Terdakwa Bantah BAP di Sidang Kasus Tewasnya Sopir Angkot di Bulukumba, JPU Beri Tanggapan

terdakwa saat menggunakan rompi oranye. (IST)

terdakwa saat menggunakan rompi oranye. (IST)

Bulukumba,Dnid.co.id – Sidang kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang sopir angkutan umum, S (41), di Pengadilan Negeri Bulukumba berlangsung penuh dinamika.

Terdakwa, Sukmawati, membuat pernyataan mengejutkan di hadapan majelis hakim dengan membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dibuat oleh penyidik kepolisian.

Dalam persidangan, Sukmawati menyatakan bahwa isi BAP tersebut bukan merupakan keterangannya, meskipun ia telah menandatangani dokumen tersebut saat proses penyidikan di Polres Bulukumba.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai sikap terdakwa yang membantah keterangan dalam BAP sebagai hal yang disayangkan. Pasalnya, dokumen tersebut merupakan bagian penting dari proses hukum yang telah melalui prosedur resmi.

Meski demikian, majelis hakim terus menggali keterangan terdakwa dengan mengajukan berbagai pertanyaan. Setelah didalami lebih lanjut, terdakwa akhirnya mulai mengakui sebagian isi keterangannya yang sebelumnya dibantah.

Majelis hakim juga mengingatkan terdakwa untuk bersikap jujur selama persidangan demi mengungkap fakta yang sebenarnya, meskipun dalam tahap tersebut terdakwa belum berada di bawah sumpah.

Sementara itu, Marlina, istri korban, berharap proses persidangan berjalan transparan dan adil. Ia meminta majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan terdakwa yang telah menyebabkan meninggalnya suaminya.

“Saya berharap majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya dan proses ini berjalan secara terbuka demi keadilan,” ujarnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mengungkap secara utuh kronologi peristiwa tersebut.

Simpan Gambar:

Sabtu, 11 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Abhu

Editor: LIN/Redaksi

Sumber Berita: wawancara

Penanggung Jawab: Redaksi

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!
Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan
Polda Sulteng Berantas Tambang Emas Ilegal di Parimo, Tiga Lokasi Digerebek Sekaligus!
Berita ini 326 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Selasa, 14 April 2026 - 21:02 WITA

Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres

Selasa, 14 April 2026 - 16:56 WITA

AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan

Selasa, 14 April 2026 - 16:05 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 14:31 WITA

Polda Sulteng Berantas Tambang Emas Ilegal di Parimo, Tiga Lokasi Digerebek Sekaligus!

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA