Dituding Jual Sabu dan Aborsi di Facebook, Ini Akar Masalah Kasus Penyiraman Cabe di Jeneponto
Keluarga Citra menanti hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Jeneponto terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di Facebook. (dok:ChatGPT)
JENEPONTO, DNID.co.id – Citra Ayu Lestari (35), warga Balang Toa, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan akhirnya buka suara setelah dirinya dilaporkan Yesti Lestari (36) ke Polres Jeneponto terkait dugaan kekerasan atau penganiayaan.
Melalui suaminya, Eko Saputra, Citra mengungkap bahwa dugaan penganiayaan tersebut disebut bermula dari persoalan di media sosial. Sebelum terjadi perselisihan, Citra disebut mendapat tudingan serius yang membuatnya merasa dipermalukan.
Eko mengatakan, istrinya dituding sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu. Tidak hanya itu, Citra juga disebut pernah melakukan aborsi sebelum menikah.
Suami Citra, Eko Saputra, merasa keberatan atas dugaan pencemaran nama baik oleh beberapa akun Facebook kepada istrinya.(dok:Arief)
Menurut Eko, tudingan tersebut menjadi persoalan yang kemudian memicu emosi istrinya hingga terjadi pertengkaran dan berujung pada peristiwa yang kini dilaporkan sebagai dugaan penganiayaan.
“Awalnya karena ada tudingan di media sosial. Istri saya dituding penjual sabu-sabu, bahkan disebut pernah melakukan aborsi. Itu yang membuat istri saya kecewa dan tidak mampu menahan emosi,” kata Eko kepada DNID.co.id baru-baru ini.
Eko menegaskan, pihaknya tidak membenarkan terjadinya kekerasan. Namun, ia meminta agar akar persoalan sebelum terjadinya penganiayaan juga tidak diabaikan dalam proses penanganan perkara.
“Jangan hanya dilihat kejadian akhirnya. Harus dilihat juga apa yang menjadi awal persoalannya,” tegas Eko.
Menurutnya, tudingan yang disebarluaskan melalui media sosial telah membuat istrinya merasa nama baiknya diserang. Terlebih, tudingan tersebut menyangkut narkotika dan kehidupan pribadi Citra.
Persoalan kemudian semakin melebar setelah muncul sejumlah unggahan di Facebook yang kembali menyinggung Citra.
Eko menyebut salah satu akun yang dipersoalkan adalah akun Facebook Pitriyani Nurhikmah. Dalam salah satu unggahannya, terdapat foto Citra yang disertai tulisan yang menyebut istrinya sebagai “pelaku”.
Eko mempersoalkan penyebutan tersebut karena menurutnya proses pemeriksaan perkara dugaan penganiayaan belum selesai.
“Saya lihat di media sosial itu katanya istri saya yang melakukan pengeroyokan. Tapi di media itu kenapa mesti ditulis pelaku, sedangkan pemeriksaan belum berjalan. Jadi saya merasa keberatan,” kata Eko.
Selain akun tersebut, Eko juga mempersoalkan akun Facebook Esty Dhochim. Menurutnya, akun itu memuat tudingan bahwa Citra pernah menggugurkan kandungan sebelum menikah.
Dalam unggahan yang dipermasalahkan tersebut, Citra juga disebut pernah terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
“Kalau itu saya lihat di Facebook, istri saya dikatai penjual sabu-sabu. Makanya saya keberatan,” ujar Eko.
Merasa nama baik istrinya diserang dan tudingan tersebut telah disebarluaskan kepada publik, Eko bersama Citra akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Citra secara resmi melaporkan pemilik kedua akun Facebook tersebut ke Mapolres Jeneponto pada 14 Agustus 2026.
Eko berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti polisi. Ia meminta aparat mengusut siapa yang membuat dan menyebarkan tudingan tersebut serta memastikan seluruh pihak diproses berdasarkan fakta dan bukti.
“Sudah kami laporkan secara resmi. Kami berharap polisi segera bertindak atas laporan ini dan mengusutnya sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Eko.
Ia juga berharap proses hukum atas perkara dugaan penganiayaan maupun laporan terkait unggahan media sosial dapat berjalan secara objektif, tanpa ada pihak yang terlebih dahulu menghakimi seseorang melalui media sosial.
Dengan demikian, pihak Citra menilai dugaan penganiayaan yang dilaporkan terhadap istrinya tidak bisa dilepaskan dari rangkaian persoalan sebelumnya, termasuk tudingan di media sosial yang disebut menjadi pemicu emosi.
