PK Sengketa Takari, Kuasa Hukum Desak Hakim Tegakkan Keadilan Murni

Sungailiat,Dnid.co.id — Kuasa hukum ahli waris Sri Dwi Joko almarhum, Armansyah S.S., S.H., resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung terkait sengketa lahan Pantai Takari, Kabupaten Bangka, Rabu (4/6/2025). Langkah ini ditempuh demi menegakkan keadilan yang dinilai tak kunjung hadir sejak perkara mencuat pada 2020.

Dalam pernyataannya kepada media ini, Senin (28/7/2025), Armansyah menyebut PK ini dilandasi dua bukti baru (novum) yang berpotensi mengguncang putusan lama. Bukti pertama, lahan yang disengketakan terbukti masuk kawasan tanah negara sesuai SK Kementerian LHK No. SK.3924/MENLHK-PSKL/PSL.O/6/2018. Bukti kedua, putusan praperadilan PN Pangkalpinang No. 1/Prapid/2025 yang memperkuat laporan dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Yuli bin Jaharudin (almarhum).

“Perjuangan lima tahun ini harus dibayar dengan keadilan yang murni. Kami mendesak Mahkamah Agung memutus berdasarkan hati nurani, bukan pesanan,” tegas Armansyah. Ia menyerukan pengawasan KPK, Bawas MA, Kejagung, Kapolri, hingga Kementerian LHK agar perkara ini steril dari intervensi.

Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/89/V/2024 terkait dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret nama Yuli bin Jaharudin. Perselisihan melebar setelah Dewi Hartati Pattiasina menggugat ahli waris Sri Dwi Joko hingga melahirkan putusan MA No. 5058.K/Pdt/2024 pada 14 November 2024, yang kini dipersoalkan.

Armansyah menegaskan perkara ini menyentuh prinsip hukum universal: “Audi et alteram partem” (setiap pihak berhak didengar) dan “Ubi jus ibi remedium” (setiap pelanggaran hak harus ada upaya hukum).

“Kami hanya menuntut hak yang sah. Jangan biarkan mafia tanah merampas hak rakyat kecil,” seru Rahmat Widodo, ahli waris almarhum.

Simpan Gambar:

Senin, 28 Juli 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Suara Baru dari Desa Kareloe Jeneponto: Sosok Ikbal yang Siap Mengabdi di BPD periode 2026-2030
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Andi Akmal Turun Tangan, Gaji 4 Bulan Petugas Kebersihan Bone Tak Dibayar, Utang Menjerat
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 22:00 WITA

Suara Baru dari Desa Kareloe Jeneponto: Sosok Ikbal yang Siap Mengabdi di BPD periode 2026-2030

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Kamis, 16 April 2026 - 08:56 WITA

Andi Akmal Turun Tangan, Gaji 4 Bulan Petugas Kebersihan Bone Tak Dibayar, Utang Menjerat

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 21:03 WITA

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Berita Terbaru