Lima Tersangka Jaringan Timah Ilegal Lintas Negara Resmi Masuk Tahap Penuntutan

BANGKA BARAT ,DNID.CO.ID — Polres Bangka Barat resmi melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Pelimpahan tahap II ini menandai babak baru pengungkapan sindikat ilegal bernilai miliaran rupiah yang diduga beroperasi terstruktur dari pesisir Bangka menuju Malaysia.

Proses pelimpahan dilakukan dalam dua hari berturut-turut, Selasa (28/4) dan Rabu (29/4). Empat tersangka berinisial F.M., V.A., A.I., dan H. lebih dulu diserahkan, disusul satu tersangka lainnya, H.A., pada tahap berikutnya. Kelima tersangka kini berada dalam kewenangan jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Ipda Yos Sudarso menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan jaringan penyelundupan timah lintas Indonesia–Malaysia yang sebelumnya berhasil dibongkar oleh Satpolairud.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik langsung melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yos dalam keterangan resminya.

Pengungkapan kasus ini membuka praktik ilegal yang selama ini berlangsung rapi dan terorganisir. Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut menjalankan operasi berlapis mulai dari pengolahan timah di gudang tertutup, pengangkutan menggunakan truk menuju pesisir, hingga pelangsiran menggunakan perahu pancung ke tengah laut.

Di titik tertentu, pasir timah kemudian dipindahkan ke kapal cepat yang telah menunggu di perairan lepas sebelum akhirnya dikirim ke luar negeri. Skema ini diduga telah berjalan berulang kali dengan volume pengiriman mencapai belasan ton.

“Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari pengangkut darat, operator laut, hingga koordinator pengiriman. Ini bukan kejahatan biasa, tapi jaringan yang terstruktur dan sistematis,” ungkap Yos.

Nilai ekonomi dari aktivitas ilegal ini ditaksir mencapai miliaran rupiah, sekaligus menunjukkan potensi kerugian negara yang tidak sedikit dari praktik penyelundupan sumber daya alam tersebut.

Sejumlah barang bukti yang turut dilimpahkan antara lain pasir timah, alat angkut, serta sarana pendukung distribusi yang digunakan dalam operasi ilegal tersebut. Penyidik memastikan seluruh rangkaian alat bukti telah memenuhi unsur pidana untuk proses penuntutan.

Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, perhatian kini tertuju pada proses persidangan yang diharapkan mampu mengungkap lebih jauh aktor-aktor lain di balik jaringan ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak yang lebih besar.

“Ini bentuk komitmen kami dalam menuntaskan perkara dan memutus mata rantai penyelundupan sumber daya alam secara ilegal. Kami tidak berhenti sampai di sini,” tegas Yos.

Kasus ini menjadi sinyal keras bagi pelaku kejahatan serupa bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi praktik eksploitasi ilegal yang merugikan negara dan mencederai kedaulatan sumber daya alam Indonesia.

Simpan Gambar:

Kamis, 30 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: REDAKSI BABEL

Sumber Berita: Humas Polres Bangka Barat

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

400 Penari Guncang TSM, ‘Makassar Menari 2026’ Semarakkan Hari Tari Sedunia
Siswa Jadi Korban Perundungan Senior di Ciputat, Orang Tua Lapor Polisi
Guru SMPN 1 Arungkeke Rayakan HUT ke-163 Jeneponto dengan Balutan Adat Penuh Makna
Purna Tugas di Gowa, Danramil Tompobulu Kapten Irhan Sijaya Tekankan Sinergitas TNI–Masyarakat
Tongkat Komando Kejati Sulsel Resmi Berpindah, Sila Pulungan Dilantik, Didik Farkhan Naik Jabatan
Satreskrim Polres Poso Tuntaskan Kasus Pencurian, Tiga Pemuda Diserahkan ke Jaksa
Buser Naga Sikat Pencuri Bengkel Residivis Narkoba
Satgas TMMD Kodim Jeneponto Tunjukkan Kekompakan, Rehab RTLH di Desa Arpal Capai 45 Persen
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:26 WITA

400 Penari Guncang TSM, ‘Makassar Menari 2026’ Semarakkan Hari Tari Sedunia

Kamis, 30 April 2026 - 16:57 WITA

Siswa Jadi Korban Perundungan Senior di Ciputat, Orang Tua Lapor Polisi

Kamis, 30 April 2026 - 16:54 WITA

Lima Tersangka Jaringan Timah Ilegal Lintas Negara Resmi Masuk Tahap Penuntutan

Kamis, 30 April 2026 - 14:49 WITA

Purna Tugas di Gowa, Danramil Tompobulu Kapten Irhan Sijaya Tekankan Sinergitas TNI–Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 13:01 WITA

Tongkat Komando Kejati Sulsel Resmi Berpindah, Sila Pulungan Dilantik, Didik Farkhan Naik Jabatan

Kamis, 30 April 2026 - 12:26 WITA

Satreskrim Polres Poso Tuntaskan Kasus Pencurian, Tiga Pemuda Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 30 April 2026 - 11:36 WITA

Buser Naga Sikat Pencuri Bengkel Residivis Narkoba

Kamis, 30 April 2026 - 11:30 WITA

Satgas TMMD Kodim Jeneponto Tunjukkan Kekompakan, Rehab RTLH di Desa Arpal Capai 45 Persen

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Siswa Jadi Korban Perundungan Senior di Ciputat, Orang Tua Lapor Polisi

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:57 WITA