Kemendes PDT Ingatkan OPD Edukasi Kades Program Ketahanan Pangan

DNID.co.id – Jakarta. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengingatkan agar organisasi perangkat daerah (OPD) mengedukasi para kades di daerahnya mengenai pemanfaatan dana desa untuk program ketahanan pangan.

Menurut Kepala Pusat Pengembangan Daya Saing dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT Luthfy Latief, edukasi itu bernilai penting dilakukan oleh OPD terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Dinas Pertanian, agar pemanfaatan dana desa untuk program ketahanan pangan benar-benar tepat sasaran.

“Kalau tidak ada edukasi, bisa keliru memanfaatkan dana ketahanan pangan ini yang cukup besar,” ujar Kapus Luthfy, Jumat (13/6/2025).

Lebih lanjut, Kapus Luthfy menyampaikan ketentuan mengenai pemanfaatan dana desa untuk program ketahanan pangan telah diatur Kementerian Desa melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Pasal 7 ayat (4) Permendes Nomor 2 Tahun 2024 itu mengamanatkan agar alokasi dana desa sebesar minimal 20 persen dialokasikan untuk mendukung agenda ketahanan pangan.

Berikutnya, Kapus Luthfy menyampaikan Kementerian Desa tidak membatasi desa-desa di tanah air untuk mengembangkan jenis pangan tertentu. Ia mengatakan setiap desa diberi keleluasaan dalam menentukan jenis pangan yang dikembangkan berdasarkan potensi sumber daya alam yang ada sekaligus menyesuaikan dengan karakteristik desa.

“Program ketahanan pangan menggunakan dana desa ini menyesuaikan karakteristik potensi yang dimiliki oleh desa tersebut. Kalau desanya cocok untuk padi-padian, silakan. Kalau cocok untuk peternakan, silakan,” ucapnya.

Kapus Luthfy berharap kegiatan berbagi pengetahuan tentang desa berketahanan pangan dan iklim itu dapat menghadirkan beragam contoh praktik baik dan rekomendasi dari suatu desa untuk desa-desa lain dalam membangun ketahanan pangan dan iklim.

Simpan Gambar:

Jumat, 13 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi AP

Editor: Hasriady

Sumber Berita: Humas Kemendes

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Pemkab Padang Pariaman Tuntaskan Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana dalam 23 Hari
Langkah Cepat Atasi Kelangkaan Pupuk Subsidi, Ini Yang Dilakukan Ketua Komisi B DPRD Karo 
Masyarakat Kecamatan Munte Desak DPRD Karo Segera Atasi Kelangkaan Pupuk Subsidi
Menteri Andi Amran Sulaiman Tinjau Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana di Padang Pariaman
Pemkab Padang Pariaman Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabencana, Target Rampung Dua Minggu
Pemkab Padang Pariaman Genjot Pemulihan Lahan Pertanian, Program Oplah dan Rehabilitasi Dikebut
Mentan: Indonesia Rujukan Dunia di Sektor Pangan
Bantuan Pangan Jelang Lebaran 2026: Beras dan Minyak Goreng untuk 33 Juta KPM
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:11 WITA

Pemkab Padang Pariaman Tuntaskan Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana dalam 23 Hari

Rabu, 22 April 2026 - 23:56 WITA

Langkah Cepat Atasi Kelangkaan Pupuk Subsidi, Ini Yang Dilakukan Ketua Komisi B DPRD Karo 

Selasa, 21 April 2026 - 21:36 WITA

Masyarakat Kecamatan Munte Desak DPRD Karo Segera Atasi Kelangkaan Pupuk Subsidi

Sabtu, 18 April 2026 - 04:48 WITA

Menteri Andi Amran Sulaiman Tinjau Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana di Padang Pariaman

Sabtu, 18 April 2026 - 04:22 WITA

Pemkab Padang Pariaman Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabencana, Target Rampung Dua Minggu

Sabtu, 18 April 2026 - 04:08 WITA

Pemkab Padang Pariaman Genjot Pemulihan Lahan Pertanian, Program Oplah dan Rehabilitasi Dikebut

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:08 WITA

Mentan: Indonesia Rujukan Dunia di Sektor Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:36 WITA

Bantuan Pangan Jelang Lebaran 2026: Beras dan Minyak Goreng untuk 33 Juta KPM

Berita Terbaru

Olahraga

Inter Milan Harus Puas Ditahan Imbang dari Verona 1-1

Senin, 18 Mei 2026 - 23:39 WITA

Kriminal Hukum

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Jerat DJS dengan Pasal TPPU

Senin, 18 Mei 2026 - 23:23 WITA