Polisi Ungkap Kebakaran Lima Rumah, Tersangka Diamankan
BANGKA BARAT, DNID.co.id —Polisi mengungkap dugaan pembakaran sengaja yang menyebabkan lima rumah warga di Bedeng Panjang, RT 10, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, terbakar pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Jebus mengamankan seorang pria berinisial BA alias Bayu Anggara (26), warga setempat, yang diduga membakar rumahnya sendiri hingga api merambat ke empat rumah di sekitarnya.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap sumber api yang semula tidak serta-merta disimpulkan sebagai akibat korsleting listrik. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan dugaan kuat adanya unsur kesengajaan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, jajaran kepolisian langsung bergerak setelah menerima informasi terkait kebakaran yang menimbulkan keresahan masyarakat.
“Dalam setiap kejadian yang menimbulkan keresahan masyarakat, Polres Bangka Barat bersama jajaran akan bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta sebenarnya,” kata Yos.
BA diamankan di rumah seorang warga setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi situasi yang tidak diinginkan sekaligus memastikan proses pemeriksaan berjalan.
Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui telah membakar rumahnya sendiri. Polisi menduga api kemudian menjalar dan menghanguskan empat rumah warga lainnya yang berada di sekitar lokasi.
Kepada penyidik, BA mengaku sebelumnya meminta uang kepada seseorang bernama Fajar dan menerima Rp20 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli Pertalite sebanyak satu botol.
Setibanya di rumah, BA diduga menyiramkan Pertalite ke kasur. Ia kemudian membakar kasur tersebut menggunakan korek api sebelum meninggalkan rumah menuju kebun.
Polisi turut mengamankan satu buah korek api berwarna kuning yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Barang itu kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.
Meski pengakuan awal telah diperoleh, polisi belum menyimpulkan seluruh motif dan rangkaian kejadian. Penyidik masih menggali keterangan saksi serta melakukan pengecekan tempat kejadian perkara untuk memastikan konstruksi peristiwa secara utuh.
“Untuk motif dan rangkaian peristiwa secara utuh masih terus didalami oleh penyidik. Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengecekan di tempat kejadian perkara untuk memastikan seluruh fakta,” ujar Yos.
Polsek Jebus selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi, pengecekan TKP dan gelar perkara untuk menentukan proses hukum terhadap BA sesuai hasil penyidikan.
Polres Bangka Barat menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap peristiwa yang meresahkan masyarakat. Namun, seluruh dugaan terhadap BA tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan hukum yang berlaku.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Polisi Ungkap Kebakaran Lima Rumah, Tersangka Diamankan
SELASA, 15 SEPTEMBER 2026
BANGKA BARAT, DNID.co.id —Polisi mengungkap dugaan pembakaran sengaja yang menyebabkan lima rumah warga di Bedeng Panjang, RT 10, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, terbakar pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Jebus mengamankan seorang pria berinisial BA alias Bayu Anggara (26), warga setempat, yang diduga membakar rumahnya sendiri hingga api merambat ke empat rumah di sekitarnya.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap sumber api yang semula tidak serta-merta disimpulkan sebagai akibat korsleting listrik. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan dugaan kuat adanya unsur kesengajaan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, jajaran kepolisian langsung bergerak setelah menerima informasi terkait kebakaran yang menimbulkan keresahan masyarakat.
“Dalam setiap kejadian yang menimbulkan keresahan masyarakat, Polres Bangka Barat bersama jajaran akan bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta sebenarnya,” kata Yos.
BA diamankan di rumah seorang warga setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi situasi yang tidak diinginkan sekaligus memastikan proses pemeriksaan berjalan.
Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui telah membakar rumahnya sendiri. Polisi menduga api kemudian menjalar dan menghanguskan empat rumah warga lainnya yang berada di sekitar lokasi.
Kepada penyidik, BA mengaku sebelumnya meminta uang kepada seseorang bernama Fajar dan menerima Rp20 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli Pertalite sebanyak satu botol.
Setibanya di rumah, BA diduga menyiramkan Pertalite ke kasur. Ia kemudian membakar kasur tersebut menggunakan korek api sebelum meninggalkan rumah menuju kebun.
Polisi turut mengamankan satu buah korek api berwarna kuning yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Barang itu kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.
Meski pengakuan awal telah diperoleh, polisi belum menyimpulkan seluruh motif dan rangkaian kejadian. Penyidik masih menggali keterangan saksi serta melakukan pengecekan tempat kejadian perkara untuk memastikan konstruksi peristiwa secara utuh.
“Untuk motif dan rangkaian peristiwa secara utuh masih terus didalami oleh penyidik. Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengecekan di tempat kejadian perkara untuk memastikan seluruh fakta,” ujar Yos.
Polsek Jebus selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi, pengecekan TKP dan gelar perkara untuk menentukan proses hukum terhadap BA sesuai hasil penyidikan.
Polres Bangka Barat menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap peristiwa yang meresahkan masyarakat. Namun, seluruh dugaan terhadap BA tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan hukum yang berlaku.