Tanggamus DNID MEDIALAMPUNG– Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Panggung, di bawah jajaran Polres Tanggamus, menindaklanjuti laporan pengaduan dari warga bernama Febri Irawan bin Seli, warga Pekon Tanjung Begelung, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Laporan tersebut resmi tercatat pada 22 Juli 2025.
Laporan yang disampaikan Febri Irawan berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Saat ini, laporan tersebut telah diterima dan tengah dalam proses penyelidikan.
Penanganan laporan dipercayakan kepada IPDA Agung Irawan, S.Kom., M.H., yang ditunjuk sebagai penyidik. Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadiyo, S.H., juga menyampaikan pernyataan resmi terkait keseriusan pihaknya dalam menanggapi laporan masyarakat.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat perkembangan penyelidikan dengan Nomor: BP2HP/34/VII/RES.1.6./2025/Reskrim diterbitkan pada Kamis, 24 Juli 2025, sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan tersebut.
Langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 183 dan 184 KUHAP guna memperoleh bukti permulaan yang cukup. Kapolsek AKP Jumbadiyo mengimbau kepada pelapor agar aktif mendukung proses yang sedang berjalan demi kelancaran penyelidikan.
IPDA Agung Irawan menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara objektif dan transparan dalam menangani perkara ini. Sementara itu, Febri Irawan selaku pelapor menyampaikan harapannya agar kasus ini dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Surat perkembangan penyelidikan juga ditembuskan kepada Kasat Reskrim, Kasiwas, dan Kasi Propam Polres Tanggamus sebagai bentuk pengawasan dan transparansi internal.
Dengan menjunjung tinggi prinsip pelayanan “cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa imbalan”, jajaran kepolisian menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang profesional.
(Tim)
Penulis : Tim
Editor : RA