Sementara itu, tudingan mengenai penjualan narkotika dan aborsi yang disebut dalam pemberitaan ini merupakan tuduhan yang dibantah dan dipersoalkan oleh pihak Citra, bukan fakta hukum yang telah terbukti. Pembuktian dan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Diketahui, saat ini Satuan Reskrim Polres Jeneponto telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan hingga penyiraman cabe ini. Publik kini menanti perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjadi akar masalah kasus tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Dituding Jual Sabu dan Aborsi di Facebook, Ini Akar Masalah Kasus Penyiraman Cabe di Jeneponto
MINGGU, 23 AGUSTUS 2026
JENEPONTO, DNID.co.id – Citra Ayu Lestari (35), warga Balang Toa, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan akhirnya buka suara setelah dirinya dilaporkan Yesti Lestari (36) ke Polres Jeneponto terkait dugaan kekerasan atau penganiayaan.
Melalui suaminya, Eko Saputra, Citra mengungkap bahwa dugaan penganiayaan tersebut disebut bermula dari persoalan di media sosial. Sebelum terjadi perselisihan, Citra disebut mendapat tudingan serius yang membuatnya merasa dipermalukan.
Eko mengatakan, istrinya dituding sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu. Tidak hanya itu, Citra juga disebut pernah melakukan aborsi sebelum menikah.
Menurut Eko, tudingan tersebut menjadi persoalan yang kemudian memicu emosi istrinya hingga terjadi pertengkaran dan berujung pada peristiwa yang kini dilaporkan sebagai dugaan penganiayaan.
"Awalnya karena ada tudingan di media sosial. Istri saya dituding penjual sabu-sabu, bahkan disebut pernah melakukan aborsi. Itu yang membuat istri saya kecewa dan tidak mampu menahan emosi," kata Eko kepada DNID.co.id baru-baru ini.
Eko menegaskan, pihaknya tidak membenarkan terjadinya kekerasan. Namun, ia meminta agar akar persoalan sebelum terjadinya penganiayaan juga tidak diabaikan dalam proses penanganan perkara.
"Jangan hanya dilihat kejadian akhirnya. Harus dilihat juga apa yang menjadi awal persoalannya," tegas Eko.
Menurutnya, tudingan yang disebarluaskan melalui media sosial telah membuat istrinya merasa nama baiknya diserang. Terlebih, tudingan tersebut menyangkut narkotika dan kehidupan pribadi Citra.
Persoalan kemudian semakin melebar setelah muncul sejumlah unggahan di Facebook yang kembali menyinggung Citra.
Eko menyebut salah satu akun yang dipersoalkan adalah akun Facebook Pitriyani Nurhikmah. Dalam salah satu unggahannya, terdapat foto Citra yang disertai tulisan yang menyebut istrinya sebagai “pelaku”.
Eko mempersoalkan penyebutan tersebut karena menurutnya proses pemeriksaan perkara dugaan penganiayaan belum selesai.
"Saya lihat di media sosial itu katanya istri saya yang melakukan pengeroyokan. Tapi di media itu kenapa mesti ditulis pelaku, sedangkan pemeriksaan belum berjalan. Jadi saya merasa keberatan," kata Eko.
Selain akun tersebut, Eko juga mempersoalkan akun Facebook Esty Dhochim. Menurutnya, akun itu memuat tudingan bahwa Citra pernah menggugurkan kandungan sebelum menikah.
Dalam unggahan yang dipermasalahkan tersebut, Citra juga disebut pernah terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
"Kalau itu saya lihat di Facebook, istri saya dikatai penjual sabu-sabu. Makanya saya keberatan," ujar Eko.
Merasa nama baik istrinya diserang dan tudingan tersebut telah disebarluaskan kepada publik, Eko bersama Citra akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Citra secara resmi melaporkan pemilik kedua akun Facebook tersebut ke Mapolres Jeneponto pada 14 Agustus 2026.
Eko berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti polisi. Ia meminta aparat mengusut siapa yang membuat dan menyebarkan tudingan tersebut serta memastikan seluruh pihak diproses berdasarkan fakta dan bukti.
"Sudah kami laporkan secara resmi. Kami berharap polisi segera bertindak atas laporan ini dan mengusutnya sesuai hukum yang berlaku," ungkap Eko.
Ia juga berharap proses hukum atas perkara dugaan penganiayaan maupun laporan terkait unggahan media sosial dapat berjalan secara objektif, tanpa ada pihak yang terlebih dahulu menghakimi seseorang melalui media sosial.
Dengan demikian, pihak Citra menilai dugaan penganiayaan yang dilaporkan terhadap istrinya tidak bisa dilepaskan dari rangkaian persoalan sebelumnya, termasuk tudingan di media sosial yang disebut menjadi pemicu emosi.
Sementara itu, tudingan mengenai penjualan narkotika dan aborsi yang disebut dalam pemberitaan ini merupakan tuduhan yang dibantah dan dipersoalkan oleh pihak Citra, bukan fakta hukum yang telah terbukti. Pembuktian dan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Diketahui, saat ini Satuan Reskrim Polres Jeneponto telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan hingga penyiraman cabe ini. Publik kini menanti perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjadi akar masalah kasus tersebut.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.