Breaking News

Aktivis Soroti Restoran Raja Cobek Takalar Sinyalir Tidak Kantongi AMDAL IPAL

Sabtu, 17 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKALAR, DNID.co.id – Diduga Salah satu restoran raja cobek makanan siap saji yang bervariasi harga mulai dari harga puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah tersebut itu tidak memiliki AMDAL ( analisis dampak lingkungan ) dikantongi pemiliknya yang sudah beberapa tahun beroperasi, Saptu 17/05/2025

 

Beroperasinya restoran raja cobek yang terletak di pinggiran jalan raya kelurahan kallabirang kecamatan Pattallassang kabupaten takalar Sulawesi Selatan mengundang sejumlah pertanyaan dari masyarakat.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lembaga kajian strategis takalar, Rustam Dg Sijaya, meminta usut izin restoran raja cobek yang berada ditengah tengah kota pari’risi Pattallassang

” Diduga restoran tersebut ilegal lantaran tidak memiliki amdal dan iparnya, namun kerap membuat kemacetan lalu lintas dikarenakan tidak ada pula lahan parkir kendaraan pengunjung yang rapi

 

Kepala bidang lingkungan hidup takalar, Rahma, saat di konfirmasi Menurut PPLH, raja cobek hanya diwajibkan memiliki SPPL (surat pernyataan pengendalian lingkungan), pungkasnya

 

AMDAL adalah dokumen lingkungan yg diwajibkan bagi usaha / kegiatan dengan resiko pencemaran lingkungan yang tinggi

 

SPPL dikeluarkan oleh aplikasi OSS, terbit otamatis karena sekarang sistem penapisan mandiri kaalu mau cek nomor SPPL bisa komuikasi sama dinas PTSP, tutupnya.

 

Hasnaeni Arsyad, kepala bidang PTSP takalar, mengatakan SPPL restoran raja cobek setelah di kroscek tidak ada terdaftar.

 

“Tidak ada atas nama manaf di sistem, boleh diminta langsung spplnya ada di nibnya,

Kalau ada nibnya pasti ada spplnya” Ujiannya.

Editor : Admin

Sumber Berita : Rustam Dg Sijaya

Berita Terkait

Modus Titip Kendaraan Oknum Debt Collector Dimakassar Nekat Tarik Paksa Mobil Nasabah.
Kejari Pariaman Musnahkan Barang Bukti 111 Perkara
Warga Desak Polsek Tellu Siattinge Lakukan Pemeriksaan 3 Terduga Pencuri Sapi di Bone
Tegas! Polres Bone Lewat Upacara PTDH Resmi Pecat Anggota Usai Terlibat Kasus Narkoba 
Pelaku Curat Sungaiselan Tertangkap Tanpa Perlawanan
Kepala Kurikulum MAN 1 Makassar Akui 25 Siswa Nakal Terlibat Kasus Pengeroyokan.
Polri Sebut Motif Pelaku Dalam Kasus Pembunuhan Sesama Buruh di Muara Angke
Isi Paket Diganti Batako, Kerugian Ratusan Juta Pegawai Gudang Jne Ditangkap Tim Naga
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 02:08 WITA

Modus Titip Kendaraan Oknum Debt Collector Dimakassar Nekat Tarik Paksa Mobil Nasabah.

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:53 WITA

Kejari Pariaman Musnahkan Barang Bukti 111 Perkara

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:28 WITA

Warga Desak Polsek Tellu Siattinge Lakukan Pemeriksaan 3 Terduga Pencuri Sapi di Bone

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:20 WITA

Tegas! Polres Bone Lewat Upacara PTDH Resmi Pecat Anggota Usai Terlibat Kasus Narkoba 

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:43 WITA

Pelaku Curat Sungaiselan Tertangkap Tanpa Perlawanan

Selasa, 17 Juni 2025 - 02:46 WITA

Kepala Kurikulum MAN 1 Makassar Akui 25 Siswa Nakal Terlibat Kasus Pengeroyokan.

Senin, 16 Juni 2025 - 13:09 WITA

Polri Sebut Motif Pelaku Dalam Kasus Pembunuhan Sesama Buruh di Muara Angke

Senin, 16 Juni 2025 - 10:28 WITA

Isi Paket Diganti Batako, Kerugian Ratusan Juta Pegawai Gudang Jne Ditangkap Tim Naga

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Tegas Kadiv Yankum Kemenkumham Sulsel Soroti Tiga Fokus Utama.

Rabu, 18 Jun 2025 - 03:06 WITA