13 Ton Solar Subsidi Diduga Milik Eks Napi Teroris Digerebek, BOM Sulsel Desak Polda Segera Tangkap Terduga AB
Ilustrasi mafia solar subsidi. (Istimewa)
Makassar, DNID.co.id – Barisan Oposisi Mahasiswa Sulawesi Selatan (BOM Sulsel) mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan untuk segera menindak tegas terduga pelaku penimbunan BBM subsidi berinisial AB yang disebut-sebut terkait penggerebekan gudang solar subsidi pada 26 April 2026 lalu.
Gudang yang berada di kawasan samping jalan Tol Makassar itu sebelumnya digerebek aparat Ditkrimsus Polda Sulsel. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 13 ton solar subsidi yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
BOM Sulsel menilai hingga kini penanganan kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas, padahal barang bukti yang ditemukan dinilai cukup besar dan mengarah pada dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Migas.
BOM Sulsel saat menggelar aksi didepan Mapolda Sulsel pada Selasa (19/5/2026). (dok.istimewa)
Sekretaris Jenderal BOM Sulsel, Indra, mengaku kecewa terhadap aparat penegak hukum yang dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap pihak yang diduga sebagai aktor utama.
“Kami kecewa terhadap APH, khususnya Krimsus Polda Sulawesi Selatan, karena membiarkan terduga aktor utama berinisial AB masih berkeliaran sampai sekarang. Padahal, AB bukan orang baru dalam permainan BBM di Sulawesi Selatan,” tegas Indra.
Menurutnya, praktik dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut tidak mungkin dilakukan secara sendiri, melainkan melibatkan jaringan yang telah terorganisir.
“Ini adalah kejahatan yang sudah terkonsolidasi dengan baik. Bahkan penyidik yang menangani langsung persoalan ini disebut telah mengarah pada dugaan bahwa gudang tersebut milik AB,” tambahnya.
BOM Sulsel juga menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diperkuat dalam UU Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sementara itu, Ketua BOM Sulsel, Arif Rimbawan, meminta Ditkrimsus Polda Sulsel tetap profesional dan transparan dalam mengusut kasus tersebut tanpa takut terhadap tekanan dari pihak mana pun.
“Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan harus profesional dan transparan demi menjaga nama baik institusi kepolisian. Kami mahasiswa dan masyarakat mendukung penuh Kapolda Sulsel untuk tidak pandang bulu dalam mengungkap aktivitas ilegal di Sulawesi Selatan,” ujar Arif.
Ia juga memastikan pihaknya akan kembali turun ke jalan dalam waktu dekat sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum kasus tersebut.
“Kami akan melakukan aksi damai jilid dua di depan Mapolda Sulsel untuk memastikan hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak ada permainan mata,” katanya.
Di akhir keterangannya, Arif mengungkapkan bahwa terduga pemilik solar subsidi yang diamankan dalam penggerebekan tersebut disebut merupakan mantan narapidana terorisme berinisial AB.
“Diduga pemiliknya adalah eks Napiter berinisial AB,” tutupnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
13 Ton Solar Subsidi Diduga Milik Eks Napi Teroris Digerebek, BOM Sulsel Desak Polda Segera Tangkap Terduga AB
RABU, 20 MEI 2026
Makassar, DNID.co.id – Barisan Oposisi Mahasiswa Sulawesi Selatan (BOM Sulsel) mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan untuk segera menindak tegas terduga pelaku penimbunan BBM subsidi berinisial AB yang disebut-sebut terkait penggerebekan gudang solar subsidi pada 26 April 2026 lalu.
Gudang yang berada di kawasan samping jalan Tol Makassar itu sebelumnya digerebek aparat Ditkrimsus Polda Sulsel. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 13 ton solar subsidi yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
BOM Sulsel menilai hingga kini penanganan kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas, padahal barang bukti yang ditemukan dinilai cukup besar dan mengarah pada dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Migas.
Sekretaris Jenderal BOM Sulsel, Indra, mengaku kecewa terhadap aparat penegak hukum yang dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap pihak yang diduga sebagai aktor utama.
“Kami kecewa terhadap APH, khususnya Krimsus Polda Sulawesi Selatan, karena membiarkan terduga aktor utama berinisial AB masih berkeliaran sampai sekarang. Padahal, AB bukan orang baru dalam permainan BBM di Sulawesi Selatan,” tegas Indra.
Menurutnya, praktik dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut tidak mungkin dilakukan secara sendiri, melainkan melibatkan jaringan yang telah terorganisir.
“Ini adalah kejahatan yang sudah terkonsolidasi dengan baik. Bahkan penyidik yang menangani langsung persoalan ini disebut telah mengarah pada dugaan bahwa gudang tersebut milik AB,” tambahnya.
BOM Sulsel juga menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diperkuat dalam UU Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sementara itu, Ketua BOM Sulsel, Arif Rimbawan, meminta Ditkrimsus Polda Sulsel tetap profesional dan transparan dalam mengusut kasus tersebut tanpa takut terhadap tekanan dari pihak mana pun.
“Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan harus profesional dan transparan demi menjaga nama baik institusi kepolisian. Kami mahasiswa dan masyarakat mendukung penuh Kapolda Sulsel untuk tidak pandang bulu dalam mengungkap aktivitas ilegal di Sulawesi Selatan,” ujar Arif.
Ia juga memastikan pihaknya akan kembali turun ke jalan dalam waktu dekat sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum kasus tersebut.
“Kami akan melakukan aksi damai jilid dua di depan Mapolda Sulsel untuk memastikan hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak ada permainan mata,” katanya.
Di akhir keterangannya, Arif mengungkapkan bahwa terduga pemilik solar subsidi yang diamankan dalam penggerebekan tersebut disebut merupakan mantan narapidana terorisme berinisial AB.
“Diduga pemiliknya adalah eks Napiter berinisial AB,” tutupnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.