Poso,DNID.co.id – Polres Poso kembali menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Lore Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Command Center Polres Poso, Selasa (18/11/25)
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Humas Polres Poso, IPTU Rianto Hilian, bersama Kapolsek Lore Selatan, IPTU I Made Putrayasa, S.H., dan didampingi penyidik Kanit Reskrim Polsek Lore Selatan, Aipda Mans Lapanda, S.H.Spd.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menghadirkan dua tersangka masing-masing berinisial GL (24) dan YK (25). Keduanya diduga kuat melakukan pencurian cokelat milik warga di Desa Lengkeka, Kecamatan Lore Barat, Kabupaten Poso.
Kapolsek Lore Selatan IPTU I Made Putrayasa, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada bulan Agustus lalu di sebuah gudang penyimpanan cokelat (kakao) milik korban, PHIONG TUNG JIN alias KO ATUNG. “Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lore Selatan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lore Selatan, Aipda Mans Lapanda, S.H., memaparkan kronologis kejadian. Ia menjelaskan bahwa tersangka GL menghubungi YK melalui pesan WhatsApp dan mengajak untuk melakukan pencurian dengan alasan sedang membutuhkan uang.
Setibanya di dalam gudang, tersangka GL menemukan enam tumpukan karung berisi cokelat kering dengan perkiraan berat masing-masing sekitar 60 kilogram. Di lokasi, GL juga melihat gunting berwarna hitam yang biasa digunakannya. Gunting tersebut kemudian dipakai untuk menyobek salah satu karung dan mengambil sebagian isi kakao di dalamnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 5.520.000. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Lore Selatan menambahkan bahwa hasil pencurian tersebut digunakan para tersangka untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini sangat meresahkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Poso IPTU Rianto Hilian menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan dengan memastikan gudang penyimpanan atau tempat usaha terkunci dengan baik, memasang penerangan yang cukup, dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak kriminal,” ujarnya.
Penulis : Ardi
Editor : Kingzhie































