Program Peremajaan Sawit Rakyat Mulai Bergerak, Pemda Pastikan Proses Administrasi hingga Pelaksanaan Dikawal Ketat
Serpong, Tanggerang Selatan, DNID.co.id — Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Morowali Utara turun langsung mengawal penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) tiga pihak Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang digelar di Serpong, Rabu (7/5/2026).
Penandatanganan tersebut melibatkan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), lembaga pengusul, dan pihak perbankan Himbara BNI sebagai bagian dari tahapan strategis percepatan pelaksanaan Program PSR di Kabupaten Morowali Utara.
Program PSR merupakan agenda pemerintah untuk meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat melalui peremajaan tanaman, penguatan kelembagaan petani, hingga mendorong tata kelola perkebunan yang lebih profesional, legal, dan berkelanjutan.
Dua lembaga pengusul asal Kabupaten Morowali Utara yang mengikuti penandatanganan SPK tiga pihak tersebut yakni Koperasi Produsen Agro Morut Maju Persada dan Koperasi Produsen Palma Morut Sejahtera.
Kedua koperasi itu mendapat pendampingan langsung dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Morowali Utara sebagai bentuk pembinaan sekaligus komitmen pemerintah daerah memastikan seluruh tahapan program berjalan sesuai ketentuan.
Pendampingan dilakukan oleh Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perkebunan, Ginarson Songko, yang hadir mewakili Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Morowali Utara, Jasrion Ampogo, karena sedang menjalankan agenda kedinasan lainnya.
Dalam keterangannya, Jasrion Ampogo menegaskan pemerintah daerah memberi perhatian serius terhadap penguatan kelembagaan pekebun sawit rakyat melalui program PSR.
“Program Peremajaan Sawit Rakyat merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekebun sekaligus mendorong produktivitas perkebunan sawit rakyat yang lebih baik dan berkelanjutan. Karena itu, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Morowali Utara akan terus hadir memberikan pembinaan dan pendampingan kepada seluruh lembaga pengusul agar proses pelaksanaan berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai regulasi,” ujarnya melalui perwakilan dinas.
Sementara itu, Ginarson Songko menegaskan keterlibatan aktif Dinas dalam setiap tahapan program menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan program PSR berjalan maksimal di Morowali Utara.
“Kami berharap seluruh proses pelaksanaan program PSR ini dapat berjalan dengan baik mulai dari tahapan administrasi, verifikasi, hingga pelaksanaan di lapangan. Dinas akan terus melakukan pendampingan dan pengawalan agar lembaga pengusul benar-benar mendapatkan manfaat maksimal dari program ini,” katanya.
Penandatanganan SPK tiga pihak tersebut menjadi pintu masuk percepatan realisasi Program PSR di Morowali Utara. Pemerintah daerah berharap program itu mampu meningkatkan kesejahteraan pekebun sekaligus memperkuat pembangunan sektor perkebunan kelapa sawit rakyat secara berkelanjutan di daerah.
























