Miris! 52 Dapur SPPG di Jeneponto Tak Ada yang Koordinasi Soal SLO ke DLH
Salah satu dapur SPPG di Jeneponto. (Dok : Ullah KabarMakassar).
JENEPONTO, DNID.co.id – Keberadaan Sertifikat Laik Operasi (SLO) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dipertanyakan.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada pengelola SPPG yang datang berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jeneponto terkait pemenuhan persyaratan lingkungan maupun penerbitan SLO.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Jeneponto, Amiruddin, saat ditemui wartawan di salah satu warung makan di Lapangan Passamaturukang Jeneponto, Kamis (10/9/2026).
Amiruddin mengatakan, SLO merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri terkait.
“Itu wajib sesuai undang-undang dan Permen. Selama ada imbauan, tidak pernah ada SPPG satu pun yang datang koordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup,” ungkap Amiruddin.
Menurutnya, koordinasi dengan DLH diperlukan agar pengelola SPPG dapat memastikan seluruh persyaratan yang berkaitan dengan lingkungan dan kelayakan operasional telah dipenuhi.
Ia menegaskan, DLH seharusnya dilibatkan dalam proses pemenuhan persyaratan tersebut, sehingga kegiatan operasional SPPG di Jeneponto dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, hingga saat ini, DLH Jeneponto mengaku belum menerima koordinasi dari pengelola SPPG terkait hal tersebut.
Diketahui, saat ini ada 52 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Jeneponto, namun status masing-masing SPPG terkait kepemilikan Sertifikat Laik Operasi masih dipertanyakan.
Hal inipun menimbulkan pertanyaan terkait ada atau tidaknya penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) SPPG yang menjadi tanggung jawab dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Jeneponto maupun Dinas Kesehatan Jeneponto terkait pernyataan DLH tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Miris! 52 Dapur SPPG di Jeneponto Tak Ada yang Koordinasi Soal SLO ke DLH
KAMIS, 10 SEPTEMBER 2026
JENEPONTO, DNID.co.id – Keberadaan Sertifikat Laik Operasi (SLO) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dipertanyakan.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada pengelola SPPG yang datang berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jeneponto terkait pemenuhan persyaratan lingkungan maupun penerbitan SLO.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Jeneponto, Amiruddin, saat ditemui wartawan di salah satu warung makan di Lapangan Passamaturukang Jeneponto, Kamis (10/9/2026).
Amiruddin mengatakan, SLO merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri terkait.
“Itu wajib sesuai undang-undang dan Permen. Selama ada imbauan, tidak pernah ada SPPG satu pun yang datang koordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup,” ungkap Amiruddin.
Menurutnya, koordinasi dengan DLH diperlukan agar pengelola SPPG dapat memastikan seluruh persyaratan yang berkaitan dengan lingkungan dan kelayakan operasional telah dipenuhi.
Ia menegaskan, DLH seharusnya dilibatkan dalam proses pemenuhan persyaratan tersebut, sehingga kegiatan operasional SPPG di Jeneponto dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, hingga saat ini, DLH Jeneponto mengaku belum menerima koordinasi dari pengelola SPPG terkait hal tersebut.
Diketahui, saat ini ada 52 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Jeneponto, namun status masing-masing SPPG terkait kepemilikan Sertifikat Laik Operasi masih dipertanyakan.
Hal inipun menimbulkan pertanyaan terkait ada atau tidaknya penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) SPPG yang menjadi tanggung jawab dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Jeneponto maupun Dinas Kesehatan Jeneponto terkait pernyataan DLH tersebut.