PK Sengketa Takari, Kuasa Hukum Desak Hakim Tegakkan Keadilan Murni

Sungailiat,Dnid.co.id — Kuasa hukum ahli waris Sri Dwi Joko almarhum, Armansyah S.S., S.H., resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung terkait sengketa lahan Pantai Takari, Kabupaten Bangka, Rabu (4/6/2025). Langkah ini ditempuh demi menegakkan keadilan yang dinilai tak kunjung hadir sejak perkara mencuat pada 2020.

Dalam pernyataannya kepada media ini, Senin (28/7/2025), Armansyah menyebut PK ini dilandasi dua bukti baru (novum) yang berpotensi mengguncang putusan lama. Bukti pertama, lahan yang disengketakan terbukti masuk kawasan tanah negara sesuai SK Kementerian LHK No. SK.3924/MENLHK-PSKL/PSL.O/6/2018. Bukti kedua, putusan praperadilan PN Pangkalpinang No. 1/Prapid/2025 yang memperkuat laporan dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Yuli bin Jaharudin (almarhum).

“Perjuangan lima tahun ini harus dibayar dengan keadilan yang murni. Kami mendesak Mahkamah Agung memutus berdasarkan hati nurani, bukan pesanan,” tegas Armansyah. Ia menyerukan pengawasan KPK, Bawas MA, Kejagung, Kapolri, hingga Kementerian LHK agar perkara ini steril dari intervensi.

Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/89/V/2024 terkait dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret nama Yuli bin Jaharudin. Perselisihan melebar setelah Dewi Hartati Pattiasina menggugat ahli waris Sri Dwi Joko hingga melahirkan putusan MA No. 5058.K/Pdt/2024 pada 14 November 2024, yang kini dipersoalkan.

Armansyah menegaskan perkara ini menyentuh prinsip hukum universal: “Audi et alteram partem” (setiap pihak berhak didengar) dan “Ubi jus ibi remedium” (setiap pelanggaran hak harus ada upaya hukum).

“Kami hanya menuntut hak yang sah. Jangan biarkan mafia tanah merampas hak rakyat kecil,” seru Rahmat Widodo, ahli waris almarhum.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 28 Juli 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Kualitas Pekerjaan Proyek Tanggul Sungai di Tangerang Diragukan, Warga Mulai Mengeluh!
Warkop Heboh: Tak Sebut Nama Daerah, Kok Sejumlah Kadis Bone Kompak Pasang Status Konoha
Tergiur Jasa Kilat, Seorang Pria di Makassar Diduga Ditipu Calo KK Palsu hingga Jutaan Rupiah
Potensi Bone Melimpah, Nurdin Halid Dorong Komoditas Lokal Bidik Pasar Ekspor
Tergiur Jasa Kilat, Seorang Pria di Makassar Diduga Ditipu Calo KK Palsu hingga Jutaan Rupiah
Wujud Nyata Sinergi Organisasi, Ketua PKK Bantaeng Hadiri Rapat Penguatan Tata Lembaga Dekranasda
Masyarakat Boyong, Kampoa, dan Tamanroya Tolak Rencana Tambang Pasir CV ABM di Muara Sungai Boyong
Mulai Lembaran Baru, 17 Warga Binaan Lapas Makassar Dibebaskan Bersyarat
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:31 WITA

Kualitas Pekerjaan Proyek Tanggul Sungai di Tangerang Diragukan, Warga Mulai Mengeluh!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:08 WITA

Warkop Heboh: Tak Sebut Nama Daerah, Kok Sejumlah Kadis Bone Kompak Pasang Status Konoha

Jumat, 23 Oktober 2026 - 01:13 WITA

Tergiur Jasa Kilat, Seorang Pria di Makassar Diduga Ditipu Calo KK Palsu hingga Jutaan Rupiah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:00 WITA

Potensi Bone Melimpah, Nurdin Halid Dorong Komoditas Lokal Bidik Pasar Ekspor

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:21 WITA

Tergiur Jasa Kilat, Seorang Pria di Makassar Diduga Ditipu Calo KK Palsu hingga Jutaan Rupiah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:31 WITA

Wujud Nyata Sinergi Organisasi, Ketua PKK Bantaeng Hadiri Rapat Penguatan Tata Lembaga Dekranasda

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41 WITA

Masyarakat Boyong, Kampoa, dan Tamanroya Tolak Rencana Tambang Pasir CV ABM di Muara Sungai Boyong

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:40 WITA

Mulai Lembaran Baru, 17 Warga Binaan Lapas Makassar Dibebaskan Bersyarat

Berita Terbaru