Breaking News

Radio Player

Loading...

Tegas dan Tanpa Kompromi, Satresnarkoba Polres Poso Buka Tahun 2026 dengan Pengungkapan Kasus Sabu

Selasa, 13 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Poso,DNID.co.id – Mengawali tahun baru 2026 sekaligus menandai kepemimpinan baru di Satuan Reserse Narkoba, Satresnarkoba Polres Poso langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang disampaikan melalui konferensi pers,Selasa (13/1/2026).

Dalam konferensi pers dipimpin oleh Kasi Humas Polres Poso AKP Rianto Hilian bersama Kasat Resnarkoba IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., serta dihadiri KBO Satresnarkoba IPTU Risman, S.H., personel Satresnarkoba, personel Humas, dan rekanan wartawan media online di Kabupaten Poso.

ads

Kasat Resnarkoba IPTU Kadriawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AS (22). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga diketahui keberadaan yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku di Desa Membuke, Kecamatan Poso Pesisir Selatan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 13,25 gram,” jelas Kasat.

Penindakan dilakukan pada Sabtu, 10 Januari 2026. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Barang haram itu diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kayumalue, Kota Palu. Modus operandi pelaku yakni membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri, sementara sebagian lainnya direncanakan akan dijual kembali guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Lebih lanjut, IPTU Kadriawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Poso.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Poso AKP Rianto Hilian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Poso menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima secara profesional.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Poso guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Simpan Gambar:

Penulis : Ardi Dg. Tojeng

Editor : Kingzhie

Sumber Berita : Humas Polres Poso

Berita Terkait

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring
Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor
Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate
Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku
Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda
Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi
Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:32 WITA

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:35 WITA

Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:54 WITA

Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:24 WITA

Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:20 WITA

Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:33 WITA

Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:22 WITA

Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:19 WITA

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA