Sidang Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Sopir Angkot di Bulukumba Ditunda, Keluarga Korban Kecewa

Bulukumba.DNID.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap seorang sopir angkutan kota (angkot) dengan terdakwa Sukmawati kembali mengalami penundaan. Agenda sidang yang semula dijadwalkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) itu ditunda atas permintaan kuasa hukum terdakwa.

Penundaan tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bulukumba pada Senin, 4 Mei 2026. Kuasa hukum terdakwa meminta waktu tambahan kepada majelis hakim dengan alasan data dan bahan pembelaan belum lengkap.

Majelis hakim yang memimpin sidang mengabulkan permintaan tersebut dan menjadwalkan ulang agenda pembacaan pledoi pada sidang berikutnya.

Keputusan penundaan ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban. Salah satu perwakilan keluarga, Daeng Maudu, mengaku kecewa karena proses persidangan dinilai berlarut-larut.

“Kami merasa sidang ini seperti terus diulur-ulur. Selalu saja ditunda. Apakah kasus ini dianggap enteng?” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia juga menyoroti sikap terdakwa dalam persidangan yang dinilai tidak menunjukkan empati. Menurutnya, terdakwa sempat terlihat tersenyum saat kuasa hukumnya mengajukan penundaan kepada hakim.

“Hal seperti ini membuat kami menduga ada sesuatu yang tidak beres dalam proses persidangan ini,” tambahnya.

Keluarga korban menegaskan bahwa mereka hanya menginginkan keadilan atas meninggalnya anggota keluarga mereka. Mereka mengaku tetap hadir di setiap persidangan meskipun harus menempuh perjalanan jauh dan meninggalkan pekerjaan.

“Kami selalu datang mengikuti sidang, walaupun jaraknya jauh dan kami harus meninggalkan pekerjaan. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” tegas Daeng Maudu.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada 27 April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bulukumba telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sukmawati. Dalam tuntutannya, JPU Muh. Sahib, SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan.

Tuntutan tersebut didasarkan pada pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan.

Dengan ditundanya agenda pembelaan, proses persidangan kasus ini dipastikan akan kembali berlanjut pada jadwal berikutnya, sementara keluarga korban berharap tidak ada lagi penundaan dan putusan dapat segera dijatuhkan secara adil.

Simpan Gambar:

Rabu, 6 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Akbar

Editor: Abhu Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Korban IRT Marlina

Penanggung Jawab: Ir.Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sewa Lahan Palsu, Pria Toboali Diciduk Polisi
Residivis Kambuhan Kembali Beraksi, Dua Pelaku Ditangkap
Penyidik Terkesan Abaikan Laporan, Kasus Dugaan Penipuan Rp24,5 Juta di Makassar Kian Disorot
IRT Parittiga Ditangkap, Polisi Sita Sabu Hampir 10 Gram
Polisi Ungkap Curanmor Lintas Kabupaten, Pelaku Dibekuk di Perbatasan Wajo-Bone
Aksi Curanmor Modus Pura-Pura Minta Tolong Terjadi di Jalan Topaz Maros, Pelaku Diciduk di Pangkep
Cegah Potensi Permasalahan Hukum, Kejari Resmi Jalin Kerja Sama dengan KPU Bulukumba
Polres Jeneponto Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba di Kalangan Pelajar
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:18 WITA

Sewa Lahan Palsu, Pria Toboali Diciduk Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:34 WITA

Residivis Kambuhan Kembali Beraksi, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:54 WITA

Sidang Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Sopir Angkot di Bulukumba Ditunda, Keluarga Korban Kecewa

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:35 WITA

Penyidik Terkesan Abaikan Laporan, Kasus Dugaan Penipuan Rp24,5 Juta di Makassar Kian Disorot

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:10 WITA

Polisi Ungkap Curanmor Lintas Kabupaten, Pelaku Dibekuk di Perbatasan Wajo-Bone

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:07 WITA

Aksi Curanmor Modus Pura-Pura Minta Tolong Terjadi di Jalan Topaz Maros, Pelaku Diciduk di Pangkep

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:42 WITA

Cegah Potensi Permasalahan Hukum, Kejari Resmi Jalin Kerja Sama dengan KPU Bulukumba

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:39 WITA

Polres Jeneponto Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba di Kalangan Pelajar

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Sumber AI

Kriminal Hukum

Sewa Lahan Palsu, Pria Toboali Diciduk Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:18 WITA

Kriminal Hukum

Residivis Kambuhan Kembali Beraksi, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:34 WITA