Diduga Curi Sepeda, Dua Pemuda di BTP Tamalanrea Diamankan Polisi
Makassar,DNID.co.id — Tim Opsnal Polsek Tamalanrea berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga mencuri Sepeda Gunung milik warga di kawasan Perumahan BTP, Kelurahan Tamalanrea,Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Penangkapan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WITA, dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU Muh. Ismail S.Kom., MH didampingi Panit 1 Opsnal IPDA Agung Bunga S.H., A.P., serta dipantau Kapolsek Tamalanrea Kompol Mustari Alam S.Sos.
Kejadian bermula pada Senin, 10 Agustus 2026 lalu, sekitar pukul 12.30 WITA. Korban, Ahmad Yusuf Hibatillah Amiruddin (17 tahun), memarkir sepeda gunung merek Exotic warna abu-abu dengan garis oranye di teras rumahnya di Jalan Kejayaan Timur II Blok I No.290 Rt/Rw : 003/012, lalu berangkat ke sekolah dan lupa membawanya masuk. Saat pulang sore harinya sekitar pukul 17.00 WITA, sepeda tersebut sudah hilang seketika.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/216/VIII/2026/SPKT/Polsek Tamalanrea/Polrestabes Makassar, tim patroli Polsek Tamalanrea yang sedang melaksanakan kegiatan pengamanan di kawasan BTP melihat kerumunan warga di Jalan Kejayaan Timur 3 Blok I. Dua orang pemuda sedang dikepung warga karena diduga kuat mencuri sepeda.
Setelah diperiksa di lokasi, kedua pemuda yakni Muh. Aldiansyah alias Aldi dan Muh. Haikal Gifari alias Haikal, berusia sama-sama 20 tahun, mengaku bersalah mengambil sepeda tersebut. Keduanya bahkan sudah menjual sepeda curian itu seharga Rp500.000 dan uangnya sudah dibagi dua.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda gunung merek Exotic warna abu-abu garis oranye. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tamalanrea untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Diduga Curi Sepeda, Dua Pemuda di BTP Tamalanrea Diamankan Polisi
JUMAT, 14 AGUSTUS 2026
Makassar,DNID.co.id — Tim Opsnal Polsek Tamalanrea berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga mencuri sepeda gunung milik warga di kawasan Perumahan BTP, Kelurahan Tamalanrea,Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Penangkapan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WITA, dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU Muh. Ismail S.Kom., MH didampingi Panit 1 Opsnal IPDA Agung Bunga S.H., A.P., serta dipantau Kapolsek Tamalanrea Kompol Mustari Alam S.Sos.
Kejadian bermula pada Senin, 10 Agustus 2026 lalu, sekitar pukul 12.30 WITA. Korban, Ahmad Yusuf Hibatillah Amiruddin (17 tahun), memarkir sepeda gunung merek Exotic warna abu-abu dengan garis oranye di teras rumahnya di Jalan Kejayaan Timur II Blok I No.290 Rt/Rw : 003/012, lalu berangkat ke sekolah dan lupa membawanya masuk. Saat pulang sore harinya sekitar pukul 17.00 WITA, sepeda tersebut sudah hilang seketika.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/216/VIII/2026/SPKT/Polsek Tamalanrea/Polrestabes Makassar, tim patroli Polsek Tamalanrea yang sedang melaksanakan kegiatan pengamanan di kawasan BTP melihat kerumunan warga di Jalan Kejayaan Timur 3 Blok I. Dua orang pemuda sedang dikepung warga karena diduga kuat mencuri sepeda.
Setelah diperiksa di lokasi, kedua pemuda yakni Muh. Aldiansyah alias Aldi dan Muh. Haikal Gifari alias Haikal, berusia sama-sama 20 tahun, mengaku bersalah mengambil sepeda tersebut. Keduanya bahkan sudah menjual sepeda curian itu seharga Rp500.000 dan uangnya sudah dibagi dua.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda gunung merek Exotic warna abu-abu garis oranye. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tamalanrea untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.