Pangkalpinang,Dnid.Co.Id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan bernilai fantastis yang menyeret seorang wiraswasta berinisial Fiki Arhumba (39). Pria yang mengaku sebagai Direktur Utama PT Arthaa Lima Tujuh itu diduga menipu seorang petani asal Bangka Barat hingga merugi Rp950 juta, melalui skema kerja sama proyek fiktif yang dijanjikan menggiurkan.
Kasus ini dilaporkan oleh Budi Irawan (48), warga Desa Pusuk, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, setelah merasa uang ratusan juta rupiah yang ia setorkan tak kunjung kembali. Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 25 /04/2026, setelah penyidik mengantongi bukti transaksi dan keterangan saksi.
“Benar, kami telah mengungkap dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus kerja sama proyek. Korban mengalami kerugian hampir satu miliar rupiah,” ujar salah satu penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Peristiwa bermula pada Jumat, 20 September 2024, ketika tersangka mendatangi rumah korban dan menawarkan kerja sama bisnis pemasangan papan reklame di 127 titik yang tersebar di lima provinsi. Dalam tawaran tersebut, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen dalam waktu singkat.
Tergiur iming-iming keuntungan, korban kemudian mendatangi kantor PT Arthaa Lima Tujuh di kawasan Selindung Baru, Pangkalpinang, keesokan harinya. Tanpa curiga, korban mentransfer dana awal Rp250 juta ke rekening perusahaan. Dua hari berselang, korban kembali mengirimkan jumlah yang sama ke rekening yang sama.
Tak berhenti di situ, pada Oktober 2024, tersangka kembali meminta tambahan dana Rp200 juta dengan dalih proyek pembersihan lahan lapangan golf di Jakarta yang diklaim bekerja sama dengan PT Timah. Uang itu dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu enam hari, namun janji tersebut tak pernah terealisasi.
Rangkaian permintaan dana terus berlanjut hingga Maret 2025, saat korban kembali diminta mentransfer Rp250 juta untuk penyelesaian administrasi proyek. Total uang yang telah dikirim korban mencapai Rp950 juta.
“Pelaku terus merayu korban dengan berbagai alasan proyek dan menjanjikan keuntungan besar. Namun, uang tersebut tidak pernah dikembalikan,” kata penyidik.
Kecurigaan korban memuncak setelah janji pencairan dana berulang kali molor. Hingga akhirnya pada September 2025, seorang rekan tersangka bernama Rahmat Kurniawan mengakui kepada korban bahwa proyek yang ditawarkan tersebut ternyata fiktif.
Pengakuan itu menjadi titik balik bagi korban untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran Bank Mandiri milik korban yang mencatat aliran dana sejak September 2024 hingga Maret 2025.
Penyidik menduga kuat aksi ini dilakukan secara sengaja (dolus) dengan modus merayu korban menggunakan proyek-proyek yang tidak pernah ada. Saat ini, tersangka telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
“Kami masih mendalami apakah ada jaringan atau korban lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian akan bertambah,” tegas penyidik.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau kerja sama bisnis yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa dasar yang jelas.
























