Poso, DNID.co.id – Satresnarkoba Polres Poso kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika melalui kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis Sabu yang bertempat di Ruang Sat Narkoba, pada Kamis (30/4/2026).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung KBO Satresnarkoba Iptu Risman, dan dihadiri sejumlah pihak terkait, diantaranya Kasi Pidum Tegar Adi Wicaksana, perwakilan BNK Kabupaten Poso Aiptu H. Idris, Kasikum AKP Samran Salim, Kasiwas Ipda Anis Parialo, Kasat Tahti, serta Kasi Propam.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Sabu-sabu yang berasal dari dua tersangka yakni KW alias J dan AM alias N.
Dari tersangka KW, dimusnahkan 7 paket sabu yang dibungkus plastik klip merah dengan berat bruto masing-masing: 0,14 gram, 0,13 gram, 0,14 gram, 0,14 gram, 0,12 gram, 0,13 gram, dan 0,15 gram.
Sementara dari tersangka AM, dimusnahkan 5 paket sabu dengan berat bruto masing-masing: 0,14 gram, 0,08 gram, 0,13 gram, 0,13 gram, dan 0,12 gram.
Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan mencapai 1,55 gram. Namun demikian, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan persidangan, masing-masing sebesar 0,12 gram dari tersangka KW dan 0,24 gram dari tersangka AM.
Dalam keterangannya, Iptu Risman selaku KBO Satresnarkoba menjelaskan kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Poso. Kami juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk penyisihan barang bukti untuk kebutuhan persidangan,” ujarnya.
Iptu Risman juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan tegas serta langkah preventif di masyarakat.
























