Jeneponto, DNID.co.id – Perjuangan panjang yang penuh lika-liku akhirnya membuahkan hasil bagi Syahrul dan kawan-kawannya (dkk). Setelah sempat menelan kekalahan di tingkat banding hingga kasasi, warga Ujung Tanah, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto itu kini resmi memenangkan perkara melalui upaya Peninjauan Kembali (PK).
Kemenangan tersebut menjadi titik balik dari proses hukum yang telah berlangsung cukup lama. Sebelumnya, gugatan terhadap Syahrul dkk sempat dikabulkan di tingkat banding dan diperkuat di kasasi. Namun, melalui PK yang diajukan pada Mei 2025 dengan alasan kekhilafan hakim, keadaan akhirnya berbalik.
Pemberitahuan putusan PK diterima pada April 2026. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon PK serta membatalkan putusan kasasi dan putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya.
Kuasa hukum Syahrul, Andi Alwi Mallarangan, menjelaskan pada awalnya kliennya justru berada di posisi yang diuntungkan setelah Pengadilan Negeri Jeneponto menolak gugatan pihak penggugat. Namun situasi berubah ketika perkara naik ke tingkat banding.
“Di tingkat pertama, gugatan ditolak. Tapi saat banding justru dikabulkan dan dikuatkan di kasasi. Karena itu kami menempuh PK, dan Alhamdulillah dikabulkan,” jelas Andi Alwi Mallarangang kepada DNID.co.id, Jumat (10/4/2026).
Perkara ini bermula dari klaim kepemilikan lahan yang diajukan oleh Sudirman Jarappa. Ia menyatakan bahwa tanah yang ditempati Syahrul dan kawan-kawan merupakan miliknya, yang disebut dibeli dari seseorang bernama Suddin Dg Lalo. Namun dalam proses persidangan, klaim tersebut dinilai tidak memiliki bukti yang cukup kuat.
Syahrul sendiri sebelumnya menjadi tergugat bersama beberapa pihak lain, termasuk ahli waris dari Suhadi Jala. Mereka telah menempati lahan tersebut selama bertahun-tahun sebelum sengketa muncul ke permukaan.
Putusan PK ini sekaligus mengakhiri ketidakpastian hukum yang selama ini membayangi para tergugat. Kemenangan tersebut disambut dengan rasa syukur, sekaligus menjadi penegasan atas hak mereka atas lahan yang disengketakan.
Di tengah rasa lega yang dirasakan, pihak kuasa hukum berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran penting terkait pentingnya pembuktian dalam setiap perkara hukum.
“Ini bukan sekadar kemenangan, tapi juga bukti bahwa keadilan masih bisa diperjuangkan sampai titik akhir,” tutup Andi Alwi Mallarangan.
























