Terdakwa Bantah BAP di Sidang Kasus Tewasnya Sopir Angkot di Bulukumba, JPU Beri Tanggapan

terdakwa saat menggunakan rompi oranye. (IST)

terdakwa saat menggunakan rompi oranye. (IST)

Bulukumba,Dnid.co.id – Sidang kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang sopir angkutan umum, S (41), di Pengadilan Negeri Bulukumba berlangsung penuh dinamika.

Terdakwa, Sukmawati, membuat pernyataan mengejutkan di hadapan majelis hakim dengan membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dibuat oleh penyidik kepolisian.

Dalam persidangan, Sukmawati menyatakan bahwa isi BAP tersebut bukan merupakan keterangannya, meskipun ia telah menandatangani dokumen tersebut saat proses penyidikan di Polres Bulukumba.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai sikap terdakwa yang membantah keterangan dalam BAP sebagai hal yang disayangkan. Pasalnya, dokumen tersebut merupakan bagian penting dari proses hukum yang telah melalui prosedur resmi.

Meski demikian, majelis hakim terus menggali keterangan terdakwa dengan mengajukan berbagai pertanyaan. Setelah didalami lebih lanjut, terdakwa akhirnya mulai mengakui sebagian isi keterangannya yang sebelumnya dibantah.

Majelis hakim juga mengingatkan terdakwa untuk bersikap jujur selama persidangan demi mengungkap fakta yang sebenarnya, meskipun dalam tahap tersebut terdakwa belum berada di bawah sumpah.

Sementara itu, Marlina, istri korban, berharap proses persidangan berjalan transparan dan adil. Ia meminta majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan terdakwa yang telah menyebabkan meninggalnya suaminya.

“Saya berharap majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya dan proses ini berjalan secara terbuka demi keadilan,” ujarnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mengungkap secara utuh kronologi peristiwa tersebut.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 11 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Abhu

Editor: LIN/Redaksi

Sumber Berita: wawancara

Penanggung Jawab: Redaksi

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 406 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA