Sengketa Parkir RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto Belum Usai, CV Ahnaf Siapkan Upaya Hukum
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jeneponto memutuskan kasus sengketa lahan parkiran RSUD Lanto Dg Passewang NO/Niet Ontvankelijke Verklaard. (dok.ist)
Jeneponto, DNID.co.id – Sengketa pengelolaan parkir di RSUD Lanto Dg Pasewang antara pihak rumah sakit dan CV Ahnaf N.O belum berakhir meskipun Pengadilan Negeri Jeneponto telah mengeluarkan putusan dalam perkara Nomor: 19/Pdt.G/2025/PN Jeneponto.
Kuasa hukum CV Ahnaf, Hari Firmansyah, menegaskan bahwa putusan majelis hakim bersifat Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima. Artinya, perkara tersebut belum menyentuh pokok sengketa yang dipersoalkan.
“Putusan itu NO, sehingga tidak ada pihak yang menang atau kalah secara substansi. Majelis hakim belum memeriksa pokok perkara,” ujar Hari Firmansyah, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, majelis hakim belum menilai apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak rumah sakit dalam pemutusan kontrak kerja sama parkir secara sepihak atau tidak.
“Hakim belum menilai apakah ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak RSUD Latopas saat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak atau tidak, sehingga tidak ada pihak yang menang atau kalah secara substansi,” jelasnya.
Menurutnya, beredarnya pemberitaan yang menyebut gugatan CV Ahnaf dianggap prematur semakin menegaskan bahwa putusan tersebut hanya menyangkut persoalan formil, bukan substansi perkara.
“Beredarnya pemberitaan yang menyebut gugatan dianggap prematur justru menegaskan bahwa gugatan di-NO-kan karena persoalan formil, bukan substansi,” katanya.
Saat ini, pihak CV Ahnaf masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan untuk melakukan kajian lebih lanjut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Dalam waktu dekat CV Ahnaf akan melakukan upaya hukum yang ada, baik banding maupun setidak-tidaknya mengajukan gugatan ulang,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar publik memahami isi putusan pengadilan secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kami menegaskan kembali pentingnya membaca dan memahami setiap putusan pengadilan secara komprehensif agar tidak terjadi klaim buta atau pengkaburan fakta hukum yang ada,” tegasnya.
Hari menambahkan, sengketa ini masih jauh dari kata selesai karena masih terbuka peluang upaya hukum lanjutan.
“Kasus ini belum finish, masih ada upaya hukum selanjutnya. Jadi keliru jika ada yang menyebut parkir di RSUD Lanto Dg Pasewang sudah menang atas gugatan perdata CV Ahnaf, karena masih ada perlawanan lanjutan,” pungkasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Sengketa Parkir RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto Belum Usai, CV Ahnaf Siapkan Upaya Hukum
RABU, 11 MARET 2026
Jeneponto, DNID.co.id - Sengketa pengelolaan parkir di RSUD Lanto Dg Pasewang antara pihak rumah sakit dan CV Ahnaf N.O belum berakhir meskipun Pengadilan Negeri Jeneponto telah mengeluarkan putusan dalam perkara Nomor: 19/Pdt.G/2025/PN Jeneponto.
Kuasa hukum CV Ahnaf, Hari Firmansyah, menegaskan bahwa putusan majelis hakim bersifat Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima. Artinya, perkara tersebut belum menyentuh pokok sengketa yang dipersoalkan.
"Putusan itu NO, sehingga tidak ada pihak yang menang atau kalah secara substansi. Majelis hakim belum memeriksa pokok perkara," ujar Hari Firmansyah, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, majelis hakim belum menilai apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak rumah sakit dalam pemutusan kontrak kerja sama parkir secara sepihak atau tidak.
"Hakim belum menilai apakah ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak RSUD Latopas saat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak atau tidak, sehingga tidak ada pihak yang menang atau kalah secara substansi," jelasnya.
Menurutnya, beredarnya pemberitaan yang menyebut gugatan CV Ahnaf dianggap prematur semakin menegaskan bahwa putusan tersebut hanya menyangkut persoalan formil, bukan substansi perkara.
"Beredarnya pemberitaan yang menyebut gugatan dianggap prematur justru menegaskan bahwa gugatan di-NO-kan karena persoalan formil, bukan substansi," katanya.
Saat ini, pihak CV Ahnaf masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan untuk melakukan kajian lebih lanjut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Dalam waktu dekat CV Ahnaf akan melakukan upaya hukum yang ada, baik banding maupun setidak-tidaknya mengajukan gugatan ulang," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar publik memahami isi putusan pengadilan secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Kami menegaskan kembali pentingnya membaca dan memahami setiap putusan pengadilan secara komprehensif agar tidak terjadi klaim buta atau pengkaburan fakta hukum yang ada," tegasnya.
Hari menambahkan, sengketa ini masih jauh dari kata selesai karena masih terbuka peluang upaya hukum lanjutan.
"Kasus ini belum finish, masih ada upaya hukum selanjutnya. Jadi keliru jika ada yang menyebut parkir di RSUD Lanto Dg Pasewang sudah menang atas gugatan perdata CV Ahnaf, karena masih ada perlawanan lanjutan," pungkasnya.