Tanggamus DNID MEDIALAMPUNG–Suhu ketegangan di lingkungan SMA Negeri 1 Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, kian memanas. Sejumlah warga Pekon Banjarsari mengaku geram atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pengelolaan parkir yang diduga dikuasai oleh oknum pihak sekolah.
Warga menilai, perilaku oknum tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat, bahkan sebagian besar menyatakan siap melakukan aksi demonstrasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk menuntut agar kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dan oknum lain yang terlibat segera dipindahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang diterima tim Media Online Tanggamus mengungkap adanya sistem pembagian hasil dari lahan parkir motor di lingkungan sekolah. Dari data yang dihimpun, setiap kendaraan dikenakan tarif Rp2.000, dengan jumlah rata-rata sekitar 300 motor per hari, Senin hingga Jumat.
Warga menduga sekitar 15 persen dari hasil parkir tersebut mengalir ke oknum pihak sekolah, termasuk pejabat internal yang memiliki kewenangan. Praktik ini diklaim telah berjalan selama bertahun-tahun tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa laporan transparan.
“Kami ini warga sekitar sekolah, tapi anak-anak kami banyak yang tidak diterima di sana. Dekat gerbang saja banyak yang tidak diterima saat mendaftar sekolah. Kalau ini terus dibiarkan, kami siap demo ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Kami sudah geram!” ujar salah satu warga Banjarsari.
Wawancara Pengelola Lama (Dendi): Dugaan Bagi Hasil dan Tekanan dari Pihak Sekolah
Dendi, pengelola lama lahan parkir di lingkungan sekolah, membenarkan adanya praktik bagi hasil dan pergantian penerima setoran di pihak internal sekolah.
“Dari awal memang ada MOU dengan pihak sekolah. Awalnya dua juta per bulan sesuai kesepakatan. Tapi setelah berjalan, besarannya berubah-ubah — kadang dua juta, kadang satu juta, kadang tiga ratus ribu kalau sepi,” jelas Dendi.
Menurut Dendi, setiap pergantian kepala sekolah atau pejabat sekolah, penerima setoran juga berganti-ganti, antara bendahara, bagian humas, atau guru tertentu. Ia menegaskan bahwa MOU juga mencantumkan bahwa sekolah tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang di area parkir, artinya pengelola menanggung sendiri seluruh risiko.
Terkait masalah CSR, Dendi menyebut bahwa sekolah seharusnya hanya sebagai mitra, sementara pembangunan fisik dilakukan melalui dukungan pihak ketiga.
“Yang namanya kemitraan, ya pasti ada feedback-nya ke sekolah. Tapi besarnya enggak pernah dibicarakan secara terbuka. Kami jalankan saja sesuai arahan mereka,” tambahnya.
Ia juga mengaku sempat mendapat tekanan untuk tidak lagi mengelola parkir lama setelah muncul pihak baru yang mengklaim mendapat izin dari sekolah.
“Kami dilarang parkir di tempat lama. Katanya sudah ada yang baru dari pihak sekolah. Yang frontal waktu itu Ibu Zakia — tapi saya yakin beliau tidak mungkin bergerak sejauh itu tanpa sepengetahuan atasan,” ucap Dendi.
Pesan Suara Zakia: Dugaan Tekanan dan Pengakuan Soal Uang Setoran
Tim media juga memperoleh rekaman suara yang diklaim berasal dari Zakia, seorang guru di SMA Negeri 1 Talangpadang, yang berisi pernyataan keras soal keterlambatan setoran dari pengelola parkir lama.
Dalam pesan tersebut, Zakia terdengar mengatakan:
“Kasihin bang… kasihin pesan suara saya ini sama Heni sama Evan. Sembilan tahun SMA Negeri ngasih mereka rezeki, tapi apa penghargaan mereka pada kami? Boro-boro tiap bulan ngasih tepat waktu, tiap bulan ngaret. Kami ini guru, Bang, bisa ngitung… Tenang aja, dekingan kita Polisi, Koramil, Camat. Tenang aja.”
Isi pesan ini menunjukkan adanya sengketa internal dan dugaan intervensi pihak sekolah dalam urusan parkir. Redaksi menegaskan bahwa rekaman ini telah diverifikasi keberadaannya, namun isi dan konteksnya masih dalam proses klarifikasi.
Keterangan Kepala Sekolah (Sudirman): Sekolah Mengklaim Hanya Menjalankan Kemitraan
Saat dikonfirmasi, Kepala SMA Negeri 1 Talangpadang, Sudirman, membenarkan bahwa sempat terjadi pertemuan dan musyawarah bersama USPIKA, Polsek, Koramil, dan Kepala Pekon untuk mencari solusi lahan parkir.
“Kami serahkan dengan USPIKA. Saya sudah lapor dengan aparat, dan kami duduk bersama — Pak Kapolsek, Pak Koramil, dan Pak Lurah — untuk cari solusi penyelesaian parkir,” ungkapnya.
Menurut Kepsek, akhirnya disepakati dua lokasi alternatif parkir, yaitu di belakang sekolah dan di depan (bekas pabrik). Ia menegaskan bahwa sekolah hanya mencari mitra yang siap membantu dan bekerja sama secara resmi.
“Kami minta bantuan kepala pekon selaku mitra sekolah. Mereka menyiapkan lahan parkir dan bekerja sama dengan karang taruna. Kami dari sekolah menyarankan saja, silakan dikelola, karena sekolah memang disarankan untuk mencari mitra CSR,” jelas Kepsek
Kepala sekolah juga menepis tuduhan bahwa pihaknya melarang pengelola lama.
“Larangan tidak ada. Tapi dulu memang pernah ada kontribusi untuk karang taruna dan sempat juga ke sekolah, tapi sekarang sudah tidak ada lagi. Karena sekolah juga butuh perbaikan, akhirnya kami kembalikan lagi pengelolaan parkir ke sekolah,” katanya.
Sudirman menegaskan bahwa semua keputusan diambil melalui musyawarah dan atas dasar kemitraan, bukan pungutan liar.
“Kami tidak bicara soal hasil yang jelas. Kalau mereka memberi bantuan, ya Alhamdulillah. Yang jelas sekolah sudah terbantu dengan adanya lahan parkir itu,” tutupnya.
Analisis Hukum dan Regulasi
Dari hasil penelusuran, sejumlah aturan yang berkaitan dengan dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang di lembaga pendidikan meliputi:
1. Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli: segala bentuk penerimaan uang tanpa dasar hukum termasuk pungli.
2. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: sekolah tidak boleh menarik dana tanpa persetujuan komite.
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi dapat dipidana.
4. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN: ASN dilarang menyalahgunakan wewenang, dengan sanksi berat hingga pemberhentian.
Warga Desak Dinas Pendidikan Turun dan Evaluasi Kepsek
Masyarakat Banjarsari menuntut agar Dinas Pendidikan Provinsi Lampung segera turun tangan untuk memeriksa dugaan pengelolaan parkir tanpa dasar hukum tersebut.
“Kami ingin sekolah ini bersih, tidak dijadikan ladang pungli. Kalau tidak ada tindakan, kami siap demo,” tegas warga.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Redaksi Media Online Tanggamus memberikan hak jawab kepada pihak:
Kepala SMA Negeri 1 Talangpadang,
Wakil Kepala Sekolah,
Pengelola parkir baru,
Dinas Pendidikan Provinsi Lampung,
untuk memberikan klarifikasi resmi dalam waktu 3 x 24 jam setelah berita ini ditayangkan. Seluruh tanggapan resmi akan dimuat dalam Berita Lanjutan (Bagian 2).
Redaksi mengimbau agar semua pihak menahan diri dan menyerahkan penyelesaian kepada mekanisme resmi.
Jika benar ada praktik pungutan tanpa dasar hukum di lingkungan sekolah, maka tindakan tersebut tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga mengkhianati kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan negeri. (Tim)
Penulis : Tim
Editor : RA
Sumber Berita : Tim media




























