PANGKALPINANG ,DNID.Co.id – Aparat Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Juli 2025. Seorang pria berinisial S (51), warga Belinyu, diamankan pada Jumat, 24 April 2026, di Sungailiat, Kabupaten Bangka, setelah dilaporkan oleh keluarga korban. Korban merupakan pelajar perempuan berusia 15 tahun asal Bangka Tengah.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Buser Kelambit Polres Bangka setelah memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. “Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat berada di kediamannya. Saat ini sudah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar sumber resmi kepolisian.
Kasus ini bermula ketika korban diajak pelaku menghadiri sebuah acara di Pangkalpinang pada Sabtu, 12 Juli 2025. Pelaku disebut meminta izin kepada orang tua korban dengan alasan menghadiri undangan dan menginap di rumah kerabat. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, korban justru dibawa ke sebuah penginapan.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan dalih ritual tertentu. Aparat menegaskan bahwa dugaan tersebut telah diperkuat oleh keterangan korban, saksi, serta hasil visum et repertum. Meski demikian, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum.
“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui adanya peristiwa tersebut. Pengakuan ini dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan masih kami dalami,” kata penyidik. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan kasus.
Kasus ini baru terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada anggota keluarga beberapa bulan kemudian. Laporan resmi kemudian dilayangkan ke Polresta Pangkalpinang, yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga penangkapan.
Dari sudut investigatif, muncul pertanyaan mengenai celah pengawasan yang memungkinkan korban berada di luar pengawasan keluarga dalam waktu cukup lama. Selain itu, penggunaan dalih ritual menjadi perhatian karena kerap dimanfaatkan sebagai modus untuk memanipulasi korban.
Pihak kepolisian menyatakan tengah melengkapi berkas perkara dan akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Koordinasi juga dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut perlindungan anak. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendampingan korban,” tambah sumber tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan yang menyasar anak. Peran keluarga, lingkungan, serta lembaga perlindungan anak dinilai krusial dalam mencegah dan menangani kasus serupa.
























