Temuan Mamin Rp1,06 Miliar, Pimpinan DPRD Jeneponto Sebut Ada Kelalaian Setwan, Mustakim Bungkam

Sekretaris DPRD Jeneponto, Mustakim. (dok:AI)

Sekretaris DPRD Jeneponto, Mustakim. (dok:AI)

JENEPONTO, DNID.co.id – Klarifikasi pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto terkait temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas belanja makanan dan minuman (Mamin) rumah jabatan (Rujab) pimpinan DPRD tahun anggaran 2025 justru mengarah pada sorotan terhadap peran Sekretariat DPRD (Setwan) Jeneponto.

Pasalnya, Ketua DPRD Jeneponto, Didis Suryadi, secara terbuka menyebut persoalan tersebut bermula dari kesalahan penganggaran dan kelalaian administrasi di lingkungan Sekretariat DPRD.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris DPRD Jeneponto, Mustakim, belum memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut meski telah beberapa kali dikonfirmasi wartawan.

Sebelumnya, seorang narasumber berinisial RS menyebut adanya dugaan kelebihan pembayaran belanja Mamin Rujab pimpinan DPRD Jeneponto dengan total sekitar Rp1,067 miliar.

Rinciannya disebut terdiri atas sekitar Rp440 juta lebih pada Ketua DPRD, Rp239 juta lebih pada Wakil Ketua I, Rp235 juta lebih pada Wakil Ketua II, serta sekitar Rp152 juta lebih pada penyedia CV HMN.

Informasi tersebut diklaim bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2025.

BPK sendiri pada awal Juni lalu menyatakan pemeriksaan LKPD Jeneponto TA 2025 menghasilkan 18 temuan pemeriksaan dengan 50 rekomendasi.

Namun, pimpinan DPRD Jeneponto membantah persoalan tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Mereka menyebut persoalan tersebut lebih berkaitan dengan penganggaran dan administrasi pelaksanaan belanja.

Ketua DPRD Sebut Ada Kesalahan Penganggaran
Ketua DPRD Jeneponto, Didis Suryadi, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut salah satunya bermula dari kesalahan dalam penganggaran.

Menurut Didis, Standar Satuan Harga (SSH) untuk kebutuhan Mamin seharusnya sekitar Rp60 juta per bulan. Namun, anggaran yang disusun disebut mencapai Rp75 juta per bulan.

“Menurut aturan SSH itu seharusnya Rp60 juta per bulan, tapi Kaspro menganggarkan Rp75 juta sebulan. Jadi ada kelebihan bayar Rp15 juta per bulan. Rp15 juta dikali 12 bulan jadi Rp180 juta,” ujar Didis.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam persoalan ini.

Jika benar standar harga telah ditetapkan sekitar Rp60 juta per bulan, maka muncul pertanyaan mengenai siapa yang menyusun anggaran, siapa yang melakukan verifikasi, serta siapa yang memastikan kesesuaian anggaran dengan SSH sebelum ditetapkan dan direalisasikan.

Sebab, kesalahan penganggaran tidak hanya menyangkut pihak yang memasukkan angka dalam dokumen anggaran, tetapi juga berkaitan dengan mekanisme verifikasi dan pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD.

Kontrak Baru Dilakukan Juli, Setwan Disorot
Sorotan terhadap Setwan semakin menguat ketika Didis mengungkapkan bahwa kontrak dengan penyedia Mamin disebut baru dilakukan sekitar Juli 2025.

Padahal, kebutuhan konsumsi di Rujab telah berjalan sejak awal tahun.

“Ada kesalahan administrasi. Jatuhnya ini kesalahan pihak Sekretariat karena pertama terlambat berkontrak dengan penyedia. Bayangkan bulan tujuh pi akhir (tahun 2025-red) baru berkontrak,” kata Didis.

Menurut Didis, kondisi tersebut membuat kebutuhan konsumsi selama belum adanya kontrak harus disiasati dengan membeli kebutuhan di retail modern menggunakan dana yang tersedia.

Belanja tersebut kemudian menjadi persoalan dalam pemeriksaan BPK.

“Pemeriksaan BPK mengatakan hal itu tidak diakui karena dianggap tidak memberdayakan pengusaha lokal, dan itu nilainya lumayan banyak,” ujarnya.

Pernyataan Ketua DPRD tersebut secara langsung menempatkan proses administrasi dan kontrak di Sekretariat DPRD sebagai salah satu titik yang perlu dipertanggungjawabkan.

Sebab, apabila kebutuhan Mamin telah dianggarkan sejak awal tahun, publik patut mempertanyakan mengapa kontrak dengan penyedia baru dilakukan beberapa bulan kemudian.

Siapa pejabat yang bertanggung jawab terhadap proses tersebut? Mengapa kontrak terlambat? Siapa yang mengawasi pelaksanaan anggaran selama belum adanya kontrak?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab agar persoalan tidak berhenti pada kesimpulan bahwa temuan BPK hanya disebabkan “kesalahan administrasi”.

Pimpinan DPRD Sebut Makanan Tetap Disajikan
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin, mengatakan makanan dan minuman tersebut tetap digunakan untuk menjamu tamu di Rujab.

Menurut Irmawati, kebutuhan konsumsi tetap harus dipenuhi meski pencairan anggaran belum berjalan sebagaimana mestinya.

Ia mengaku dalam kondisi tersebut pihaknya harus terlebih dahulu menggunakan dana pribadi atau berutang kepada pihak yang menyediakan makanan.

“Akhirnya saya pesanlah makanan, saya jamulah tamu-tamu itu. Ketika ada pencairan di DPR tahun 2025, digantilah uangnya orang di Rujab. Nah itu yang dianggap tidak benar oleh BPK,” kata Irmawati.

Ia menegaskan persoalan tersebut bukan karena makanan tidak ada atau tidak digunakan.

“Kalau persoalan korupsi kami tidak korupsi, karena semua dimakan, dijamu ke tamu-tamu,” tegasnya.

Namun, penggunaan makanan untuk menjamu tamu tidak serta-merta menjawab persoalan mengenai legalitas proses pengadaan, kontrak, pembayaran dan pertanggungjawaban belanja tersebut.

Dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah, aspek yang diperiksa tidak hanya keberadaan barang atau jasa, tetapi juga kepatuhan terhadap ketentuan dan sistem pengendalian intern.

Karena itu, persoalan utama yang perlu dijelaskan adalah bagaimana mekanisme belanja Mamin tersebut dilakukan sejak awal tahun hingga kontrak dengan penyedia dilakukan.

Setwan Mustakim Belum Berikan Jawaban
Untuk mendapatkan keberimbangan informasi, wartawan kemudian melakukan konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Jeneponto, Mustakim, terkait sejumlah persoalan tersebut.

Konfirmasi terutama diarahkan pada mekanisme penganggaran Mamin, proses pengadaan dan keterlambatan kontrak dengan penyedia sebagaimana disampaikan Ketua DPRD.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Mustakim belum memberikan tanggapan.

Beberapa kali nomor WhatsApp yang bersangkutan dihubungi untuk meminta penjelasan, namun belum mendapatkan respons. Pesan WhatsApp dari wartawan juga tidak dibalas Mustakim.

Sikap diam tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai peran Setwan dalam persoalan Mamin Rujab 2025 belum terjawab.

Padahal, berdasarkan klarifikasi pimpinan DPRD, justru terdapat persoalan yang berkaitan dengan penganggaran, administrasi, pencairan serta keterlambatan kontrak yang berada dalam ranah pengelolaan administrasi Sekretariat DPRD.

Dengan demikian, penjelasan Sekretariat DPRD menjadi penting untuk mengetahui secara utuh di mana letak kesalahan, siapa pejabat yang bertanggung jawab, serta langkah apa yang telah dilakukan untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi.

Publik Menunggu Penjelasan Setwan
Polemik tersebut kini tidak hanya menyangkut nilai temuan yang disebut mencapai sekitar Rp1,067 miliar.

Lebih jauh, persoalan ini menyangkut bagaimana anggaran yang telah ditetapkan dapat mengalami perbedaan dengan SSH, mengapa kontrak penyedia baru dilakukan sekitar Juli, serta bagaimana belanja Mamin dapat tetap berjalan sebelum adanya kontrak.

Pimpinan DPRD menyatakan persoalan tersebut bukan tindak pidana korupsi dan dana yang menjadi temuan sedang diproses untuk dikembalikan sesuai hasil pemeriksaan.

Namun, pengembalian dana tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk menjelaskan akar persoalan administrasi dan siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya temuan tersebut.

Publik juga berhak mengetahui apakah telah ada evaluasi internal terhadap proses penganggaran dan pengadaan di Sekretariat DPRD Jeneponto, termasuk apakah terdapat pejabat atau pihak yang diberikan tanggung jawab atas keterlambatan tersebut.

Hingga kini, penjelasan dari Sekretariat DPRD, Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto masih diperlukan, terutama untuk memastikan mekanisme penganggaran, pengadaan, pencairan, pembayaran hingga tindak lanjut pengembalian dana atas temuan BPK tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Sekretaris DPRD Jeneponto Mustakim maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 26 Agustus 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Arief Daeng Sunu

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 21:40 WITA

Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA