Pelaku Curat Mentok Tertangkap Barang Curian Disita Polisi
MENTOK ,DNID.co.id — Tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Mentok membekuk YFS (28), buruh harian asal Kelurahan Sungai Baru, yang diduga membobol sebuah toko di Jalan Peleburan, Gang Cik Daud, Kecamatan Mentok, Bangka Barat. Pelaku ditangkap pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Waduk Peltim setelah penyelidikan intensif menyusul laporan korban. Polisi mengungkap, aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian sekitar Rp15 juta.
Kasus bermula saat pemilik toko mendapati pintu belakang bangunannya dalam kondisi rusak dan sejumlah barang dagangan telah hilang. Temuan itu langsung dilaporkan ke Polsek Mentok. Berbekal olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, dan serangkaian penyelidikan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi hingga menangkap pelaku kurang dari sepekan setelah laporan diterima.
Hasil pemeriksaan mengungkap, YFS beraksi seorang diri. Ia menggunakan linggis untuk mencungkil pintu belakang toko sebelum menguras isi bangunan. Barang hasil curian tidak langsung dibawa sekaligus, melainkan diangkut secara bertahap hingga lima kali perjalanan menuju rumahnya agar tidak memancing perhatian warga.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa sebagian barang curian telah dijual ke dua toko di wilayah Mentok. Sementara barang lainnya disembunyikan di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari rumah kosong, semak-semak hingga kebun sawit, sebagai upaya menghilangkan jejak dan menghindari kecurigaan masyarakat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan barang bukti berupa beras, minyak goreng, gula, rokok, perlengkapan bayi, obat-obatan, alat kesehatan, hingga bahan bakar minyak jenis Pertalite yang disimpan dalam jeriken. Barang-barang tersebut diduga merupakan hasil kejahatan yang belum sempat seluruhnya diperjualbelikan.
Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kurang dari sepekan sejak laporan diterima, tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Barat dan Unit Reskrim Polsek Mentok berhasil mengungkap kasus ini, mengamankan pelaku, serta menyita sebagian besar barang bukti hasil kejahatan. Ini merupakan komitmen Polres Bangka Barat dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Iptu Yos Sudarso.
Ia menambahkan, kepolisian akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengajak warga berperan aktif memberikan informasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap setiap kasus secara cepat dan tuntas,” ujarnya.
Saat ini YFS telah ditahan di Polsek Mentok untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak yang ikut menikmati atau terlibat dalam peredaran barang hasil curian, termasuk menelusuri jalur penjualan barang yang telah berpindah tangan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Pelaku Curat Mentok Tertangkap Barang Curian Disita Polisi
JUMAT, 24 JULI 2026
MENTOK ,DNID.co.id — Tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Mentok membekuk YFS (28), buruh harian asal Kelurahan Sungai Baru, yang diduga membobol sebuah toko di Jalan Peleburan, Gang Cik Daud, Kecamatan Mentok, Bangka Barat. Pelaku ditangkap pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Waduk Peltim setelah penyelidikan intensif menyusul laporan korban. Polisi mengungkap, aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian sekitar Rp15 juta.
Kasus bermula saat pemilik toko mendapati pintu belakang bangunannya dalam kondisi rusak dan sejumlah barang dagangan telah hilang. Temuan itu langsung dilaporkan ke Polsek Mentok. Berbekal olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, dan serangkaian penyelidikan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi hingga menangkap pelaku kurang dari sepekan setelah laporan diterima.
Hasil pemeriksaan mengungkap, YFS beraksi seorang diri. Ia menggunakan linggis untuk mencungkil pintu belakang toko sebelum menguras isi bangunan. Barang hasil curian tidak langsung dibawa sekaligus, melainkan diangkut secara bertahap hingga lima kali perjalanan menuju rumahnya agar tidak memancing perhatian warga.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa sebagian barang curian telah dijual ke dua toko di wilayah Mentok. Sementara barang lainnya disembunyikan di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari rumah kosong, semak-semak hingga kebun sawit, sebagai upaya menghilangkan jejak dan menghindari kecurigaan masyarakat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan barang bukti berupa beras, minyak goreng, gula, rokok, perlengkapan bayi, obat-obatan, alat kesehatan, hingga bahan bakar minyak jenis Pertalite yang disimpan dalam jeriken. Barang-barang tersebut diduga merupakan hasil kejahatan yang belum sempat seluruhnya diperjualbelikan.
Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Kurang dari sepekan sejak laporan diterima, tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Barat dan Unit Reskrim Polsek Mentok berhasil mengungkap kasus ini, mengamankan pelaku, serta menyita sebagian besar barang bukti hasil kejahatan. Ini merupakan komitmen Polres Bangka Barat dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat," tegas Iptu Yos Sudarso.
Ia menambahkan, kepolisian akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengajak warga berperan aktif memberikan informasi.
"Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap setiap kasus secara cepat dan tuntas," ujarnya.
Saat ini YFS telah ditahan di Polsek Mentok untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak yang ikut menikmati atau terlibat dalam peredaran barang hasil curian, termasuk menelusuri jalur penjualan barang yang telah berpindah tangan.