Bandarlampung DNID MEDIALAMPUNG–Debat mengenai kewajiban pendaftaran perusahaan pers di Dewan Pers dan keharusan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali mencuat di lingkup pers Indonesia. Pernyataan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, bahwa pendaftaran bukanlah syarat mutlak pendirian perusahaan pers, sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi manusia. Namun, di lapangan, realitas yang dihadapi wartawan dan perusahaan pers seringkali berbeda jauh dari kaidah hukum yang telah ditetapkan, menciptakan ketidakpastian dan tekanan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik.
Undang-Undang Pers secara jelas menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendirikan perusahaan pers asalkan memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional. Dewan Pers sendiri bertugas sebagai lembaga pendata, bukan sebagai otoritas yang menentukan keabsahan atau tidaknya perusahaan pers. Begitu pula dengan UKW, yang menurut Ahli Pers Dewan Pers, Kamsul Hasan, bukanlah syarat wajib untuk menjadi wartawan. UKW dijelaskan sebagai produk internal Dewan Pers yang bertujuan meningkatkan kompetensi, bukan sebagai amanat yang ditetapkan dalam undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan Kamsul Hasan bahwa kelulusan UKW bukan jaminan kualitas produk jurnalistik patut direnungkan secara mendalam. Pengalaman lapangan, pemahaman mendalam terhadap isu-isu masyarakat, dan integritas pribadi seringkali lebih menentukan kualitas seorang wartawan dibandingkan dengan sertifikasi semata. Namun, ironisnya, masih ada sejumlah lembaga pemerintah yang menjadikan UKW sebagai syarat prasyarat kerjasama atau akses informasi, yang disinyalir sebagai upaya tersembunyi untuk membatasi ruang gerak wartawan dan mengeksklusifkan mereka yang belum memiliki sertifikasi tersebut.
Pengalaman Asep NS, Pimpred Media Online terkemuka, menambah dimensi lain yang krusial dalam diskusi ini. Menurutnya, intimidasi terhadap wartawan di lapangan masih terjadi dengan frekuensi yang cukup signifikan, dan seringkali laporan tentang intimidasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh otoritas dengan alasan yang tidak sesuai aturan: perusahaan media tidak terdaftar di Dewan Pers atau wartawan belum mengikuti UKW. Hal ini menunjukkan adanya ketidakselarasan yang mencolok antara semangat kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang dan praktik yang terjadi di lapangan, di mana status pendaftaran atau sertifikasi menjadi alasan untuk menolak perlindungan atau menolak akses.
Asep NS juga menyoroti masalah klasik yang sering dihadapi media independen: ketika mereka memberitakan aspirasi masyarakat atau kritikan terhadap kebijakan, mereka justru dianggap sebagai pihak yang “tidak bermitra” atau “tidak terpercaya”. Padahal, upaya klarifikasi terhadap pihak yang bersangkutan sudah dilakukan dengan cermat, namun stigma negatif tersebut tetap melekat. Hal ini tidak hanya menghambat kerja jurnalistik yang objektif tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan pers untuk menjadi perantara informasi yang netral.
Penting untuk diingat bahwa esensi kebebasan pers adalah kemampuan untuk menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan objektif, tanpa tekanan, intimidasi, atau intervensi dari pihak manapun. Pendaftaran perusahaan pers di Dewan Pers dan pelaksanaan UKW memang memiliki manfaat yang signifikan untuk keperluan pendataan dan peningkatan kompetensi profesional. Namun, kedua hal tersebut tidak boleh diubah fungsi menjadi alat untuk menghambat kerja jurnalistik, mengeksklusifkan media independen, atau membatasi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang beragam.
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang secara tegas dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 28F), dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers bukanlah hak yang mutlak tanpa tanggung jawab, melainkan sarana penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, berkomunikasi, dan berpartisipasi dalam kehidupan bernegara, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia secara keseluruhan. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers yang beradab, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama yang harus dihormati.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan andal, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik yang terdiri dari 11 pasal, yang secara rinci mengatur perilaku jurnalistik, antara lain:
1. Kemandirian dan Akurasi: Wartawan diwajibkan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, tanpa campur tangan dari pihak manapun termasuk pemilik perusahaan pers.
2. Keprofesionalisan: Melaksanakan tugas dengan cara-cara yang proporsional, seperti menunjukkan identitas diri, menghormati hak privasi, tidak menyuap, dan menjamin kejelasan sumber berita.
3. Pemeriksaan Informasi: Selalu melakukan pengecekan ulang terhadap informasi, memisahkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Penolakan Berita Berbahaya: Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul, serta menghindari penyebaran informasi yang dapat merugikan pihak lain tanpa dasar.
5. Perlindungan Korban dan Anak: Tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Integritas Profesi: Tidak menyalahgunakan profesi untuk keuntungan pribadi dan tidak menerima suap yang dapat mempengaruhi kemandirian.
7. Perlindungan Narasumber: Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya, sesuai dengan kesepakatan.
8. Penolakan Prasangka: Tidak menulis berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar suku, ras, agama, jenis kelamin, atau keadaan sosial.
9. Hak Pribadi Narasumber: Menghormati kehidupan pribadi narasumber, kecuali untuk kepentingan publik yang jelas.
10. Koreksi dan Pemberian Maaf: Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru, disertai permintaan maaf jika diperlukan.
11. Hak Jawab dan Koreksi: Melayani hak jawab dan hak koreksi pihak yang bersangkutan secara proporsional.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers, sedangkan sanksi pelaksanaan diberikan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers yang bersangkutan. Hal ini menunjukkan bahwa kontrol terhadap profesionalisme jurnalistik telah ada dalam kerangka internal, tanpa perlu mengandalkan syarat pendaftaran atau sertifikasi sebagai alat penegakan.
Pemerintah, Dewan Pers, dan seluruh elemen masyarakat perlu duduk bersama untuk mencari solusi yang konstruktif agar kebebasan pers dapat diimplementasikan secara optimal di Indonesia. Pertama, perlu adanya sosialisasi yang lebih intensif dan terstruktur mengenai Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta hak dan kewajiban wartawan kepada semua pihak, termasuk pejabat pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat umum. Sosialisasi ini bertujuan untuk menghilangkan kesalahpahaman mengenai status pendaftaran perusahaan pers dan UKW, serta memperkuat kesadaran akan pentingnya kebebasan pers.
Kedua, penegakan hukum terhadap pelaku intimidasi terhadap wartawan dan perusahaan media harus dilakukan secara tegas dan konsisten, tanpa memandang status pendaftaran perusahaan media atau sertifikasi wartawan. Otoritas yang gagal menindaklanjuti laporan intimidasi harus dikenai sanksi sesuai aturan, agar tidak ada lagi alasan untuk mengabaikan perlindungan terhadap wartawan yang melakukan tugasnya.
Ketiga, Dewan Pers perlu mempertimbangkan untuk mengklarifikasi kembali fungsi UKW sebagai program pengembangan kompetensi yang opsional, bukan sebagai syarat untuk menjadi wartawan. Hal ini akan memastikan bahwa UKW tetap berfungsi sebagai alat peningkatan kualitas, bukan sebagai penghalang bagi orang yang ingin memasuki profesi jurnalistik namun belum memiliki kesempatan untuk mengikuti uji tersebut.
Keempat, lembaga pemerintah harus diwajibkan untuk membuka akses informasi kepada semua wartawan yang melakukan tugas jurnalistik secara profesional, tanpa memandang status pendaftaran perusahaan media atau kepemilikan sertifikasi UKW. Hal ini sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas negara, yang membutuhkan partisipasi pers sebagai pemantau.
Pada akhirnya, kualitas jurnalisme yang baik tidak lahir hanya dari sertifikasi atau status pendaftaran semata, melainkan dari wartawan yang kompeten, berintegritas, dan didukung oleh ekosistem pers yang sehat.
Kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang harus diimplementasikan dengan benar di lapangan, tanpa adanya hambatan yang tidak sesuai aturan. Pendaftaran perusahaan pers dan UKW dapat menjadi bagian dari upaya memajukan pers Indonesia, namun hanya jika kedua hal tersebut tidak diubah fungsi menjadi alat untuk membatasi ruang gerak atau mengeksklusifkan pihak tertentu.
Dengan kerja sama antara pemerintah, Dewan Pers, wartawan, dan masyarakat, diharapkan pers Indonesia dapat terus berkembang menjadi lembaga yang tangguh, mandiri, dan berperan penting dalam membangun masyarakat yang cerdas dan demokratis. (**)
Penulis : Tim
Editor : RA





























