Heboh Kasus Silariang di Gunung Silanu Jeneponto, Warga Desak Sanksi Adat Ditegakkan

Masyarakat Adat Gunung Silanu mendesak penerapan sanksi adat dalam kasus Silariang. (Dok.Istimewa)

Masyarakat Adat Gunung Silanu mendesak penerapan sanksi adat dalam kasus Silariang. (Dok.Istimewa)

Jeneponto, DNID.co.id – Kasus dugaan “Silariang” atau kawin lari kembali menghebohkan warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Peristiwa yang terjadi di Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala ini memicu kecaman keras dari masyarakat adat setempat.

Kasus yang kerap dikaitkan dengan nilai Adat Siri’ (harga diri) itu menimpa keluarga Anwar. Seorang perempuan yang masih berstatus istri sah Anwar, berinisial H, diduga kawin lari dengan lelaki berinisial R tanpa restu suami sah maupun keluarga besar.

Peristiwa tersebut langsung memantik reaksi warga. Mereka menggelar aksi solidaritas di Kantor Desa Gunung Silanu yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Adat Budaya Gunung Silanu.

Aksi sempat berlangsung tegang. Warga menuntut agar pelaku segera dijatuhi sanksi adat yang berlaku turun-temurun di daerah berjuluk Butta Turatea itu.

“Perempuan inisial H ini kawin lari (Silariang) dengan lelaki inisial R. Sehingga menimbulkan kecaman dari masyarakat adat di desa. Silariang ini, sebagai perilaku yang dibenci masyarakat adat,” ucap Daeng Basri, Rabu (1/4/2026).

Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat lainnya yang turut hadir dalam aksi tersebut.

Menanggapi situasi yang memanas, pemerintah desa dan aparat kepolisian bersama tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda langsung menggelar rapat koordinasi di Kantor Desa.

Pemerhati Pemuda dan Masyarakat Adat Budaya, Amiruddin, mengatakan pembahasan fokus pada penjatuhan sanksi adat terhadap pelaku.

“Pemerintah dan masyarakat adat melaksanakan rapat di kantor desa, terkait penjatuhan sanksi adat bersama pemerintah terhadap pelaku yang membawa istri orang (Silariang),” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Gunung Silanu, Nasrullah, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Ia memastikan bahwa persoalan tersebut sedang ditangani secara bersama oleh berbagai unsur.

“Adapun keputusan kordinasi untuk sanksi adat tersebut, tentu perlu disepakati penjatuhan sanksi adat (oleh) pemerintah dan masyarakat adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, tokoh adat, unsur Tripika serta lainnya,” kata Nasrullah.

Di sisi lain, aparat kepolisian dari Polsek Bangkala dan Polres Jeneponto turut mengawal jalannya aksi guna menjaga situasi tetap kondusif.

Seorang praktisi hukum, Novi, menjelaskan kasus seperti ini tidak hanya berkaitan dengan norma adat, tetapi juga bisa menyentuh aspek hukum formal.

“Nah, terkait dengan kasus SIRI’ yang dimaksud itu, kemungkinan melanggar hukum, baik itu norma adat dan norma hukum. Hukum adat itu salah satu hukum yang tidak tertulis tapi dihormati di masyarakat banyak,” jelas Novi.

Ia menambahkan, hukum adat telah diakui dalam sistem hukum Indonesia, termasuk dalam ketentuan UUD 1945 dan KUHP terbaru.

“Pasal 2 ayat (1) merupakan pengecualian dari asas legalitas formal. Seseorang dapat dipidana berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat (hukum adat). Sanksi atas pelanggaran hukum yang hidup ini diselaraskan dengan Pasal 597, yang menyebutkan pidananya berupa pemenuhan kewajiban adat yang setara dengan denda kategori II, berfokus pada pemulihan keseimbangan masyarakat,” terangnya.

Hingga kini, masyarakat masih menunggu hasil keputusan resmi terkait sanksi adat yang akan dijatuhkan kepada para pelaku. Situasi di Desa Gunung Silanu pun berangsur kondusif, meski perhatian publik terhadap kasus ini masih tinggi.

Simpan Gambar:

Rabu, 1 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Daeng Sunu

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Siaran Pers

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Andi Akmal Turun Tangan, Gaji 4 Bulan Petugas Kebersihan Bone Tak Dibayar, Utang Menjerat
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Aktivitas PT TSM di Gowa Memakan Korban, Pemda Didesak Tutup Operasi Pabrik
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Berita ini 236 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Kamis, 16 April 2026 - 09:57 WITA

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi

Kamis, 16 April 2026 - 08:56 WITA

Andi Akmal Turun Tangan, Gaji 4 Bulan Petugas Kebersihan Bone Tak Dibayar, Utang Menjerat

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 21:03 WITA

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WITA

Aktivitas PT TSM di Gowa Memakan Korban, Pemda Didesak Tutup Operasi Pabrik

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 19:00 WITA

Andi Akmal Sidak Proyek Sekolah Rakyat, Debu dan Lumpur Jadi Ancaman Serius Warga

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA