Dnid.co.id, Jeneponto – Diduga kuat oknum mediator Pengadilan Agama, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan melakukan intimidasi terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RM (47).
Kejadian bermula saat RM digugat cerai oleh sang suami inisial S pada 04 Juni 2025 dan diputus tanggal 08 Juli 2025 dengan nomor register perkara : 210/Pdt.G/2025/Pa.Jnp.
Namun saat proses gugatan, RM mengaku diberikan surat panggilan sidang kedua saja oleh Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto.
“Pertamanya tidak di panggil ka pak, sidang keduanya ji dipanggil ka, itu saja langsung putus pak tidak ada mediasi,” beber RM kepada awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak ingin tinggal diam, RM mengambil sikap dengan membuat gugatan perlawanan (Verzet) di PA Kabupaten Jeneponto,
“Iye pak, sudah ma buat gugatan perlawanan, karena waktu sidang kedua itu langsung putus, itu lagi yang disampaikan oleh S tidak benar semua,” cetus RM dalam kesempatan itu.
Berdasarkan Nomor Registrasi : 201/PDT.G/2025/PA. Jnp. tanggal 07 Agustus 2025. RM akhirnya dilakukan mediasi oleh Oknum Mediator inisial RF,
saat itu pula RF langsung memaksa penggugat berinisial RM untuk ambil keputusan.
Bukan hanya itu, RF bersikeras melarang penggugat keluar ruangan. Pada hal RM hendak keluar bertemu dengan anaknya.
RM yang dikonfirmasi menjelaskan saat itu ia datang mendaftarkan gugatan perlawanan di PA Jeneponto, namun saat hendak memasuki sidang RM di panggil untuk masuk mediasi di ruangan mediasi.
“Saya langsung dipanggil untuk mediasi pak, tapi pada saat saya dimediasi saya disuruh langsung ambil keputusan, jadi saya bilang bisa ka keluar dulu tanya anak ku,” tambahnya.
Parahnya, saat RM meminta izin untuk keluar berbicara kepada anaknya, RF selaku mediator malah melarang untuk keluar dari ruangan mediasi,
“Tidak bisa ki keluar ibu, karena mediasi belum selesai, itu lagi saya mau ke toilet masih dilarang karena harus sebelum bertanda tangan surat perjanjian”, Cetusnya RM.
RM sendiri merasa keberatan karena dimana isi di dalam surat kesepakatan perdamaian, semua bagi dua sementara dirinya tidak menerima,
“Jelas mi pak saya tidak terima, karena saya ini yang ku perjuangkan untuk haknya juga anak ku, sementara saya di paksa untuk bertanda tangan,” tegas RM.
RM sendiri berharap kepada Kepala Pengadilan Agama (PA) Jeneponto agar segera memberi sanksi tegas kepada oknum tersebut,
“Merugikan sekali pak, harus ditindaki mi itu, apa lagi saya tidak setuju tapi nah paksa ka untuk tanda tangan supaya bisa ka keluar dari ruangan mediasi,” harapnya.
Penulis : ITS
Editor : Admin
Sumber Berita : Narasumber































