Makassar Dnid.co.id– Kasus dugaan penipuan dengan nilai ratusan juta rupiah yang melibatkan mantan anggota kepolisian, AKP Saharuddin, terus bergulir. Eks Kapolsek Barombong tersebut telah menjalani sidang etik oleh Propam Polda Sulawesi Selatan dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Tak hanya sanksi etik, Saharuddin juga dikabarkan tengah menjalani proses hukum pidana setelah dilaporkan oleh para korban. Ia diduga telah ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun, alih-alih menerima putusan tersebut, Saharuddin justru mengajukan banding atas hasil sidang etik. Langkah ini menuai kekecewaan dari pihak korban yang merasa kerugian mereka belum mendapatkan keadilan.
Salah satu korban, Andi Sunardi, mengaku kecewa dengan sikap mantan perwira polisi tersebut. Ia menilai tindakan banding tidak mencerminkan itikad baik, mengingat dugaan penipuan yang dilakukan sudah sangat jelas.
“Sungguh disayangkan, dia melakukan banding padahal jelas-jelas melakukan kesalahan,” ujar Andi Sunardi.
Ia juga mendesak pihak kepolisian agar segera memproses banding tersebut agar ada kepastian hukum secepatnya.
“Saya harap sidang banding cepat dilaksanakan, supaya semuanya segera jelas,” tegasnya.
Modus Iming-Iming Lolos Polisi
Kasus ini bermula saat keponakan Andi Sunardi mengikuti seleksi penerimaan anggota kepolisian di Polrestabes Makassar. Namun, peserta tersebut dinyatakan tidak lulus.
Dalam situasi itu, Saharuddin datang menawarkan bantuan dengan janji dapat meloloskan peserta, dengan syarat sejumlah uang harus diserahkan. Karena percaya, korban kemudian memberikan uang secara bertahap hingga mencapai Rp748,7 juta.
Sayangnya, janji tersebut tidak terbukti. Calon peserta bernama Amel (20) tetap dinyatakan tidak lulus dan gagal mengikuti pendidikan kepolisian. Hingga kini, uang yang telah diserahkan disebut belum dikembalikan.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat pelaku merupakan mantan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.
























