Jakarta,DNID.co.id–Komisi Informasi (KI) Pusat menyampaikan kabar mengejutkan terkait kondisi keterbukaan informasi publik di tanah air. Dalam agenda media briefing yang digelar di Jakarta, Komisioner KI Pusat Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi, Rospita Vici Paulyn, mengungkapkan bahwa skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional tahun 2025 mengalami penurunan drastis.Selasa (31/03/2026)
Berdasarkan hasil pengukuran tahun 2025, skor IKIP nasional hanya menyentuh angka 66,43. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan sebesar 9 poin dari target yang ditetapkan Bappenas dalam RPJMN sebesar 76.
”Faktanya, di tahun 2025 tidak ada satu pun provinsi di Indonesia yang masuk dalam kategori ‘Baik’. Sebanyak 21 provinsi berada di kategori sedang, sementara sisanya berada di bawah rata-rata nasional,” ujar Rospita Vici Paulyn dalam paparannya.
Lima provinsi tercatat berada dalam zona merah atau kategori buruk, yakni Bengkulu, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, dan Papua Barat. Kondisi di wilayah Indonesia Timur disebut masih sangat memprihatinkan akibat rendahnya komitmen pemerintah daerah terhadap keterbukaan informasi.
Temuan paling mengkhawatirkan dari evaluasi KI Pusat adalah masih maraknya intimidasi terhadap pemohon informasi. Rospita mengungkapkan bahwa jurnalis menjadi kelompok yang paling sering mengalami tekanan, pengusiran, hingga ancaman fisik saat meminta data kepada badan publik.
”Kami menemukan di hampir semua provinsi terjadi intimidasi. Bahkan di salah satu provinsi, ada yang sampai kehilangan nyawa karena meminta informasi. Jika media saja bisa diintimidasi, apalagi masyarakat umum?” tegasnya.
Terkait rencana kerja tahun 2026, KI Pusat secara resmi menyatakan tidak dapat melaksanakan pengukuran IKIP tahun ini. Keputusan pahit ini diambil menyusul pemangkasan anggaran yang sangat ekstrem.
Data menunjukkan tren penurunan anggaran yang drastis:
2023: Rp7 Miliar
2024: Rp2,4 Miliar
2025: Rp500 Juta

”Dengan anggaran hanya 500 juta rupiah, kami tidak mungkin membiayai Pokja di 34 hingga 38 provinsi secara objektif. Kami menolak menyerahkan pengukuran ini kepada pihak ketiga atau menggunakan metode sampling yang tidak valid. Hasil IKIP harus benar-benar menggambarkan kondisi riil di lapangan agar rekomendasinya bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Rospita
Senada dengan Rospita, Tenaga Ahli KI Pusat, Annie Londa, menekankan bahwa meski pengukuran indeks terhenti, kerja-kerja keterbukaan tidak boleh mati. Fokus KI Pusat pada 2026 akan beralih pada pendampingan langsung ke daerah-daerah dengan nilai rendah.
“Kami akan melakukan kunjungan langsung ke provinsi yang berada di bawah rata-rata nasional untuk mendorong komitmen Gubernur dan Bupati setempat. Selain itu, kami mendorong digitalisasi layanan melalui SOP yang jelas agar beban operasional badan publik bisa ditekan,” kata Annie.
KI Pusat juga tengah menginisiasi agar Keterbukaan Informasi Publik dapat masuk sebagai Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) di perguruan tinggi seluruh Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu mencetak agen perubahan yang paham cara mengakses dan memanfaatkan informasi publik secara benar sesuai hukum, guna menghindari penyalahgunaan data atau penyebaran hoaks.
























