Bulukumba,DNID.co.id — Istri Sarman (41) Marlina, korban pembunuhan di Bulukumba menaruh harapan besar, agar kasus dugaan penganiayaan berujung kematian yang dialami suaminya, diungkap seadil-adilnya di publik.
Sarman yang berprofesi sebagai sopir angkot tewas setelah mengalami kekerasan fisik pada tubuhnya di Desa Bonto Matene, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan,pada Senin lalu (22/9/2025).
” Saya mohon kasus yang menimpa suami saya, diungkap seadil-adilnya,sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Marlina kepada DNID.co.id, Kamis (12/2/2026).
Diketahui,berkas perkara tersangka sendiri telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba dan segera disidangkan di pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, Marlina meminta hakim memutuskan hukuman terhadap pelaku seadil-adilnya.
“Saya harap pelaku pembunuh suami saya, di jerat hukuman berat,karena nyawa suami saya berharga,akibat ulahnya sehingga kami kehilangan kepala keluarga,” ujar Marlina dengan mata berkaca-kaca.
Marlina berharap pelaku diberikan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya.Apalagi menurutnya,kepergian sang suami meninggalkan dua orang anak.
“Dua orang anak yang ditinggalkan mendiang suami , sangat membuat kami terpuruk.Saya sebagai istri sangat tidak menerima atas apa yang dia (pelaku, red) telah lakukan terhadap mendiang suami saya,” tuturnya sembari menahan air mata.
Pada kesempatan sama, sepupu Sarman, Abhu mengaku bersyukur akhirnya berkas perkara pelaku telah dinyatakan P21.
“Syukur alhamdulillah, sudah sampai P21. Semua berkat Tuhan dan orang-orang terkait yang telah membantu, saya ucapkan terima kasih,” ucap Abhu.
Abhu berharap proses sidang perdana di pengadilan berjalan lancar serta memberikan hukuman kepada pelaku seberat-beratnya.
“Semoga sidang yang kami tunggu-tunggu, bisa berjalan dengan baik dan tersangka yang sudah ditetapkan mendapatkan hukuman seadil-adilnya sesuai perbuatannya,” pintanya.
Diketahui perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menyatakan berkas perkara tersangka dinyatakan P21 atau lengkap setelah memenuhi syarat formil dan materil.Dalam kasus ini, polisi berhasil menyeret satu orang tersangka yakni SKM.
Penulis : Andi Muh Akbar Razak
Editor : Kingzhie
Sumber Berita : Wawancara Istri Korban
Penanggung Jawab : Ir Herman Maddaung































