas Iptu Adityatama.

 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut.

Simpan Gambar:

Penulis : Ricky

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring
Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor
Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate
Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku
Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda
Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi
Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:32 WITA

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:35 WITA

Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:54 WITA

Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:24 WITA

Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:20 WITA

Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:33 WITA

Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:22 WITA

Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:19 WITA

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA