Direktur PT Lontara Jaya Sakti Abaikan Surat Somasi Pembayaran Ikan Bandeng dan Uang Jasa

Makassar, dnid.co.id — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Sulawesi Selatan melayangkan dua kali somasi kepada Direktur PT Lontara Jaya Sakti, Citra Wahyuni Hasanuddin, terkait dugaan wanprestasi dan kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.

Somasi pertama dikirim pada 20 Februari 2026, kemudian disusul somasi kedua pada 23 Februari 2026. Dalam kedua surat tersebut, pihak BPI KPNPA RI meminta agar yang bersangkutan segera melunasi kewajiban yang telah disepakati sebelumnya.

Ketua BPI KPNPA RI Sulsel, Amiruddin, menyatakan bahwa somasi dilayangkan karena pihak direktur diduga tidak menjalankan isi surat pernyataan yang telah dibuat dan ditandatangani pada September 2024.

“Yang bersangkutan juga tidak menepati komitmen pembayaran uang jasa yang dijanjikan akan ditransfer pada 5 Februari 2026,” ujar Amiruddin.

Menurutnya, kesepakatan tersebut terjadi dalam pertemuan pada 22 Januari 2025. Selain itu, terdapat pula kewajiban pembayaran terkait transaksi harga ikan bandeng yang hingga kini belum diselesaikan.

Dalam somasi kedua, BPI KPNPA RI memberikan batas waktu 2 x 24 jam sejak surat diterima agar seluruh kewajiban tersebut dipenuhi. Jika tidak, pihaknya menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Citra Wahyuni Hasanuddin memberikan tanggapan singkat.

“Saya masih di luar provinsi. Nanti saya kasih nomor lawyer, komunikasi sama dia saja ya Pak,” ujarnya.

BPI KPNPA RI Sulsel juga menilai permasalahan ini berpotensi masuk dalam ranah dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simpan Gambar:

Kamis, 9 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: BPI KPNPA RI Sulsel

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!
Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan
Berita ini 37 kali dibaca
Tags:

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:57 WITA

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Selasa, 14 April 2026 - 21:02 WITA

Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres

Selasa, 14 April 2026 - 16:56 WITA

AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan

Selasa, 14 April 2026 - 16:05 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA