Jeneponto, DNID.co.id – Kasus dugaan “Silariang” atau kawin lari kembali menghebohkan warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Peristiwa yang terjadi di Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala ini memicu kecaman keras dari masyarakat adat setempat.
Kasus yang kerap dikaitkan dengan nilai Adat Siri’ (harga diri) itu menimpa keluarga Anwar. Seorang perempuan yang masih berstatus istri sah Anwar, berinisial H, diduga kawin lari dengan lelaki berinisial R tanpa restu suami sah maupun keluarga besar.
Peristiwa tersebut langsung memantik reaksi warga. Mereka menggelar aksi solidaritas di Kantor Desa Gunung Silanu yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Adat Budaya Gunung Silanu.
Aksi sempat berlangsung tegang. Warga menuntut agar pelaku segera dijatuhi sanksi adat yang berlaku turun-temurun di daerah berjuluk Butta Turatea itu.
“Perempuan inisial H ini kawin lari (Silariang) dengan lelaki inisial R. Sehingga menimbulkan kecaman dari masyarakat adat di desa. Silariang ini, sebagai perilaku yang dibenci masyarakat adat,” ucap Daeng Basri, Rabu (1/4/2026).
Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat lainnya yang turut hadir dalam aksi tersebut.
Menanggapi situasi yang memanas, pemerintah desa dan aparat kepolisian bersama tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda langsung menggelar rapat koordinasi di Kantor Desa.
Pemerhati Pemuda dan Masyarakat Adat Budaya, Amiruddin, mengatakan pembahasan fokus pada penjatuhan sanksi adat terhadap pelaku.
“Pemerintah dan masyarakat adat melaksanakan rapat di kantor desa, terkait penjatuhan sanksi adat bersama pemerintah terhadap pelaku yang membawa istri orang (Silariang),” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Gunung Silanu, Nasrullah, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Ia memastikan bahwa persoalan tersebut sedang ditangani secara bersama oleh berbagai unsur.
“Adapun keputusan kordinasi untuk sanksi adat tersebut, tentu perlu disepakati penjatuhan sanksi adat (oleh) pemerintah dan masyarakat adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, tokoh adat, unsur Tripika serta lainnya,” kata Nasrullah.
Di sisi lain, aparat kepolisian dari Polsek Bangkala dan Polres Jeneponto turut mengawal jalannya aksi guna menjaga situasi tetap kondusif.
Seorang praktisi hukum, Novi, menjelaskan kasus seperti ini tidak hanya berkaitan dengan norma adat, tetapi juga bisa menyentuh aspek hukum formal.
“Nah, terkait dengan kasus SIRI’ yang dimaksud itu, kemungkinan melanggar hukum, baik itu norma adat dan norma hukum. Hukum adat itu salah satu hukum yang tidak tertulis tapi dihormati di masyarakat banyak,” jelas Novi.
Ia menambahkan, hukum adat telah diakui dalam sistem hukum Indonesia, termasuk dalam ketentuan UUD 1945 dan KUHP terbaru.
“Pasal 2 ayat (1) merupakan pengecualian dari asas legalitas formal. Seseorang dapat dipidana berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat (hukum adat). Sanksi atas pelanggaran hukum yang hidup ini diselaraskan dengan Pasal 597, yang menyebutkan pidananya berupa pemenuhan kewajiban adat yang setara dengan denda kategori II, berfokus pada pemulihan keseimbangan masyarakat,” terangnya.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu hasil keputusan resmi terkait sanksi adat yang akan dijatuhkan kepada para pelaku. Situasi di Desa Gunung Silanu pun berangsur kondusif, meski perhatian publik terhadap kasus ini masih tinggi.
























