Breaking News

Radio Player

Loading...

Ungkap TO Kasus Penganiayaan Dua Pelaku Diamankan Reskrim Polsek Panakkukang

Minggu, 18 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id- Polsek Panakkukang — Jajaran Unit Reskrim Polsek Panakkukang berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku TO tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 di Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

 

Dua orang pelaku yang diamankan berinisial AM (Laki-laki, 27 tahun) dan MS (Laki-laki 24 tahun), Mereka ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam aksi kekerasan terhadap seorang warga yang kini telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut laporan Kepolisian, kejadian bermula pada saat sekitar jam 00.30 Wita, pelaku AM sedang berada didalam rumah yang sedang dalam keadaan sementara dilakukan pembangunan, kemudian pelaku melihat korban sedang mondar-mandir didepan rumah pelaku, pelaku keluar dan bertanya kepada korban “Sedang Apa Disini?” korban menjawab “kau kira saya Pencuri?” dan pelaku emosi langsung memukul korban menggunakan balok yang ada didekatnya di bagian belakang korban.

 

Aksi kekerasan pun berlanjut saat pelaku MS datang ikut melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm, warga yang berada disekitar lokasi sekitar 10 orang kemudian datang ke TKP memeriksan korban dan motor korban lalu melerai dan menyuruh korban pulang.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan trauma, serta melaporkan insiden tersebut ke Polsek Panakkukang

 

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Panakkukang AKP Aris Satrio S, S.I.K., M.H memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Muh. Rijal, S.H., M.H bersama unit Opsnal untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.

 

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Jumat 17 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, tim berhasil mengamankan ke dua tersangka. Kini, mereka telah ditahan di Polsekta Panakkukang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Pihak Kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apapun tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

 

Polsek Panakkukang menghimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak main hakim sendiri.

Simpan Gambar:

Editor : Admin

Sumber Berita : Polsel Panakkukang

Berita Terkait

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring
Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor
Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate
Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku
Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda
Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi
Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:32 WITA

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:35 WITA

Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:54 WITA

Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:24 WITA

Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:20 WITA

Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:33 WITA

Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:22 WITA

Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:19 WITA

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA