Makassar, dnid.co.id — Pihak PT Lontara Jaya Sakti melalui penasihat hukumnya, Erwin Mahmud, akhirnya memberikan tanggapan atas somasi yang sebelumnya dilayangkan oleh BPI KPNPA RI Sulawesi Selatan terkait dugaan wanprestasi pembayaran.
Dalam keterangannya, Erwin menyebut bahwa persoalan tersebut masih dalam proses dan belum menemukan titik temu antara para pihak.
“Surat somasi yang dilayangkan saat ini masih sementara proses hukum dan belum ada titik temu dari pihak terkait mengenai solusi,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia juga menegaskan bahwa perkara tersebut bukan merupakan ranah pidana, melainkan persoalan keperdataan yang berkaitan dengan hubungan bisnis.
“Karena sifatnya bukan pemidanaan melainkan keperdataan, yang dimana seharusnya diajukan oleh pihak yang keberatan terkait bisnis tersebut,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya mengklaim telah memberikan tanggapan atas somasi yang dilayangkan sebelumnya oleh BPI KPNPA RI.
“Dan sebelumnya kami sudah melakukan jawaban atau tanggapan terhadap somasi yang dilayangkan,” tambahnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum menjawab substansi utama yang dipersoalkan, yakni kewajiban pembayaran yang disebut belum diselesaikan sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan dan kesepakatan sebelumnya.
Sebelumnya, BPI KPNPA RI Sulsel telah dua kali melayangkan somasi kepada Direktur PT Lontara Jaya Sakti, Citra Wahyuni Hasanuddin, masing-masing pada 20 dan 23 Februari 2026.
Dalam somasi tersebut, pihaknya menuntut penyelesaian kewajiban pembayaran, termasuk uang jasa dan transaksi ikan bandeng.
BPI KPNPA RI juga telah memberikan batas waktu 2 x 24 jam dalam somasi kedua. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait realisasi pembayaran yang dimaksud.
Bahkan, pihak BPI KPNPA RI tetap menilai persoalan ini berpotensi masuk dalam ranah pidana apabila terdapat unsur penipuan, meskipun pihak terlapor melalui kuasa hukumnya menyatakan sebaliknya.
























