Polisi Gerebek Rumah Kadis di Bantaeng Diduga Tempat Persembunyian Pelaku DPO Penyiraman Cabai di Jeneponto
Penangkapan DPO Citra Ayu Lestari Erang di rumah milik Kadis Pendidikan Bantaeng. (dok:ist)
BANTAENG, DNID.co.id – Penangkapan salah seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto mengungkap informasi baru. Citra Ayu Lestari Erang disebut diamankan polisi di rumah seorang pejabat kepala dinas (Kadis) di Kabupaten Bantaeng, pada Rabu 30 September 2026.
Informasi tersebut diperoleh DNID.co.id dari seorang narasumber berinisial AB yang menyebut Citra Ayu Lestari diamankan aparat kepolisian saat berada di kediaman pejabat berinisial MY. Rumah tersebut disebut berada di Jl. Bakri, sekitar kawasan Pasar Tua, Kabupaten Bantaeng.
“Polisi mengamankan DPO Citra Ayu Lestari di rumah Kadis (nama Kadis) Bantaeng, di dekat pasar tua Bantaeng,” ucap AB kepada DNID.co.id, Kamis (1/10/2026).
AB juga menyebut keberadaan Citra Ayu Lestari di rumah tersebut bukan sekadar kebetulan. Ia menyebut DPO tersebut diduga selama ini berada di tempat tersebut dan mendapatkan perlindungan dari oknum pejabat yang dimaksud.
“Iye di rumahnya MY, Kadis (nama dinas) di Bantaeng, rumahnya mi itu,” tambah AB.
Informasi ini muncul setelah polisi berhasil mengamankan tiga orang yang sebelumnya masuk dalam DPO kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Jeneponto. Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).
“Tiga orang yang masuk DPO kemarin sudah berhasil ditangkap. Satu orang lagi belum berhasil diamankan, kan ada empat orang semua,” kata Haryo.
Menurut Haryo, penangkapan bermula dari diamankannya M. Ibra S. oleh URC Resmob Polda Sulsel di wilayah Makassar. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan komunikasi dan koordinasi untuk mengembangkan keberadaan DPO lainnya.
“Penangkapan berawal dari diamankannya Ibra di Makassar oleh Resmob Polda. Kemudian kami melakukan komunikasi dan koordinasi,” jelasnya.
Pengembangan selanjutnya mengarah kepada Marsanda yang disebut bersembunyi di sebuah rumah kos di Jeneponto. Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan hingga menemukan keberadaan Citra Ayu Lestari di wilayah Bantaeng.
“Dari hasil pengembangan, diketahui Marsanda bersembunyi di salah satu rumah kos di Jeneponto. Kemudian pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah kepada Ayu yang berada di Bantaeng,” ungkap Haryo.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa memastikan penyidikan perkara tersebut masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan diperiksa.
“Pelaku bisa saja bertambah,” jelas Nurman.
Jika informasi mengenai keberadaan Citra Ayu Lestari di rumah pejabat tersebut benar, fakta itu menjadi bagian penting yang perlu didalami penyidik, khususnya mengenai siapa yang memberikan tempat tinggal, sejak kapan DPO berada di lokasi tersebut, serta apakah pemilik rumah mengetahui status Citra Ayu sebagai orang yang sedang dicari polisi. Dari sisi disiplin kepegawaian, PNS memang terikat ketentuan disiplin yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Hingga berita ini diterbitkan, DNID.co.id masih berupaya mengonfirmasi kepada MY selaku pejabat yang disebut oleh narasumber, terkait dugaan keberadaan dan penangkapan Citra Ayu Lestari di rumahnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Polisi Gerebek Rumah Kadis di Bantaeng Diduga Tempat Persembunyian Pelaku DPO Penyiraman Cabai di Jeneponto
KAMIS, 1 OKTOBER 2026
BANTAENG, DNID.co.id – Penangkapan salah seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto mengungkap informasi baru. Citra Ayu Lestari Erang disebut diamankan polisi di rumah seorang pejabat kepala dinas (Kadis) di Kabupaten Bantaeng, pada Rabu 30 September 2026.
Informasi tersebut diperoleh DNID.co.id dari seorang narasumber berinisial AB yang menyebut Citra Ayu Lestari diamankan aparat kepolisian saat berada di kediaman pejabat berinisial MY. Rumah tersebut disebut berada di Jl. Bakri, sekitar kawasan Pasar Tua, Kabupaten Bantaeng.
“Polisi mengamankan DPO Citra Ayu Lestari di rumah Kadis (nama Kadis) Bantaeng, di dekat pasar tua Bantaeng,” ucap AB kepada DNID.co.id, Kamis (1/10/2026).
AB juga menyebut keberadaan Citra Ayu Lestari di rumah tersebut bukan sekadar kebetulan. Ia menyebut DPO tersebut diduga selama ini berada di tempat tersebut dan mendapatkan perlindungan dari oknum pejabat yang dimaksud.
“Iye di rumahnya MY, Kadis (nama dinas) di Bantaeng, rumahnya mi itu,” tambah AB.
Informasi ini muncul setelah polisi berhasil mengamankan tiga orang yang sebelumnya masuk dalam DPO kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Jeneponto. Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).
“Tiga orang yang masuk DPO kemarin sudah berhasil ditangkap. Satu orang lagi belum berhasil diamankan, kan ada empat orang semua,” kata Haryo.
Menurut Haryo, penangkapan bermula dari diamankannya M. Ibra S. oleh URC Resmob Polda Sulsel di wilayah Makassar. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan komunikasi dan koordinasi untuk mengembangkan keberadaan DPO lainnya.
“Penangkapan berawal dari diamankannya Ibra di Makassar oleh Resmob Polda. Kemudian kami melakukan komunikasi dan koordinasi,” jelasnya.
Pengembangan selanjutnya mengarah kepada Marsanda yang disebut bersembunyi di sebuah rumah kos di Jeneponto. Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan hingga menemukan keberadaan Citra Ayu Lestari di wilayah Bantaeng.
“Dari hasil pengembangan, diketahui Marsanda bersembunyi di salah satu rumah kos di Jeneponto. Kemudian pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah kepada Ayu yang berada di Bantaeng,” ungkap Haryo.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa memastikan penyidikan perkara tersebut masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan diperiksa.
“Pelaku bisa saja bertambah,” jelas Nurman.
Jika informasi mengenai keberadaan Citra Ayu Lestari di rumah pejabat tersebut benar, fakta itu menjadi bagian penting yang perlu didalami penyidik, khususnya mengenai siapa yang memberikan tempat tinggal, sejak kapan DPO berada di lokasi tersebut, serta apakah pemilik rumah mengetahui status Citra Ayu sebagai orang yang sedang dicari polisi. Dari sisi disiplin kepegawaian, PNS memang terikat ketentuan disiplin yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Hingga berita ini diterbitkan, DNID.co.id masih berupaya mengonfirmasi kepada MY selaku pejabat yang disebut oleh narasumber, terkait dugaan keberadaan dan penangkapan Citra Ayu Lestari di rumahnya.