Bulukumba.DNID.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap seorang sopir angkutan kota (angkot) dengan terdakwa Sukmawati kembali mengalami penundaan. Agenda sidang yang semula dijadwalkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) itu ditunda atas permintaan kuasa hukum terdakwa.
Penundaan tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bulukumba pada Senin, 4 Mei 2026. Kuasa hukum terdakwa meminta waktu tambahan kepada majelis hakim dengan alasan data dan bahan pembelaan belum lengkap.
Majelis hakim yang memimpin sidang mengabulkan permintaan tersebut dan menjadwalkan ulang agenda pembacaan pledoi pada sidang berikutnya.
Keputusan penundaan ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban. Salah satu perwakilan keluarga, Daeng Maudu, mengaku kecewa karena proses persidangan dinilai berlarut-larut.
“Kami merasa sidang ini seperti terus diulur-ulur. Selalu saja ditunda. Apakah kasus ini dianggap enteng?” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia juga menyoroti sikap terdakwa dalam persidangan yang dinilai tidak menunjukkan empati. Menurutnya, terdakwa sempat terlihat tersenyum saat kuasa hukumnya mengajukan penundaan kepada hakim.
“Hal seperti ini membuat kami menduga ada sesuatu yang tidak beres dalam proses persidangan ini,” tambahnya.
Keluarga korban menegaskan bahwa mereka hanya menginginkan keadilan atas meninggalnya anggota keluarga mereka. Mereka mengaku tetap hadir di setiap persidangan meskipun harus menempuh perjalanan jauh dan meninggalkan pekerjaan.
“Kami selalu datang mengikuti sidang, walaupun jaraknya jauh dan kami harus meninggalkan pekerjaan. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” tegas Daeng Maudu.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada 27 April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bulukumba telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sukmawati. Dalam tuntutannya, JPU Muh. Sahib, SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan.
Tuntutan tersebut didasarkan pada pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan.
Dengan ditundanya agenda pembelaan, proses persidangan kasus ini dipastikan akan kembali berlanjut pada jadwal berikutnya, sementara keluarga korban berharap tidak ada lagi penundaan dan putusan dapat segera dijatuhkan secara adil.
























