Gasak Uang Pedagang 15 Juta, Empat Remaja di Jeneponto Diciduk Polisi

Jeneponto,dnid.co.id – Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto menangkap empat orang remaja di Lorong Macan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kamis (9/4/2026) malam.

Mereka ditangkap usai diduga melakukan Pencurian tas berisi uang tunai Rp 15 juta dan sebuah handphone milik seorang pedagang.

Keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IL (14), RA (15), TE (16), dan IK (12). Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasyad.

“Benar, tim telah melakukan penangkapan terhadap empat terduga pelaku tindak pidana pencurian handphone dan uang tunai,” ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, Jumat (10/4).

AKP Nurman menceritakan, ihwal peristiwa pencurian ini menimpa seorang pedagang bernama Sailan Sam (45) pada Kamis, 19 Maret 2026 silam di Lapangan Passamaturukang (Pastur). Saat itu, korban tengah sibuk membereskan barang jualan berupa baju dan celana di sekitar mobilnya.

Korban menyimpan tas hitam berisi uang tunai kurang lebih Rp 15 juta dan satu unit HP Vivo Y35 di kursi depan bagian pengemudi. Namun, saat korban mengecek kembali, tas tersebut telah raib di gondol oleh keempat remaja ini.

“Korban menyimpan tas di kursi pengemudi saat sedang berbenah jualan. Pas dicek kembali, tas sudah tidak ada di tempatnya,” jelas Nurman.

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku menemukan tas tersebut tergeletak di bawah atau kolong mobil yang terparkir. Bukannya mengembalikan, para remaja ini justru membagi-bagikan uang hasil curian tersebut.

RA (15) diketahui menguasai HP Vivo Y35 milik korban dan menerima bagian uang sebesar Rp 65 ribu. Sementara rekan lainnya, IL menerima Rp 205 ribu, TE menerima Rp 60 ribu, dan IK menerima Rp 50 ribu.

“Modusnya, mereka melihat tas tergeletak di kolong mobil saat sedang bermain di Lapangan Pastur. Uangnya kemudian dibagi-bagi kepada seluruh terduga pelaku, sementara handphone digunakan untuk keperluan sehari-hari,” tambah Nurman.

Dari hasil penangkapan ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y35 warna hitam dan satu buah tas genggam hitam. Saat ini, para terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain keempat remaja tersebut, polisi kini masih melakukan pencarian terhadap satu terduga pelaku lainnya berinisial AA yang masih buron. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023.

 

Simpan Gambar:

Jumat, 10 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi Muh Akbar Razak

Editor: Redaksi

Sumber Berita: Wawancara

Penanggung Jawab: Redaksi

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!
Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:57 WITA

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Selasa, 14 April 2026 - 21:02 WITA

Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres

Selasa, 14 April 2026 - 16:56 WITA

AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan

Selasa, 14 April 2026 - 16:05 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA