Pimpinan DPRD Jeneponto Kembali Terseret Dugaan Penyelewengan Anggaran Rujab Rp1 Miliar
Gedung DPRD Jeneponto. (dok:ist)
JENEPONTO, DNID.co.id – Dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran rumah jabatan (Rujab) kembali mencuat di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kali ini, dugaan tersebut berkaitan dengan adanya kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman (Mamin) pada rumah jabatan unsur pimpinan DPRD Jeneponto tahun anggaran 2025.
Hal tersebut diungkapkan seorang narasumber berinisial RS kepada DNID, Senin (24/8/2026).
“Terjadi dugaan lebih bayar pada belanja makanan dan minuman (Mamin) di lingkungan Rujab Pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto tahun 2025,” ucap RS.
RS menyebut dugaan kelebihan pembayaran tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar. Rinciannya, Ketua DPRD Jeneponto disebut menerima lebih bayar sebesar Rp440 juta lebih.
Sementara Wakil Ketua I disebut sebesar Rp239 juta lebih dan Wakil Ketua II sebesar Rp235 juta lebih. Selain itu, penyedia yang disebut dalam temuan tersebut, yakni CV HMN, juga tercatat sebesar Rp152 juta lebih.
“Jadi total lebih bayar belanja makanan dan minuman Rumah Jabatan (Mamin Rujab) pimpinan DPRD sebesar Rp1,067 Miliar,” tegas RS.
Menurut RS, data tersebut bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2025.
Meski demikian, RS mengaku belum mengetahui apakah dugaan kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengembalian keuangan atau belum.
Ia pun meminta adanya keterbukaan kepada publik terkait persoalan tersebut.
“Kami menuntut transparansi dari para pimpinan DPRD Jeneponto, apalagi mereka ini sebagai perwakilan dan panutan rakyat Jeneponto,” pungkasnya.
Diketahui, pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto periode 2024–2029 saat ini terdiri dari Ketua DPRD Didis Suryadi dari Partai NasDem, Wakil Ketua I Irmawati Zainuddin dari Partai Golkar, serta Wakil Ketua II Muh. Basir dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Hingga berita ini diterbitkan, unsur pimpinan DPRD Jeneponto belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Pernah Disorot BPK pada Anggaran 2024
Sorotan terhadap belanja makanan dan minuman di rumah jabatan pimpinan DPRD Jeneponto sebelumnya juga muncul dalam hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2024.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sejumlah persoalan dalam belanja Mamin Rujab pimpinan DPRD, mulai dari kelebihan pembayaran kepada pimpinan yang tidak menempati rumah jabatan, belanja yang tidak dilaksanakan, hingga transaksi yang kewajarannya tidak dapat diyakini.
Dari total realisasi belanja sekitar Rp1,25 miliar, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran kepada dua wakil ketua DPRD yang tidak menempati rumah jabatan, serta belanja senilai ratusan juta rupiah yang tidak didukung bukti dan dokumentasi yang memadai.
BPK juga merekomendasikan agar kelebihan pembayaran tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk pengembalian dana serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap belanja yang tidak dapat diyakini kewajarannya.
Munculnya dugaan kelebihan pembayaran anggaran Mamin Rujab tahun 2025 kini kembali menambah sorotan terhadap tata kelola belanja rumah jabatan pimpinan DPRD Jeneponto.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Pimpinan DPRD Jeneponto Kembali Terseret Dugaan Penyelewengan Anggaran Rujab Rp1 Miliar
SENIN, 24 AGUSTUS 2026
JENEPONTO, DNID.co.id – Dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran rumah jabatan (Rujab) kembali mencuat di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kali ini, dugaan tersebut berkaitan dengan adanya kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman (Mamin) pada rumah jabatan unsur pimpinan DPRD Jeneponto tahun anggaran 2025.
Hal tersebut diungkapkan seorang narasumber berinisial RS kepada DNID, Senin (24/8/2026).
“Terjadi dugaan lebih bayar pada belanja makanan dan minuman (Mamin) di lingkungan Rujab Pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto tahun 2025,” ucap RS.
RS menyebut dugaan kelebihan pembayaran tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar. Rinciannya, Ketua DPRD Jeneponto disebut menerima lebih bayar sebesar Rp440 juta lebih.
Sementara Wakil Ketua I disebut sebesar Rp239 juta lebih dan Wakil Ketua II sebesar Rp235 juta lebih. Selain itu, penyedia yang disebut dalam temuan tersebut, yakni CV HMN, juga tercatat sebesar Rp152 juta lebih.
“Jadi total lebih bayar belanja makanan dan minuman Rumah Jabatan (Mamin Rujab) pimpinan DPRD sebesar Rp1,067 Miliar,” tegas RS.
Menurut RS, data tersebut bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2025.
Meski demikian, RS mengaku belum mengetahui apakah dugaan kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengembalian keuangan atau belum.
Ia pun meminta adanya keterbukaan kepada publik terkait persoalan tersebut.
“Kami menuntut transparansi dari para pimpinan DPRD Jeneponto, apalagi mereka ini sebagai perwakilan dan panutan rakyat Jeneponto,” pungkasnya.
Diketahui, pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto periode 2024–2029 saat ini terdiri dari Ketua DPRD Didis Suryadi dari Partai NasDem, Wakil Ketua I Irmawati Zainuddin dari Partai Golkar, serta Wakil Ketua II Muh. Basir dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Hingga berita ini diterbitkan, unsur pimpinan DPRD Jeneponto belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Pernah Disorot BPK pada Anggaran 2024
Sorotan terhadap belanja makanan dan minuman di rumah jabatan pimpinan DPRD Jeneponto sebelumnya juga muncul dalam hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2024.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sejumlah persoalan dalam belanja Mamin Rujab pimpinan DPRD, mulai dari kelebihan pembayaran kepada pimpinan yang tidak menempati rumah jabatan, belanja yang tidak dilaksanakan, hingga transaksi yang kewajarannya tidak dapat diyakini.
Dari total realisasi belanja sekitar Rp1,25 miliar, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran kepada dua wakil ketua DPRD yang tidak menempati rumah jabatan, serta belanja senilai ratusan juta rupiah yang tidak didukung bukti dan dokumentasi yang memadai.
BPK juga merekomendasikan agar kelebihan pembayaran tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk pengembalian dana serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap belanja yang tidak dapat diyakini kewajarannya.
Munculnya dugaan kelebihan pembayaran anggaran Mamin Rujab tahun 2025 kini kembali menambah sorotan terhadap tata kelola belanja rumah jabatan pimpinan DPRD Jeneponto.