Kades di Jeneponto Positif Narkoba, Polisi Usul Rehab

Jeneponto,DNID.co.id, – Kasus Narkoba yang menjerat Kepala Desa Bontomatene, berinisial YA (33) dan kedua rekannya berinisial H (27) dan AAP (19) memasuki babak baru. Setelah dipastikan menjadi tersangka dan menjalani masa penahanan di Polres Jeneponto, kini ketiga pelaku mendapatkan Rehabilitasi.

Kasat Narkoba Polres Jeneponto, Iptu Syahrir menegaskan bahwa berdasarkan konstruksi hukum dan regulasi yang berlaku, ketiga pelaku yang diamankan ini dipandang dari dua sisi, yakni sebagai pelaku pelanggar hukum sekaligus sebagai korban ketergantungan zat terlarang.

“Jadi sesuai dengan aturan yang diamanatkan kepada kami sebagai Polisi bahwa, mereka ini pelaku sekaligus korban. Jadi selama ini mereka adalah penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, yang bagaimana kita katakan sebagai pelaku karena ada undang-undang yang dilanggar,” ujarnya kepada wartawan di Jeneponto, Rabu (1/7/2026).

Mengenai kelanjutan proses hukum para pelaku, ia menegaskan akan mengambil langkah sesuai dengan koridor Undang-Undang Narkotika yang mengatur tentang pecandu dan penyalahguna murni.

Berdasarkan aturan tersebut, negara mewajibkan adanya upaya pemulihan medis terhadap para pecandu.

“Jadi untuk proses hukumnya, sesuai dengan aturan bahwa, penyalahguna Narkoba wajib direhabilitasi, wajib mendapatkan bantuan kesehatan untuk pemulihan sehingga semua yang diamankan berhak mendapatkan hak rehabilitasi,” jelasnya.

Dia juga menegaskan tindakan rehabilitasi ini berlaku dan setara bagi seluruh lapisan masyarakat yang terjerat narkoba sebagai pengguna murni, tanpa melihat status sosial maupun jabatan sang pelaku.

“Mau itu warga maupun pejabat, selama dia pengguna wajib hukumnya mendapatkan hal rehabilitasi,” tegasnya.

Terkait dengan mekanisme pengajuan asesmen terpadu, Syahrir menyebut, mereka telah melakukan pengajuan asesmen melalui Badan Narkotika Nasional (BNNP) Sulawesi Selatan, untuk menentukan tingkat ketergantungan mereka.

Bahkan, saat ini pihak kepolisian telah memindahkan para pelaku ke fasilitas medis agar segera mendapatkan penanganan yang tepat.

“Kalau tersangka sendiri sudah kami bawa ke klinik untuk menjalani masa rehabilitasi,” tandasnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 2 Juli 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi Muh. Akbar Razak

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Polres Jeneponto

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA