Tiga Bulan Berlalu, Korban Minta Polres Jeneponto Tuntaskan Kasus Dua Truk Rumput Laut
Gedung Sat Reskrim Polres Jeneponto. (dok:ist)
JENEPONTO, DNID.co.id – Seorang warga Kelurahan Tanrokassi Barat, Kecamatan Tamalate, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berinisial BU (46), meminta Polres Jeneponto segera menuntaskan laporan dugaan penipuan dan penggelapan dua truk rumput laut miliknya yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
BU mengaku telah melaporkan perkara tersebut sekitar tiga bulan lalu. Dalam laporannya, ia menyebut tiga orang sebagai terlapor karena diduga mengambil dua truk rumput laut miliknya, namun hingga kini pembayaran yang dijanjikan tak kunjung dilakukan.
Menurutnya, laporan tersebut saat ini ditangani oleh penyidik bernama Zainal. Meski telah beberapa kali dimintai keterangan, BU mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penyelidikan.
“Saya melapor sudah sekitar tiga bulan. Dua truk rumput laut saya diambil teman, tapi sampai sekarang belum dibayar. Ada tiga orang yang saya laporkan, namun kasusnya belum juga selesai,” ujar BU kepada DNID, Sabtu (8/8/2026).
Ia mengaku kecewa karena perkara yang dilaporkannya belum memberikan kepastian hukum. BU berharap penyidik segera menuntaskan proses penyelidikan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Selain mengeluhkan lambatnya penanganan perkara, BU juga mengaku sempat diminta menyerahkan sejumlah uang oleh oknum anggota kepolisian dengan alasan biaya operasional penanganan kasus, seperti biaya perjalanan, bahan bakar, konsumsi, dan penginapan.
Menurut pengakuannya, awalnya ia diminta menyerahkan Rp5 juta. Namun, ia mengaku akhirnya memberikan total Rp6 juta, yang terdiri dari Rp5 juta diserahkan di kantor dan Rp1 juta diberikan di rumah. BU juga mengklaim awalnya anggota polisi tersebut minta biaya Rp 10 juta untuk biaya penanganan pengejaran pelaku.
“Saya berharap kasus ini benar-benar diproses. Saya hanya ingin ada kepastian hukum dan pihak yang bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Jeneponto maupun penyidik yang disebutkan terkait perkembangan perkara tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Tiga Bulan Berlalu, Korban Minta Polres Jeneponto Tuntaskan Kasus Dua Truk Rumput Laut
SABTU, 8 AGUSTUS 2026
JENEPONTO, DNID.co.id – Seorang warga Kelurahan Tanrokassi Barat, Kecamatan Tamalate, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berinisial BU (46), meminta Polres Jeneponto segera menuntaskan laporan dugaan penipuan dan penggelapan dua truk rumput laut miliknya yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
BU mengaku telah melaporkan perkara tersebut sekitar tiga bulan lalu. Dalam laporannya, ia menyebut tiga orang sebagai terlapor karena diduga mengambil dua truk rumput laut miliknya, namun hingga kini pembayaran yang dijanjikan tak kunjung dilakukan.
Menurutnya, laporan tersebut saat ini ditangani oleh penyidik bernama Zainal. Meski telah beberapa kali dimintai keterangan, BU mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penyelidikan.
“Saya melapor sudah sekitar tiga bulan. Dua truk rumput laut saya diambil teman, tapi sampai sekarang belum dibayar. Ada tiga orang yang saya laporkan, namun kasusnya belum juga selesai,” ujar BU kepada DNID, Sabtu (8/8/2026).
Ia mengaku kecewa karena perkara yang dilaporkannya belum memberikan kepastian hukum. BU berharap penyidik segera menuntaskan proses penyelidikan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Selain mengeluhkan lambatnya penanganan perkara, BU juga mengaku sempat diminta menyerahkan sejumlah uang oleh oknum anggota kepolisian dengan alasan biaya operasional penanganan kasus, seperti biaya perjalanan, bahan bakar, konsumsi, dan penginapan.
Menurut pengakuannya, awalnya ia diminta menyerahkan Rp5 juta. Namun, ia mengaku akhirnya memberikan total Rp6 juta, yang terdiri dari Rp5 juta diserahkan di kantor dan Rp1 juta diberikan di rumah. BU juga mengklaim awalnya anggota polisi tersebut minta biaya Rp 10 juta untuk biaya penanganan pengejaran pelaku.
“Saya berharap kasus ini benar-benar diproses. Saya hanya ingin ada kepastian hukum dan pihak yang bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Jeneponto maupun penyidik yang disebutkan terkait perkembangan perkara tersebut.