Breaking News

Radio Player

Loading...

Tekab 308 Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Curat yang Beraksi di Kuripan

Sabtu, 6 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tanggamus DNID MEDIALAMPUNG–Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Kota Agung berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Bumi Agung, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.

 

Pelaku bernama Anggi Saputra (34), warga Pagelaran, Pringsewu, ditangkap di sebuah kontrakan yang berada di belakang Rutan Kota Agung.

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H. mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.

 

Tersangka AS ditangkap bersama satu unit handphone OPPO A58 dan HP Vivo Y12 yang merupakan hasil curian.

 

“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan salah satu handphone milik korban berada di penguasaan pelaku. Informasi itu menjadi petunjuk penting hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Kamis 4 Desember 2025,” kata AKP Feriyantoni, Sabtu 6 Desember 2025.

 

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban, Dika Aprilia Ningsih (28), sedang tidur. Sekitar pukul 03.30 WIB, suami korban melihat jendela ruang tamu dalam keadaan terbuka.

 

Setelah dicek, diketahui tiga unit handphone, tas berisi uang tunai, kartu identitas, kartu ATM, serta dokumen lain hilang.

 

“Korban mengalami kerugian total Rp8 juta dan melapor ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya seorang diri. Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar lalu membuka jendela ruang tamu.

 

Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, tersangka kabur ke rumah kostnya.

 

“Tersangka mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi, namun hal itu tidak dapat dibenarkan. Kami sudah mengamankan seluruh barang bukti dan proses penyidikan masih berjalan,” tambah AKP Feriyantoni.

 

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Simpan Gambar:

Penulis : MT

Editor : RA

Berita Terkait

Nuklir dan Masa Depan Pendidikan Sains Indonesia
Dari Fisika ke Kehidupan, Mengapa Energi Nuklir Layak Dipercaya
Energi Hijau dan Peluang Kerja: Menempatkan PLTN dalam Arus Utama Transisi Energi Nasional
Aktivitas Galian Batu C Diduga Tanpa Izin di Margoyoso Masih Berlangsung
DRACO dan Revolusi Perjalanan Cislunar dengan Tenaga Nuklir
PLTN: Teknologi yang Sudah Move On, Tapi Publiknya Masih Baper
Kanada Bangun PLTN Modular, Indonesia Siap Menyusul?
Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:39 WITA

Nuklir dan Masa Depan Pendidikan Sains Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:34 WITA

Dari Fisika ke Kehidupan, Mengapa Energi Nuklir Layak Dipercaya

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:26 WITA

Energi Hijau dan Peluang Kerja: Menempatkan PLTN dalam Arus Utama Transisi Energi Nasional

Rabu, 31 Desember 2025 - 23:17 WITA

Aktivitas Galian Batu C Diduga Tanpa Izin di Margoyoso Masih Berlangsung

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:51 WITA

DRACO dan Revolusi Perjalanan Cislunar dengan Tenaga Nuklir

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:48 WITA

PLTN: Teknologi yang Sudah Move On, Tapi Publiknya Masih Baper

Senin, 29 Desember 2025 - 18:27 WITA

Kanada Bangun PLTN Modular, Indonesia Siap Menyusul?

Senin, 29 Desember 2025 - 15:25 WITA

Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia

Berita Terbaru