Humanis! Polres Jeneponto Selesaikan Kasus Pengancaman Lewat Restorative Justice
Penyidik Sat Reskrim Polres Jeneponto (tengah) selesaikan kasus pengancaman melalui RJ. (dok:ist)
Jeneponto, Dnid.co.id – Sat Reskrim Polres Jeneponto berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pengancaman melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Ruang Unit I Tipidum, Selasa 14 Juli 2026 pukul 20.00 WITA.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/328/V/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tanggal 19 Mei 2026, dengan pelapor Nurhayati Binti Paringke dan terlapor Yupa Bin Hajang.
Proses mediasi dipimpin penyidik dengan melibatkan kedua belah pihak. Melalui pendekatan dialogis dan kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai dan menuangkannya dalam surat perdamaian.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Yupa Bin Hajang bersedia menjalani penitipan di Polres Jeneponto selama 5 hari, terhitung mulai 14 Juli 2026 sampai dengan 18 Juli 2026.
Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim menegaskan, penyelesaian perkara dengan Restorative Justice dikedepankan untuk perkara yang memenuhi syarat, dengan mengutamakan pemulihan hubungan dan keadilan bagi korban maupun pelaku.
“Dengan adanya kesepakatan damai ini, diharapkan tidak terjadi lagi perselisihan. Kami mengajak masyarakat menyelesaikan masalah melalui jalur musyawarah dan hukum yang berlaku,” ujar AKP Nurman.
Penyelesaian RJ ini menjadi bukti komitmen Polres Jeneponto dalam memberikan pelayanan hukum yang humanis, cepat, dan berkeadilan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Humanis! Polres Jeneponto Selesaikan Kasus Pengancaman Lewat Restorative Justice
KAMIS, 16 JULI 2026
Jeneponto, Dnid.co.id – Sat Reskrim Polres Jeneponto berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pengancaman melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Ruang Unit I Tipidum, Selasa 14 Juli 2026 pukul 20.00 WITA.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/328/V/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tanggal 19 Mei 2026, dengan pelapor Nurhayati Binti Paringke dan terlapor Yupa Bin Hajang.
Proses mediasi dipimpin penyidik dengan melibatkan kedua belah pihak. Melalui pendekatan dialogis dan kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai dan menuangkannya dalam surat perdamaian.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Yupa Bin Hajang bersedia menjalani penitipan di Polres Jeneponto selama 5 hari, terhitung mulai 14 Juli 2026 sampai dengan 18 Juli 2026.
Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim menegaskan, penyelesaian perkara dengan Restorative Justice dikedepankan untuk perkara yang memenuhi syarat, dengan mengutamakan pemulihan hubungan dan keadilan bagi korban maupun pelaku.
“Dengan adanya kesepakatan damai ini, diharapkan tidak terjadi lagi perselisihan. Kami mengajak masyarakat menyelesaikan masalah melalui jalur musyawarah dan hukum yang berlaku,” ujar AKP Nurman.
Penyelesaian RJ ini menjadi bukti komitmen Polres Jeneponto dalam memberikan pelayanan hukum yang humanis, cepat, dan berkeadilan.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.