TAKALAR, DNID.co.id – Diduga Salah satu restoran raja cobek makanan siap saji yang bervariasi harga mulai dari harga puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah tersebut itu tidak memiliki AMDAL ( analisis dampak lingkungan ) dikantongi pemiliknya yang sudah beberapa tahun beroperasi, Saptu 17/05/2025
Beroperasinya restoran raja cobek yang terletak di pinggiran jalan raya kelurahan kallabirang kecamatan Pattallassang kabupaten takalar Sulawesi Selatan mengundang sejumlah pertanyaan dari masyarakat.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lembaga kajian strategis takalar, Rustam Dg Sijaya, meminta usut izin restoran raja cobek yang berada ditengah tengah kota pari’risi Pattallassang
” Diduga restoran tersebut ilegal lantaran tidak memiliki amdal dan iparnya, namun kerap membuat kemacetan lalu lintas dikarenakan tidak ada pula lahan parkir kendaraan pengunjung yang rapi
Kepala bidang lingkungan hidup takalar, Rahma, saat di konfirmasi Menurut PPLH, raja cobek hanya diwajibkan memiliki SPPL (surat pernyataan pengendalian lingkungan), pungkasnya
AMDAL adalah dokumen lingkungan yg diwajibkan bagi usaha / kegiatan dengan resiko pencemaran lingkungan yang tinggi
SPPL dikeluarkan oleh aplikasi OSS, terbit otamatis karena sekarang sistem penapisan mandiri kaalu mau cek nomor SPPL bisa komuikasi sama dinas PTSP, tutupnya.
Hasnaeni Arsyad, kepala bidang PTSP takalar, mengatakan SPPL restoran raja cobek setelah di kroscek tidak ada terdaftar.
“Tidak ada atas nama manaf di sistem, boleh diminta langsung spplnya ada di nibnya,
Kalau ada nibnya pasti ada spplnya” Ujiannya.
Editor : Admin
Sumber Berita : Rustam Dg Sijaya