Pemilik WO Ayu Puspita Resmi dilaporkan 87 Orang Korban Penipuan dan Penggelapan 

Jakarta,DNID.co.id- Kasus dugaan penipuan oleh WO “By Ayu Puspita” kembali memantik keprihatinan dari pelaku usaha jasa pernikahan di seluruh Indonesia. Kini, setelah puluhan korban melapor, sejumlah fakta terbaru memperjelas bahwa dugaan penipuan bukan insiden tunggal, melainkan kasus massif.

Sebanyak 87 orang dan dalam beberapa laporan disebut hingga 88 , telah resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT Ayu Puspita Sejahtera ke Polres Metro Jakarta Utara.

Pemilik WO, Ayu Puspita, bersama empat atau total lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menduga kerugian korban mencapai ratusan juta hingga diperkirakan mencapai sekitar Rp 16 miliar secara kolektif.

Ketua DPW ASPEDI Jabar 1 Edi Wijaya, mengatakan keprihatinan atas peristiwa ini .

” Tentu nya saya prihatin mendalam atas peristiwa ini. Kasus “By Ayu Puspita” bukan sekadar persoalan individual tetapi telah merusak kepercayaan publik terhadap seluruh industri jasa pernikahan, ” Kata nya melalui siaran pers nya.selasa (09/12/2025) .

” Kami memberi peringatan kepada para calon pengantin untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih penyedia layanan pernikahan. Beberapa hal yang harus diperhatikan:

– Cek rekam jejak vendor secara menyeluruh — apakah mereka sudah terbukti menyelenggarakan pesta sesuai kesepakatan.

– Gunakan kontrak tertulis dengan klausul layanan yang jelas dan rincian item (dekorasi, katering, dokumentasi, pembayaran).

– Hindari tergiur harga murah, janji bonus lengkap dan hemat , karena itu sering menjadi modus menarik korban tanpa kapasitas pelayanan nyata. ” Paparnya

Bukan hanya para calon pengganti saja tapi bagi pelaku usaha di bawah naungan ASPEDI Jabar 1, kami mengingatkan:

– Tegakkan prinsip transparansi, kualitas layanan, dan manajemen keuangan / arus kas yang sehat.

– Jangan mengambil proyek di luar kapasitas — agar janji pada klien bisa terpenuhi.

– Pastikan pembayaran ke vendor atau sub-kontraktor dilakukan tepat waktu agar tidak ada mis-manajemen keuangan yang merusak reputasi industri.

Sementara itu Humas DPW ASPEDI Jabar 1, Abizar SE., Ak., ACPA., CTT mengatakan ” Kasus “By Ayu Puspita” bukan insiden terisolasi — melainkan telah mengguncang kepercayaan publik terhadap seluruh sektor jasa pernikahan.” Ujar nya.

Abizar SE., Ak., ACPA., CTT menyampaikan beberapa harapan, tuntutan dan himbauan.

Kami DPW ASPEDI Jabar 1, menyampaikan harapan, tuntutan dan himbauan, yaitu ;

1. Kepada penegak hukum jalankan proses penyidikan dan penuntutan secara transparan dan adil, agar korban mendapat keadilan dan ada efek jera bagi pelaku.

2. Bagi seluruh industri jasa pernikahan — jadikan kasus ini sebagai momentum refleksi dan perbaikan standar operasional, agar pelayanan menjadi profesional dan dapat dipercaya.

3. Bagi calon pengantin & klien — jangan hanya memilih berdasarkan harga murah; pastikan vendor memiliki reputasi, dokumentasi resmi, dan track record memuaskan sebelum melakukan pembayaran penuh.

Kami pun menghimbau Kepada penegak hukum untuk jalankan proses penyidikan dan penuntutan secara transparan dan adil, agar korban mendapat keadilan dan ada efek jera bagi pelaku. Bagi seluruh industri jasa pernikahan jadikan kasus ini sebagai momentum refleksi dan perbaikan standar operasional, agar pelayanan menjadi profesional dan dapat dipercaya dan bagi calon pengantin dan klien jangan hanya memilih berdasarkan harga murah; pastikan vendor memiliki reputasi, dokumentasi resmi, dan track record memuaskan sebelum melakukan pembayaran penuh.” Paparnya.

Ketua DPW ASPEDI Jabar 1 Edi Wijaya menyampaikan harapannya.

“Kami berharap agar penyelesaian kasus ini, kepercayaan publik terhadap industri wedding dan event dapat pulih, dan standar layanan bisa meningkat , sehingga pernikahan tetap menjadi momen indah, bukan sumber konflik dan kecewa.” Pungkasnya.

Simpan Gambar:

Selasa, 9 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Tongkat Komando Kejati Sulsel Resmi Berpindah, Sila Pulungan Dilantik, Didik Farkhan Naik Jabatan
Satreskrim Polres Poso Tuntaskan Kasus Pencurian, Tiga Pemuda Diserahkan ke Jaksa
Buser Naga Sikat Pencuri Bengkel Residivis Narkoba
Buka Suara soal Polemik Aset SD Panjang, Wabub Bantaeng Akui Ada Pelanggaran saat Pembongkaran
Mandek di Polrestabes Makassar, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Diadukan ke Mabes Polri
Polres Poso Pimpin Gerakan Hijau di May Day 2026, Buruh Tetap Suarakan Kesejahteraan
Kinerja Moncer! Polda Sulsel Terbaik Nasional Pengelolaan Anggaran 2025, Ungguli 36 Polda
Lapas Perempuan Sungguminasa dan Polres Gowa Perkuat Sinergi Cegah Narkoba
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:01 WITA

Tongkat Komando Kejati Sulsel Resmi Berpindah, Sila Pulungan Dilantik, Didik Farkhan Naik Jabatan

Kamis, 30 April 2026 - 12:26 WITA

Satreskrim Polres Poso Tuntaskan Kasus Pencurian, Tiga Pemuda Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 30 April 2026 - 11:36 WITA

Buser Naga Sikat Pencuri Bengkel Residivis Narkoba

Kamis, 30 April 2026 - 10:38 WITA

Buka Suara soal Polemik Aset SD Panjang, Wabub Bantaeng Akui Ada Pelanggaran saat Pembongkaran

Rabu, 29 April 2026 - 23:43 WITA

Polres Poso Pimpin Gerakan Hijau di May Day 2026, Buruh Tetap Suarakan Kesejahteraan

Rabu, 29 April 2026 - 22:40 WITA

Kinerja Moncer! Polda Sulsel Terbaik Nasional Pengelolaan Anggaran 2025, Ungguli 36 Polda

Rabu, 29 April 2026 - 16:36 WITA

Lapas Perempuan Sungguminasa dan Polres Gowa Perkuat Sinergi Cegah Narkoba

Rabu, 29 April 2026 - 15:05 WITA

Teror Geng Motor di Kandea, Polsek Bontoala Tingkatkan Patroli Malam dan Sinergi dengan Tripika

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Buser Naga Sikat Pencuri Bengkel Residivis Narkoba

Kamis, 30 Apr 2026 - 11:36 WITA