Makassar, DNID.co.id–Kasus pengadaan bibit nenas kini kian terkuak. Konon kasus yg diduga melibatkan Pj Gubernur Bahtiar ketika itu, melibatkan beberapa orang penting, baik di pemerintahan maupun pihak swasta.
Peserta tender yang ikut pada pengadaan bibit nenas itu kabarnya dimintai Rp 14 Miliar untuk bisa menjadi pemenang. Benarkah Pj Gubernur terlibat? Ini masih harus dibuktikan di persidangan nanti.
Atas rumors yang beredar ini, Djusman AR, yang juga Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, mendesak Kejati Sulsel segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
⁰
“Siapapun mereka, segera tetapkan tersangka dan langsung lakukan penahanan,” tegas Djusman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Djusman menilai langkah Kejati yang sebelumnya melakukan penggrebekan sebagai progres signifikan dalam mengusut kasus yang telah naik ke tahap penyidikan.
“Pada prinsipnya, sebagai pegiat antikorupsi, wajib hukumnya bagi kami memberi dukungan penuh terhadap upaya ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan penggeledahan di dua kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (20/11/2025).
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2024.
Penggeledahan Kejati Sulsel dilakukan di tiga titik:
* Kantor perusahaan swasta di Kabupaten Gowa
* Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel
* Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel
Kejati Amankan Berkas
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady sudah mengamankan sejumlah berkas.
“Yang disita dari siang sampai malam ini dokumen-dokumen yang kita ambil dari pihak rekanan, dari pihak dinas kerja terkait dokumen usulannya dan dari BKAD terkait dengan pencairan anggaran,” lanjutnya.
Penggeledahan lebih dulu dilakukan di Kantor Dinas TPH-Bun.
Pantauan media pukul 14.57 Wita, petugas berompi Tim Khusus Anti Korupsi, memasuki sejumlah ruangan.
Salah satu ruangan yang digeledah, yaitu Sub Bagian Keuangan.
Tampak petugas memeriksa sejumlah dokumen dalam ruangan tersebut.
Tim penggeledah dikawal dua personel Polisi Militer (POM).
Informasi yang diperoleh dari salah satu petugas, sudah ada empat ruangan digeledah.
Termasuk, ruangan kepala dinas dan sekretaris dinas.
“Kalau nilai pengadaannya Rp60 miliar, sementara masih kita dalami berapa penyimpangannya,” ujarnya.
Ia mengaku telah mengamankan sejumlah dokumen penting terkait proyek pengadaan bibit tersebut.
“Yang kita sita dari sejak tadi siang sampai sore malam ini dokumen-dokumen yang kita ambil dari pihak rekanan, dari pihak dinas salah satu pihak terkait dokumen usulannya dan dari BPKD terkait dengan pencairan anggaran,” ungkapnya.
Adapun dugaan korupsi dalam kasus itu, lanjut Rachmat, terkait adanya kemungkinan markup anggaran.
Sepuluh saksi kata dia, pun telah dimintai keterangan dalam pengusutan kasus rasua tersebut.
“Untuk sementara terkait dengan mark up bibit dan terkait dengan kegiatannya, tapi tetap masih kita kembangkan. Yang diperiksa dari kemarin penyelidikan sudah kurang lebih 10 orang,” bebernya.
Kasus dugaan korupsi itu sendiri masuk ke Kejati Sulsel setelah dilaporkan pada Oktober 2025 ini.
Rachmat berjanji akan memeriksa semua pihak terkait pengadaan bibit itu, termasuk pejabat yang sudah tidak aktif lagi.
“Nanti kita periksa, pokoknya yang terkait dengan pengadaan kegiatan ini, kita lakukan pemeriksaan,” tegasnya.(*)
Penulis : MT
Editor : Mursalim Thahir




























