BONE, DNID.co.id — Setelah empat bulan buron, seorang tersangka pemasok narkotika jenis sabu akhirnya ditangkap.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone berhasil mengamankan pria berinisial NAS alias BT (44) dalam sebuah operasi penangkapan di Kota Palopo pada Jumat malam (9/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang diungkap pada Januari lalu. NAS diduga kuat sebagai pemasok sabu kepada dua pelaku yang lebih dulu diamankan polisi di Bone.
“Pelaku kami tangkap di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palopo sekitar pukul 22.00 WITA. Ia telah masuk DPO sejak Januari,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., Sabtu (10/5/2025).
Saat digeledah, petugas menemukan satu unit handphone merk Vivo yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkoba. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polres Palopo sebelum diserahkan ke Polres Bone untuk penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, yakni SH alias EO dan SRD alias SD, pada 14 Januari 2025 di sebuah rumah di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Dari tempat itu, petugas menyita lima sachet sabu, pirex kaca berisi sabu, dan satu unit ponsel.
Dari hasil interogasi, SH mengaku memperoleh sabu dari SRD, yang kemudian menyebutkan bahwa barang tersebut dibeli dari NAS. Informasi itu menjadi dasar pengejaran panjang terhadap pelaku utama hingga akhirnya berhasil diamankan.
NAS diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kota Palopo. Ia kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Kami terus berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone dan sekitarnya. Operasi lintas wilayah ini adalah bentuk keseriusan kami,” tegas Iptu Adityatama.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Ricky
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel




























