Makassar Dnid.co.id – Peredaran oli yang diduga merupakan produk oplosan dilaporkan masuk ke wilayah Makassar tanpa pengawasan ketat. Praktik ilegal ini dinilai meresahkan masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor yang berpotensi dirugikan akibat penggunaan produk tidak standar.
Sejumlah pihak pun mendesak agar otoritas pelabuhan memperketat pengawasan terhadap arus keluar-masuk barang, terutama komoditas yang berpotensi melanggar hukum dan membahayakan konsumen.
Berdasarkan keterangan seorang pria berinisial SL yang pernah bekerja dalam jaringan distribusi tersebut, praktik peredaran oli oplosan ini disebut telah berlangsung lama. Produk yang beredar diketahui menggunakan merek “Kim” dan diduga telah didistribusikan secara luas di wilayah Sulawesi Selatan hingga ke berbagai daerah di Sulawesi dan provinsi lainnya.
“Oli itu sudah lama beredar, bahkan sebelum saya bekerja di sana,” ungkap SL.
Ia menjelaskan, oli tersebut dikirim dari Jakarta menuju Makassar melalui jalur laut. Dalam satu minggu, jumlah pengiriman disebut mencapai sekitar dua kontainer. Setelah tiba, produk langsung diedarkan dan umumnya habis terjual dalam waktu singkat, bahkan dalam hitungan satu pekan.
Lebih lanjut, SL mengungkapkan bahwa oli tersebut dapat dikenali sebagai produk palsu melalui perbedaan pada barcode dan isi kemasan. Perbedaan ini, menurutnya, cukup jelas bagi pihak yang sudah lama berkecimpung dalam distribusi oli.
“Kalau diperhatikan, barcode dan isi di dalamnya berbeda dengan produk asli,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa usaha distribusi oli ini diduga dikelola oleh dua orang, masing-masing seorang pria bernama Rangga dan seorang perempuan bernama Hikmah. Namun, hingga kini aktivitas tersebut disebut belum terdeteksi atau tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Masuknya produk dalam jumlah besar melalui pelabuhan tanpa pengawasan ketat menjadi sorotan utama. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya celah dalam sistem pengawasan distribusi barang di pelabuhan.
Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk otoritas pelabuhan dan aparat kepolisian, dapat segera mengambil langkah tegas untuk menelusuri dugaan peredaran oli oplosan tersebut. Penindakan dinilai penting guna melindungi konsumen serta menjaga kepercayaan terhadap distribusi produk resmi di pasaran.
























